Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Urgensitas Menggawangi Budaya Lokal untuk Keadilan Universal

Para ulama perempuan dengan misi kesetaraan dan keadilan hakiki-perlu menggawangi kajian budaya lokal. Di daerah manapun. Sebab, tanpa itu, kita tidak pernah mampu membimbing moralitas umat dan mengejawantahkan keadilan universal

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
22 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Budaya

Budaya

2
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Karena budaya adalah kreasi bersih manusia maka kehadirannya tak selalu senafas dengan agama. Di mana, keberadaan agama (dengan diutusnya Nabi dan turunnya kitab suci) sebagai tata atur, serta tuntunan hidup bani Adam yang dibuat Allah subhahu wa ta’âla, zat sang pengatur semesta. Seperti yang tercermin di lembar awal kitab suci al-Qur’an yang berbunyi, Alif lâm mîm, dzâlika al-kitâbu lâ raiba fîh, hud(an) lil muttaqîn, “Alif lâm mîm, inilah kitab suci (al-Qur’an) yang tiada keraguan padanya, kehadirannya sebagai cahaya petunjuk bagi yang bertakwa”. (Al-Baqarah (1-2)).

Itulah agama, cahaya petunjuk yang tidak mungkin diciptakan sia-sia (tidak bermanfaat, malah mengandung mudarat). Lain dengan budaya. Buah tangan manusia itu ada kalanya manfaat, kadang juga mudarat, atau mungkin opsi ketiga; satu sisi bermanfaat sekaligus mudarat. Mustahil ada opsi keempat; kosong manfaat juga kosong mudarat. Karena ini merupakan konsekuensi logis, pasti punya dampak.

Ketika Islam dengan ajarannya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan ini berhadapan dengan suatu budaya di satu masyarakat tertentu, keduanya tak mesti rukun. Bahkan kerap kali adu tanduk. Jika hanya sekadar beda jalur, bisa dimaklumi. Sebab memang banyak jalur menyusuri syariat Tuhan. Fatalnya saat budaya tersebut melaju menabrak jalur agama. Tak heran jika banyak aturan Tuhan di persada ini morat-marit. Dan, budaya-budaya lokal seperti ini harus digawangi. Absurd sekali kedamaian universal bisa tercipta ketika budaya-budaya lokal masih carut-marut, belum rapi tertata.

Itulah salah satu motif komunitas Lingkar Ngaji Lesehan hadir, dalam upaya mengedukasi dan menciptakan masyarakat yang cerdas berbudaya sehingga mengerti norma adat dan agama secara proporsional. Juga, menanamkan paham bahwa Islam adalah agama yang penuh cinta. Bukan agama yang menormalisasi kekerasan, pemaksaan dan laku amoral lainnya.

Dengan perkawinan kajian dua kitab; Manbaussa’adah fi Ususi Husnil Mu’asyarah wa Ahammiyatitta’awun wal Musyarakah fi al-Hayat az-Zaujiyyah, karya kiai Faqihuddin Abdul Qadir dan kitab al-Busyra fi Manaqib Sayyidah Khadijah al-Kubra, karya Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki, kami harap-dengan pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala-mampu melahirkan ‘laki-laki baru’ laiknya baginda Nabi dan perempuan tangguh meneladani Sayyidah Khadijah.

Di mukadimah kitab karya kiai Faqih ini, mengutip statement Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, tegas menyatakan bahwa agama itu isinya keadilan murni. Orientasi hukum dan kebijakannya tak keluar dari rel kemaslahatan, kenyamanan, serta ketentraman seluruh umat. Di sana dikatakan:

الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد، وهي عدل كلها ورحمة كلها ومصالح كلها فكل مسألة خرجت عن العدل إلى الجور وعن الرحمة إلى ضدها وعن المصلحة إلى المفسدة وعن الحكمة إلى العبث فليست من الشريعة وإن أدخلت بالتأويل.

Artinya, “Agama itu dibangun di atas kebijaksanaan dan kemaslahatan bagi seluruh umat. Syariat Islam itu pasti adil, penuh kasih sayang, dan sarat dengan misi-misi luhur. Maka setiap yang keluar; dari rel keadilan menuju kesewenangan, dari kasih sayang menuju kekejaman, dari yang baik ke yang buruk, dari kebijaksanaan menuju kesia-siaan, maka pasti bukan ajaran Islam, walaupun harus dipaksa masuk bagaimana pun caranya”.

Semukabalah dengan itu, Ahmad ar-Roisuni dalam al-Fikr al-Maqashidi Qawa’iduhu wa Fawaiduhu (hal. 39) menulis sebuah kaidah maqashid yang berbunyi:

كل ما في الشريعة معلل وله مقصوده ومصلحته

Artinya, “Apapun yang masuk dalam kategori hukum syariat (fiqh), pasti memiliki alasan-alasan tertentu, ada misi agung dan kemaslahatan yang besar di dalamnya”.

Hal ini, tentu jauh berbeda dengan konstruk budaya. Satu bentuk hukum dan norma yang dibuat manusia seiring perkembangan serta peradaban kehidupan mereka. Darinya, kaidah fikih kita  mengklasifikasi budaya (al-‘urf wa al-‘adah) menjadi dua; (1) budaya yang sejalan dengan syariat (al-‘urf as-shahih) dan (2) budaya yang berlainan arah dengan syariat (al-urf al-fasid). Terkait mana yang shahih dan yang fasid, tergantung apakah budaya tersebut sesuai dangan teks dan misi besar (high politic/al-maqashid al-udhzma) agama atau tidak.

Sampai di sini, seberapa besar peran budaya terhadap kehidupan kita? Dan, seberapa penting menggawangi budaya lokal demi mewujudkan keadilan universal?

Lagi-lagi mengutip sebuah kaidah fikih yang berbunyi, Isti’mal an-nas hujjat(un) yajibu al-‘amal bihi, “Pola hidup dan budaya suatu masyarakat juga diperhitungkan sebagai dalil hukum yang harus diberlakukan”. Imam Abu Hanifah-dalam posisinya sebagai imam mazhab kawakan dari empat mazhab mu’tabarah-adalah yang pertama kali mendeklarasikan Urf sebagai dalil hukum. Ini juga bermakna bahwa kita-para ulama perempuan dengan misi kesetaraan dan keadilan hakiki-perlu menggawangi kajian budaya lokal. Di daerah manapun. Sebab, tanpa itu, kita tidak pernah mampu membimbing moralitas umat dan mengejawantahkan keadilan universal.

Terutama kaitannya dengan ajakan kebenaran, menyuarakan keadilan, kemanusiaan dan seterusnya. Sejak dahulu, para ulama kita tak pernah lepas dari menggawangi budaya. Jejak sejarah menyatakan demikian. Raden Sahid putra Tumenggung Wilatikta, atau yang kita kenal dengan Sunan Kalijaga hadir sebagai tokoh yang masyhur dalam hal ini. Ia menyebarkan agama lewat seni dan budaya. Raden Sahid tidak hanya dikenal sebagai juru dakwah. Melainkan juga seorang dalang kondang dalam pertunjukan pewayangan.

Bahkan, di Pejajaran ia terkenal dengan nama panggung Ki Dalang Sida Brangti. Di Tegal, masyhur disapa Ki Dalang Bengkok, sedangkan di Purbalingga tenar dengan sebutan Ki Dalang Kumendung. Dan, jejak-jejak tokoh Walisongo lainnya.

Teruntuk kajian budaya (al-‘Urf wa al-‘Adat), para ulama salafuna as-shalih merujuk-salah satunya-kepada surah al-A’raf (199), Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

Artinya, “Mulailah menebar kebaikan dengan lembut dan penuh sayang, dan perintahkan untuk melakukan yang makruf, dan abaikanlah (sabarlah dalam menghadapi) orang-orang bodoh”.

Imam Fakhruddin ar-Rozi (604 H) dalam Mafatihul Ghaib (juz 15, hal. 80) menafsiri frasa khudzil ‘afwa dan wa’mur bi al-‘urfi. Ar-Rozi bilang bahwa al-‘afwa tidak hanya bermakna ‘maaf’, melainkan juga bermakna tidak kasar (tarku at-tasyaddud), serta berakhlak baik kepada sesama (at-takhalluq bi al-khuluq at-thayyib). Adapun redaksi wa’mur bi al-‘urfi, dalam Mafatihul Ghaib ditafsiri dengan wa’mur bi idhzhari ad-din al-haq wa taqriri dalailihi (perintahkanlah mereka untuk memperlihatkan ajaran agama yang benar serta menegakkan perlambang-perlambang agama).

Dalam penggalan ayat tersebut, pada waktu yang sama kita diperintah untuk dua hal berbeda; (1) tidak kasar dan selalu ramah, dan (2) mendakwahkan agama dan menyuarakan kebenaran. Itu artinya, oleh al-Qur’an kita sedang dicetak agar menjadi para pendakwah juga penyeru kebenaran yang ramah, santun, penyayang, tidak kasar dan pasti tidak arogan. Inilah yang dikenal di Ushul Fiqh dengan pendekatan rabthu an-nushush bi nassh(in) akhar (melibatkan teks lain dalam al-Qur’an atau hadis untuk memahami maksud suatu teks).

Jadi, sudah barang pasti, berdakwah di tengah masyarakat multikultural-secara terutama-mengharuskan kita menggawangi kajian budaya dan adat yang ada di masyarakat tersebut. Mengingat, mustahil masyarakat akan merespon baik satu gerakan dakwah yang buta budaya. Gelap mata dari melihat apa yang telah tumbuh dan mengakar kuat di tengah mereka. Hanya dengan memahami budaya secara benar lah yang mampu menyongkong kesuksesan dakwah. Sebab, dengan itu kita bisa memilah baik-buruknya budaya yang menjamur di sana. Sehingga, muncul sebuah kaidah:

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

Artinya, “Mempertahankan tradisi lama yang mesih relevan serta terbuka untuk menerima hal baru yang lebih baik”.

Ibarat kata, kita sebagai penyampai ajaran kebenaran yang dibawa Nabi tak ubahnya bagai juru penyelamat bagi mereka yang tenggelam di lautan budaya yang luas nan dalam. Untuk berhasil, kita mesti lihai renang dan mampu menaklukkan badai laut. Terjun dan berkecimpung dalam kajian budaya. Mengajarkan sedikit demi sedikit bagaimana cara berenang menaklukkan badai, sehingga selamat dari cengkraman budaya yang meregang nyawa. Namun, yang penting diingat, bahwa melawan arus budaya tak semudah menggoreng pisang. Kita butuh waktu yang panjang. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

 

 

Tags: BudayaKebangsaanNusantaraPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maria Geoppert Mayer: Bukti Perempuan Unggul di Dunia Sains

Next Post

Membumikan Diskursus Perubahan Iklim, dan Mengakui Pengalaman yang Terpinggirkan

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Etika Lingkungan dalam Al Qur'an

Membumikan Diskursus Perubahan Iklim, dan Mengakui Pengalaman yang Terpinggirkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0