Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

UU TPKS Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Kehadiran UU TPKS ini memberikan akses yang mudah kepada korban, mulai dari yang sifatnya administratif hingga psikologi. Selama ini, laporan kasus kekerasan seksual sulit ditindak lanjuti karena dianggap kurang saksi dan bukti

Mela Rusnika by Mela Rusnika
8 November 2022
in Publik
A A
0
UU TPKS Melindungi Korban Kekerasan Seksual

UU TPKS Melindungi Korban Kekerasan Seksual

1
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sah juga. Tentu ini jadi kabar gembira bagi kita semua, khususnya para perempuan di Indonesia. Dengan hadirnya UU TPKS, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum kepada para korban kekerasan seksual. Penantian hampir sembilan tahun lamanya ini akhirnya berbuah juga.

Perjalanan RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS tentu tidak mudah. Birokrasi berlapis dan penolakan lebih dari satu kali mesti dilewati. Belum lagi orang-orang yang kontra dengan UU ini terus ada, bahkan setelah disahkan. Tepat satu hari setelah berita pengesahan UU TPKS diumumkan, saya membaca satu tweet dengan nada kontra sebagai berikut:

“UU TPKS itu akan mengarahkan perempuan jadi durhaka sama suami, gugatan cerai sudah didominasi perempuan. Jangan salahkan laki-laki kalau maunya cuma pacaran nanti, biaya nikah mahal, jatah tergantung mood perempuan. Makin banyak perempuan yang jadi properti umum. UU seperti itu akan bikin laki-laki kreatif nantinya. Menikah akan lebih mirip kontrak kerja ketimbang keluarga. Hati-hati dengan yang kalian minta wahai perempuan.”

Memang banyak penolakan terhadap UU TPKS ini dan saya melihat salah satunya berasal dari kelompok konservatif yang patriarkis. Pengesahan ini seolah membuat laki-laki patriarki ini ketar-ketir, menunjukkan kerapuhan maskulinitasnya dengan menuding perempuan jadi durhaka, dan mengancam kalau mereka akan lebih ‘kreatif’ jika perempuan setuju dengan sepuluh poin UU TPKS ini.

Tweet ini sangat jelas tidak menunjukkan kesalingan dalam membangun hubungan, hanya ada power and control dari satu pihak atau disebut dengan relasi kuasa. Jika hanya laki-laki yang berkuasa, maka perempuan yang disalahkan. Begitulah energi yang saya terima dari cuitan di atas. Mulai dari persoalan durhaka yang selalu dikaitkan dengan ketidakpatuhan istri terhadap suami. Lalu, apa kabar dengan suami yang tidak menghormati istrinya, durhaka jugakah?

Di sisi lain, cuitan di atas seperti memberikan petunjuk bahwa kelompok konservatif ini selalu mengaitkan hal-hal yang berkaitan dengan perempuan pada ajaran agama dan berkaitan dengan dosa. Ini menunjukkan bahwa ajaran yang mereka yakini tidak dipelajari sedalam itu, khususnya dalam ajaran Islam yang sebenarnya sangat tidak patriarki, baik secara teori maupun praktik.

UU TPKS dan Pencegahan Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Saya sendiri merasa perempuan selalu diancam atas nama ajaran agama, selalu ada kata durhaka, dosa, surga, dan pahala. Sebegitu sensitifkah menjadi seorang perempuan di dunia ini? Berbeda ideologi sedikit saja dengan laki-laki dianggap durhaka, tidak melakukan apa yang diinginkan laki-laki dianggap berdosa, dan lain sebagainya.

UU TPKS ini hanya ingin melindungi korban kekerasan seksual yang mayoritas perempuan dengan cara mendorong laki-laki menghargai perempuan dengan tidak mengontrol. Pertama, mulai dari seksisme yang selama ini dinormalisasi yang berakibat menimbulkan keinginan seksual dari pelakunya. Dengan adanya UU TPKS, harapannya pelaku tidak melakukan tindakannya serta perempuan tidak disalahkan atas hak berpakaiannya.

Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan pada korban revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modul balas dendam kepada korban kekerasan seksual. Jika melihat dari kasus-kasus sebelumnya, perempuan kerap kali jadi sasaran revenge porn ini, yang mana lagi-lagi berkaitan dengan controlling atau relasi kuasa. Jika perempuan tidak mau mengikuti keinginan laki-laki, maka diancam dengan melakukan revenge porn.

Ketiga tentang pemaksaan hubungan seksual. Mungkin yang dimaksud cuitan di atas ‘jatah tergantung mood perempuan’ dimaksudkan untuk poin ini. Sejauh ini, peraturan tidak tertulis yang berlaku di sebagian masyarakat, perempuan harus melayani laki-laki bagaimanapun kondisinya.

Sebagai sesama manusia seperti laki-laki, ada masa di mana perempuan tidak ingin atau tidak bisa melakukan hubungan seksual. Oleh sebab itulah, ini perlu tercantum dalam UU agar perempuan memiliki hak menolak hubungan seksual yang sifatnya memaksa, di samping itu adalah kasus pemerkosaan.

Keempat, UU TPKS ini mengatur tindak kekerasan seksual yang tidak hanya dilakukan individu, tapi korporasi juga. Masih ingat dengan salah satu karyawan yang mendapat tindakan kekerasan seksual di salah satu institusi dengan cara ditelanjangi dan alat kelaminnya dicoret spidol? Pelaku dan korbannya adalah laki-laki, tapi institusi tersebut tidak merespons pengaduan korban kekerasan seksual.

Dengan adanya UU TPKS ini, korban kekerasan seksual di korporasi baik laki-laki maupun perempuan bisa melapor dengan tenang tanpa takut dikeluarkan pihak perusahaan. Juga korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan resitusi dan layanan pemulihan. Korban juga akan mendapat pendampingan selama proses pelaporan dengan pihak yang berwajib.

Kehadiran UU TPKS ini memberikan akses yang mudah kepada korban kekerasan seksual, mulai dari yang sifatnya administratif hingga psikologi. Selama ini, laporan kasus kekerasan seksual sulit ditindak lanjuti karena dianggap kurang saksi dan bukti. Kini, proses ini lebih dipermudah dengan hanya ada keterangan saksi, keterangan para ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sebagian poin-poin UU TPKS yang diuraikan di atas pada akhirnya hanya ingin melindungi korban kekerasan seksual dengan hukum. Kehidupan perempuan juga pelan-pelan tidak lagi dikontrol oleh power bernada patriarki. Artinya, UU TPKS ini tidak ada kaitannya dengan persoalan surga dan neraka seperti yang ditakutkan yang membuat cuitan di atas. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Tegaskan Larangan Memukul Istri, Walaupun Lisannya Kasar

Next Post

Pahala Jihad Perempuan dalam Islam

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Perempuan Turki
Publik

The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

24 Maret 2026
Kesehatan Laki-laki
Pernak-pernik

Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

24 Maret 2026
Lebaran Kupat
Publik

Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

24 Maret 2026
Setara
Pernak-pernik

Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

23 Maret 2026
Keadilan Iklim
Lingkungan

Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

23 Maret 2026
Next Post
jihad perempuan

Pahala Jihad Perempuan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?
  • The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!
  • Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan
  • Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat
  • Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0