Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Vandana Shiva; Ekofeminisme India yang Menjadi Inspirasi Dunia

Pandangan Vandana Shiva secara sederhana memposisikan alam dari sudut pandang feminis dan dimensi spiritualitas. Dominasi dan hegemoni patriarki yang tidak ramah terhadap perempuan dan lingkungan dapat berdampak buruk terhadap hancurnya ekologi dan juga kemaslahatan manusia

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
12 November 2022
in Publik
A A
0
Vandana Shiva

Vandana Shiva

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ekofeminisme merupakan salah satu bagian dari paham feminisme yang muncul pada gelombang ketiga. Secara sederhana, ekofeminisme melihat adanya suatu hubungan langsung antara penindasan perempuan dengan perusakan lingkungan hidup. Salah satu tokohnya adalah vandana Shiva. Berikut kisah Vandana Shiva, ekofeminisme India yang menjadi inspirasi dunia.

Menurut Putnam Tong (2017), dalam Feminist Thought menjelaskan bahwa perempuan dan alam tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Selain itu, sejarah pengrusakan terhadap lingkungan sejalan dengan sejarah penindasan terhadap kaum perempuan.

Menurut Francoise d’Eabounne (1974), dalam Le Feminisme ou la Mourt menjelaskan bahwa perempuan memiliki potensi untuk mengagas perubahan serta revolusi lingkungan hidup sebagai upaya melawan dominasi serta ketidakadilan gender dan lingkungan hidup.

Ekofeminisme kemudian hadir dengan menawarkan salah satu solusi dari masalah pengrusakan alam oleh manusia yang berangkat dari pengalaman perempuan. Semangat Ekofeminisme menjadikan pengalaman tersebut sebagai salah satu sumber pembelajaran serta evaluasi dalam upaya menhadirkan keadilan perempuan dan lingkungan hidup.

Sekilas Tentang Vandana Shiva

Berbicara mengenai ekofeminisme, belum banyak yang memahami terkait bagaimana praktik-praktik dan siapa pelopor atau tokoh penting dari salah satu cabang feminisme ini. Salah satu tokoh yang menjadi inspirasi kaum feminis dunia dalam mengimplementasikan ekofeminisme adalah Vandana Shifa.

Vandana Shiva merupakan seorang pemikir lingkungan sekaligus ahli dalam bidang ilmu fisika. Ia juga merupakan seorang aktifis feminis yang menulis berbagai buku. Shiva terlahir dari keluarga yang terbiasa hidup berdampingan secara langsung dengan alam, ibunya merupakan seorang petani dan ayahnya konservasionis hutan.

Vandana Shiva lahir di kaki pegunungan Himalaya tepatnya di daerah Uttarakhand, India. Shiva dikenal sebagai seorang perempuan yang cerdas. Ketika menginjak usia 26 tahun, ia pun mendapatkan dua gelar sekaligus. Ia memperoleh gelar M.A. di bidang Filsafat dari University of Guelph Kanada, dan gelar Ph.D dari University of Western Ontario Kanada di bidang fisika kuantum.

Seiring berjalannya waktu, Shiva kemudian mendirikan Navdanya. Sebuah gerakan sosial yang memperjuangkan konservasi biodiversitas serta hak-hak petani. Ia juga merupakan kepala devisi Technology and Natural Resource Policy pada lembaga Research Foundation for Science.

Selain itu, Vandana Shiva juga kerap ikut berpartisipasi dalam gerakan Chipko. Gerakan sosial yang lantang melakukan perlawanan terhadap tindakan perusakan ekologi. Bahkan, Shiva juga merupakan salah satu pemimpin dari International Forum on Globalization. Gerakan solidaritas soial yang terkenal dalam menyuarakan anti-globalisasi.

Kemudian, Vandana Shiva juga aktif dalam menyuarakan paradigma alternatif terhadap epistemologi dominan positivisme serta pikiran-pikiran yang dipengaruhinya, seperti developmentalisasi dan modernisasi.

Vandana Shiva merupakan inspirator bagi gerakan feminisme dan ekologi utara. Melalui spirit ekofeminisme, ia mempraktikkan suatu dekonstruksi terhadap faham feminisme dan ekologi mainstream dengan menawarkan alternatif pemikiran berupa konstruksi antara ekologi dan feminisme.

Pemikiran Vandana Shiva

Vandana Shiva merupakan pemikir kontemporer dengan perhatian yang berpusat terhadap perempuan dan lingkungan. Ia merupakan salah satu perempuan yang tergabung dalam para pemikir ekofeminisme bersama dengan tokoh lainnya di dunia.

Dilansir dari Time Magazine (2013),  pada tahun 2003, Vandana Shiva dijuluki sebagai ‘Pahlawan lingkungan’. Bahkan, Asia Week saat itu menempatkannya sebagai salah satu tokoh diantara lima orang paling provokatif di Asia dalam bidang perempuan dan lingkungan.

Di dalam bukunya yang berjudul: “Staying Alive – Women, Ecology and Survival in India (1988)”, Vandana Shiva mencoba mengaitkan antara feminisme dengan ekologi. Hal itu didasarkan terhadap dua hal yang menjadi titik tolak dari pemikirannya.

Pertama, terjadi orientasi suatu gerakan feminisme modern yang lebih mengutamakan persaingan dan kesetaraan. Feminisme yang seharusnya menjadi pembela ideologi feminitas dari landasan gerakannya justru mencoba melakukan suatu internalisasi ideologi maskulinitas yang ada di dalam tubuh mereka.

Kedua, kritik terbesarnya terhadap rezim patriarki serta paham neoliberalisme-kapitalistik, serta analisisnya terhadap sejarah ilmu pengetahuan modern yang ditopang oleh cara berpikir maskulinitas.

Sebagai seorang warga negara India, Vandana Shiva juga terpengaruh oleh tradisi serta pandangan kosmologi yang ada di negara dengan julukan ‘barata’ tersebut. Hal itu dapat dilihat dari pandangan yang digunakan Shiva sebagai suatu sudut pandang dalam memahami dan menjelaskan hakekat alam.

Ekofeminisme dan Implementasinya

Gerakan-gerakan yang sudah dilakukan oleh Vandana Shiva sejak dulu hingga saat ini menjadi suatu manifesto terhadap pelestarian lingkungan yang didasarkan terhadap suatu keinginan untuk keluar dari ketertindasan. Ekofeminisme bukan hanya paham yang perlu dipahami dalam ruang lingkup intelektual. Lebih dari itu, secara khusus, ekofeminisme harus diimplementasikan dalam setiap sendi kehidupan.

Vandana Shiva mengajarkan kita beberapa hal, di antaranya: Pertama, manusia harus menggunakan serta mengelola alam dan lingkungan hanya sebatas pemenuhan kebutuhan mereka. Hal ini tentunya harus dibatasi dengan suatu prinsip bahwa ‘terdapat milik orang lain dari apa yang kita miliki’.

Kerakusan dan keserakahan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan alam dan lingkungan hanya akan menimbulkan atau bahkan memperparah konflik, baik itu sesama manusia maupun antara manusia dengan alam itu sendiri.

Kedua, manusia harus mampu saling mengambil manfaat satu sama lain bukan untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan fundamentalnya masing-masing. Hal ini juga sebagai mana dibahas dalam suatu hadits riwayat Imam ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam al-Ausath yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain”.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa setiap manusia dianjurkan untuk saling memberikan manfaat bagi sesama, bukan hanya sekedar mencari manfaat dari orang atau dengan memanfaatkan orang lain.

Ketiga, manusia harus memandang bahwa setiap yang ada di bumi, baik itu air, udara, bumi dan semua sumber daya alam adalah milik Allah Tuhan pencipta alam, dan manusia hanya dititipi untuk mengelola dan melestarikan titipan tersebut.

Keempat, mengingat hegemoni maskulinitas sudah masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan, maka perlu dilakukan suatu pemulihan nilai feminim, yaitu pemulihan keberadaan serta kesadaran terhadap alam, perempuan, dan laki-laki sebagai suatu organisme yang hidup.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Ar-Rum ayat 41 yang artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Sekali lagi, pandangan Vandana Shiva secara sederhana memposisikan alam dari sudut pandang feminis dan dimensi spiritualitas. Dominasi dan hegemoni patriarki yang tidak ramah terhadap perempuan dan lingkungan dapat berdampak buruk terhadap hancurnya ekologi dan juga kemaslahatan manusia. []

Tags: duniaEkofeminismefeminismeIndiavandana shiva
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemukulan Anak Tidak Membuat Anak Jadi Lebih Baik

Next Post

Belajar Kesetaraan Gender Dari Ahmad Syafii Maarif

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Mitigasi Krisis Iklim
Buku

Mitos sebagai Jalan Alternatif Mitigasi Krisis Iklim Sungai Mahakam

6 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

2 Februari 2026
Avatar: Fire and Ash
Film

Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

2 Februari 2026
Next Post
Ahmad Syafii Maarif

Belajar Kesetaraan Gender Dari Ahmad Syafii Maarif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0