Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Urgensitas Menggawangi Budaya Lokal untuk Keadilan Universal

Para ulama perempuan dengan misi kesetaraan dan keadilan hakiki-perlu menggawangi kajian budaya lokal. Di daerah manapun. Sebab, tanpa itu, kita tidak pernah mampu membimbing moralitas umat dan mengejawantahkan keadilan universal

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
22 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Budaya

Budaya

2
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Karena budaya adalah kreasi bersih manusia maka kehadirannya tak selalu senafas dengan agama. Di mana, keberadaan agama (dengan diutusnya Nabi dan turunnya kitab suci) sebagai tata atur, serta tuntunan hidup bani Adam yang dibuat Allah subhahu wa ta’âla, zat sang pengatur semesta. Seperti yang tercermin di lembar awal kitab suci al-Qur’an yang berbunyi, Alif lâm mîm, dzâlika al-kitâbu lâ raiba fîh, hud(an) lil muttaqîn, “Alif lâm mîm, inilah kitab suci (al-Qur’an) yang tiada keraguan padanya, kehadirannya sebagai cahaya petunjuk bagi yang bertakwa”. (Al-Baqarah (1-2)).

Itulah agama, cahaya petunjuk yang tidak mungkin diciptakan sia-sia (tidak bermanfaat, malah mengandung mudarat). Lain dengan budaya. Buah tangan manusia itu ada kalanya manfaat, kadang juga mudarat, atau mungkin opsi ketiga; satu sisi bermanfaat sekaligus mudarat. Mustahil ada opsi keempat; kosong manfaat juga kosong mudarat. Karena ini merupakan konsekuensi logis, pasti punya dampak.

Ketika Islam dengan ajarannya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan ini berhadapan dengan suatu budaya di satu masyarakat tertentu, keduanya tak mesti rukun. Bahkan kerap kali adu tanduk. Jika hanya sekadar beda jalur, bisa dimaklumi. Sebab memang banyak jalur menyusuri syariat Tuhan. Fatalnya saat budaya tersebut melaju menabrak jalur agama. Tak heran jika banyak aturan Tuhan di persada ini morat-marit. Dan, budaya-budaya lokal seperti ini harus digawangi. Absurd sekali kedamaian universal bisa tercipta ketika budaya-budaya lokal masih carut-marut, belum rapi tertata.

Itulah salah satu motif komunitas Lingkar Ngaji Lesehan hadir, dalam upaya mengedukasi dan menciptakan masyarakat yang cerdas berbudaya sehingga mengerti norma adat dan agama secara proporsional. Juga, menanamkan paham bahwa Islam adalah agama yang penuh cinta. Bukan agama yang menormalisasi kekerasan, pemaksaan dan laku amoral lainnya.

Dengan perkawinan kajian dua kitab; Manbaussa’adah fi Ususi Husnil Mu’asyarah wa Ahammiyatitta’awun wal Musyarakah fi al-Hayat az-Zaujiyyah, karya kiai Faqihuddin Abdul Qadir dan kitab al-Busyra fi Manaqib Sayyidah Khadijah al-Kubra, karya Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki, kami harap-dengan pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala-mampu melahirkan ‘laki-laki baru’ laiknya baginda Nabi dan perempuan tangguh meneladani Sayyidah Khadijah.

Di mukadimah kitab karya kiai Faqih ini, mengutip statement Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, tegas menyatakan bahwa agama itu isinya keadilan murni. Orientasi hukum dan kebijakannya tak keluar dari rel kemaslahatan, kenyamanan, serta ketentraman seluruh umat. Di sana dikatakan:

الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد، وهي عدل كلها ورحمة كلها ومصالح كلها فكل مسألة خرجت عن العدل إلى الجور وعن الرحمة إلى ضدها وعن المصلحة إلى المفسدة وعن الحكمة إلى العبث فليست من الشريعة وإن أدخلت بالتأويل.

Artinya, “Agama itu dibangun di atas kebijaksanaan dan kemaslahatan bagi seluruh umat. Syariat Islam itu pasti adil, penuh kasih sayang, dan sarat dengan misi-misi luhur. Maka setiap yang keluar; dari rel keadilan menuju kesewenangan, dari kasih sayang menuju kekejaman, dari yang baik ke yang buruk, dari kebijaksanaan menuju kesia-siaan, maka pasti bukan ajaran Islam, walaupun harus dipaksa masuk bagaimana pun caranya”.

Semukabalah dengan itu, Ahmad ar-Roisuni dalam al-Fikr al-Maqashidi Qawa’iduhu wa Fawaiduhu (hal. 39) menulis sebuah kaidah maqashid yang berbunyi:

كل ما في الشريعة معلل وله مقصوده ومصلحته

Artinya, “Apapun yang masuk dalam kategori hukum syariat (fiqh), pasti memiliki alasan-alasan tertentu, ada misi agung dan kemaslahatan yang besar di dalamnya”.

Hal ini, tentu jauh berbeda dengan konstruk budaya. Satu bentuk hukum dan norma yang dibuat manusia seiring perkembangan serta peradaban kehidupan mereka. Darinya, kaidah fikih kita  mengklasifikasi budaya (al-‘urf wa al-‘adah) menjadi dua; (1) budaya yang sejalan dengan syariat (al-‘urf as-shahih) dan (2) budaya yang berlainan arah dengan syariat (al-urf al-fasid). Terkait mana yang shahih dan yang fasid, tergantung apakah budaya tersebut sesuai dangan teks dan misi besar (high politic/al-maqashid al-udhzma) agama atau tidak.

Sampai di sini, seberapa besar peran budaya terhadap kehidupan kita? Dan, seberapa penting menggawangi budaya lokal demi mewujudkan keadilan universal?

Lagi-lagi mengutip sebuah kaidah fikih yang berbunyi, Isti’mal an-nas hujjat(un) yajibu al-‘amal bihi, “Pola hidup dan budaya suatu masyarakat juga diperhitungkan sebagai dalil hukum yang harus diberlakukan”. Imam Abu Hanifah-dalam posisinya sebagai imam mazhab kawakan dari empat mazhab mu’tabarah-adalah yang pertama kali mendeklarasikan Urf sebagai dalil hukum. Ini juga bermakna bahwa kita-para ulama perempuan dengan misi kesetaraan dan keadilan hakiki-perlu menggawangi kajian budaya lokal. Di daerah manapun. Sebab, tanpa itu, kita tidak pernah mampu membimbing moralitas umat dan mengejawantahkan keadilan universal.

Terutama kaitannya dengan ajakan kebenaran, menyuarakan keadilan, kemanusiaan dan seterusnya. Sejak dahulu, para ulama kita tak pernah lepas dari menggawangi budaya. Jejak sejarah menyatakan demikian. Raden Sahid putra Tumenggung Wilatikta, atau yang kita kenal dengan Sunan Kalijaga hadir sebagai tokoh yang masyhur dalam hal ini. Ia menyebarkan agama lewat seni dan budaya. Raden Sahid tidak hanya dikenal sebagai juru dakwah. Melainkan juga seorang dalang kondang dalam pertunjukan pewayangan.

Bahkan, di Pejajaran ia terkenal dengan nama panggung Ki Dalang Sida Brangti. Di Tegal, masyhur disapa Ki Dalang Bengkok, sedangkan di Purbalingga tenar dengan sebutan Ki Dalang Kumendung. Dan, jejak-jejak tokoh Walisongo lainnya.

Teruntuk kajian budaya (al-‘Urf wa al-‘Adat), para ulama salafuna as-shalih merujuk-salah satunya-kepada surah al-A’raf (199), Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

Artinya, “Mulailah menebar kebaikan dengan lembut dan penuh sayang, dan perintahkan untuk melakukan yang makruf, dan abaikanlah (sabarlah dalam menghadapi) orang-orang bodoh”.

Imam Fakhruddin ar-Rozi (604 H) dalam Mafatihul Ghaib (juz 15, hal. 80) menafsiri frasa khudzil ‘afwa dan wa’mur bi al-‘urfi. Ar-Rozi bilang bahwa al-‘afwa tidak hanya bermakna ‘maaf’, melainkan juga bermakna tidak kasar (tarku at-tasyaddud), serta berakhlak baik kepada sesama (at-takhalluq bi al-khuluq at-thayyib). Adapun redaksi wa’mur bi al-‘urfi, dalam Mafatihul Ghaib ditafsiri dengan wa’mur bi idhzhari ad-din al-haq wa taqriri dalailihi (perintahkanlah mereka untuk memperlihatkan ajaran agama yang benar serta menegakkan perlambang-perlambang agama).

Dalam penggalan ayat tersebut, pada waktu yang sama kita diperintah untuk dua hal berbeda; (1) tidak kasar dan selalu ramah, dan (2) mendakwahkan agama dan menyuarakan kebenaran. Itu artinya, oleh al-Qur’an kita sedang dicetak agar menjadi para pendakwah juga penyeru kebenaran yang ramah, santun, penyayang, tidak kasar dan pasti tidak arogan. Inilah yang dikenal di Ushul Fiqh dengan pendekatan rabthu an-nushush bi nassh(in) akhar (melibatkan teks lain dalam al-Qur’an atau hadis untuk memahami maksud suatu teks).

Jadi, sudah barang pasti, berdakwah di tengah masyarakat multikultural-secara terutama-mengharuskan kita menggawangi kajian budaya dan adat yang ada di masyarakat tersebut. Mengingat, mustahil masyarakat akan merespon baik satu gerakan dakwah yang buta budaya. Gelap mata dari melihat apa yang telah tumbuh dan mengakar kuat di tengah mereka. Hanya dengan memahami budaya secara benar lah yang mampu menyongkong kesuksesan dakwah. Sebab, dengan itu kita bisa memilah baik-buruknya budaya yang menjamur di sana. Sehingga, muncul sebuah kaidah:

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

Artinya, “Mempertahankan tradisi lama yang mesih relevan serta terbuka untuk menerima hal baru yang lebih baik”.

Ibarat kata, kita sebagai penyampai ajaran kebenaran yang dibawa Nabi tak ubahnya bagai juru penyelamat bagi mereka yang tenggelam di lautan budaya yang luas nan dalam. Untuk berhasil, kita mesti lihai renang dan mampu menaklukkan badai laut. Terjun dan berkecimpung dalam kajian budaya. Mengajarkan sedikit demi sedikit bagaimana cara berenang menaklukkan badai, sehingga selamat dari cengkraman budaya yang meregang nyawa. Namun, yang penting diingat, bahwa melawan arus budaya tak semudah menggoreng pisang. Kita butuh waktu yang panjang. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

 

 

Tags: BudayaKebangsaanNusantaraPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maria Geoppert Mayer: Bukti Perempuan Unggul di Dunia Sains

Next Post

Membumikan Diskursus Perubahan Iklim, dan Mengakui Pengalaman yang Terpinggirkan

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Next Post
Etika Lingkungan dalam Al Qur'an

Membumikan Diskursus Perubahan Iklim, dan Mengakui Pengalaman yang Terpinggirkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0