Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

UU TPKS Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Kehadiran UU TPKS ini memberikan akses yang mudah kepada korban, mulai dari yang sifatnya administratif hingga psikologi. Selama ini, laporan kasus kekerasan seksual sulit ditindak lanjuti karena dianggap kurang saksi dan bukti

Mela Rusnika by Mela Rusnika
8 November 2022
in Publik
A A
0
UU TPKS Melindungi Korban Kekerasan Seksual

UU TPKS Melindungi Korban Kekerasan Seksual

1
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sah juga. Tentu ini jadi kabar gembira bagi kita semua, khususnya para perempuan di Indonesia. Dengan hadirnya UU TPKS, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum kepada para korban kekerasan seksual. Penantian hampir sembilan tahun lamanya ini akhirnya berbuah juga.

Perjalanan RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS tentu tidak mudah. Birokrasi berlapis dan penolakan lebih dari satu kali mesti dilewati. Belum lagi orang-orang yang kontra dengan UU ini terus ada, bahkan setelah disahkan. Tepat satu hari setelah berita pengesahan UU TPKS diumumkan, saya membaca satu tweet dengan nada kontra sebagai berikut:

“UU TPKS itu akan mengarahkan perempuan jadi durhaka sama suami, gugatan cerai sudah didominasi perempuan. Jangan salahkan laki-laki kalau maunya cuma pacaran nanti, biaya nikah mahal, jatah tergantung mood perempuan. Makin banyak perempuan yang jadi properti umum. UU seperti itu akan bikin laki-laki kreatif nantinya. Menikah akan lebih mirip kontrak kerja ketimbang keluarga. Hati-hati dengan yang kalian minta wahai perempuan.”

Memang banyak penolakan terhadap UU TPKS ini dan saya melihat salah satunya berasal dari kelompok konservatif yang patriarkis. Pengesahan ini seolah membuat laki-laki patriarki ini ketar-ketir, menunjukkan kerapuhan maskulinitasnya dengan menuding perempuan jadi durhaka, dan mengancam kalau mereka akan lebih ‘kreatif’ jika perempuan setuju dengan sepuluh poin UU TPKS ini.

Tweet ini sangat jelas tidak menunjukkan kesalingan dalam membangun hubungan, hanya ada power and control dari satu pihak atau disebut dengan relasi kuasa. Jika hanya laki-laki yang berkuasa, maka perempuan yang disalahkan. Begitulah energi yang saya terima dari cuitan di atas. Mulai dari persoalan durhaka yang selalu dikaitkan dengan ketidakpatuhan istri terhadap suami. Lalu, apa kabar dengan suami yang tidak menghormati istrinya, durhaka jugakah?

Di sisi lain, cuitan di atas seperti memberikan petunjuk bahwa kelompok konservatif ini selalu mengaitkan hal-hal yang berkaitan dengan perempuan pada ajaran agama dan berkaitan dengan dosa. Ini menunjukkan bahwa ajaran yang mereka yakini tidak dipelajari sedalam itu, khususnya dalam ajaran Islam yang sebenarnya sangat tidak patriarki, baik secara teori maupun praktik.

UU TPKS dan Pencegahan Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Saya sendiri merasa perempuan selalu diancam atas nama ajaran agama, selalu ada kata durhaka, dosa, surga, dan pahala. Sebegitu sensitifkah menjadi seorang perempuan di dunia ini? Berbeda ideologi sedikit saja dengan laki-laki dianggap durhaka, tidak melakukan apa yang diinginkan laki-laki dianggap berdosa, dan lain sebagainya.

UU TPKS ini hanya ingin melindungi korban kekerasan seksual yang mayoritas perempuan dengan cara mendorong laki-laki menghargai perempuan dengan tidak mengontrol. Pertama, mulai dari seksisme yang selama ini dinormalisasi yang berakibat menimbulkan keinginan seksual dari pelakunya. Dengan adanya UU TPKS, harapannya pelaku tidak melakukan tindakannya serta perempuan tidak disalahkan atas hak berpakaiannya.

Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan pada korban revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modul balas dendam kepada korban kekerasan seksual. Jika melihat dari kasus-kasus sebelumnya, perempuan kerap kali jadi sasaran revenge porn ini, yang mana lagi-lagi berkaitan dengan controlling atau relasi kuasa. Jika perempuan tidak mau mengikuti keinginan laki-laki, maka diancam dengan melakukan revenge porn.

Ketiga tentang pemaksaan hubungan seksual. Mungkin yang dimaksud cuitan di atas ‘jatah tergantung mood perempuan’ dimaksudkan untuk poin ini. Sejauh ini, peraturan tidak tertulis yang berlaku di sebagian masyarakat, perempuan harus melayani laki-laki bagaimanapun kondisinya.

Sebagai sesama manusia seperti laki-laki, ada masa di mana perempuan tidak ingin atau tidak bisa melakukan hubungan seksual. Oleh sebab itulah, ini perlu tercantum dalam UU agar perempuan memiliki hak menolak hubungan seksual yang sifatnya memaksa, di samping itu adalah kasus pemerkosaan.

Keempat, UU TPKS ini mengatur tindak kekerasan seksual yang tidak hanya dilakukan individu, tapi korporasi juga. Masih ingat dengan salah satu karyawan yang mendapat tindakan kekerasan seksual di salah satu institusi dengan cara ditelanjangi dan alat kelaminnya dicoret spidol? Pelaku dan korbannya adalah laki-laki, tapi institusi tersebut tidak merespons pengaduan korban kekerasan seksual.

Dengan adanya UU TPKS ini, korban kekerasan seksual di korporasi baik laki-laki maupun perempuan bisa melapor dengan tenang tanpa takut dikeluarkan pihak perusahaan. Juga korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan resitusi dan layanan pemulihan. Korban juga akan mendapat pendampingan selama proses pelaporan dengan pihak yang berwajib.

Kehadiran UU TPKS ini memberikan akses yang mudah kepada korban kekerasan seksual, mulai dari yang sifatnya administratif hingga psikologi. Selama ini, laporan kasus kekerasan seksual sulit ditindak lanjuti karena dianggap kurang saksi dan bukti. Kini, proses ini lebih dipermudah dengan hanya ada keterangan saksi, keterangan para ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sebagian poin-poin UU TPKS yang diuraikan di atas pada akhirnya hanya ingin melindungi korban kekerasan seksual dengan hukum. Kehidupan perempuan juga pelan-pelan tidak lagi dikontrol oleh power bernada patriarki. Artinya, UU TPKS ini tidak ada kaitannya dengan persoalan surga dan neraka seperti yang ditakutkan yang membuat cuitan di atas. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Tegaskan Larangan Memukul Istri, Walaupun Lisannya Kasar

Next Post

Pahala Jihad Perempuan dalam Islam

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
jihad perempuan

Pahala Jihad Perempuan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0