• Login
  • Register
Rabu, 27 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Walimah Pernikahan di Indonesia

Walimah pernikahan secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru

Redaksi Redaksi
17/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan

668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya akad pernikahan, sebagian masyarakat Indonesia mengenalkan sebuah acara bernama walimah pernikahan.

Secara bahasa, walimah merupakan pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan.

Walimah pernikahan secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru. Serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru.

Jadi, tidak sekadar menggelar pesta pernikahan istilah pesta terkesan mewah atau hura-hura.

Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah satu penguat bukti adanya ikatan pernikahan. Yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasangan suami istri atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri
  • Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan
  • Agama dan Budaya: Transformasi Sosial Ala Gus Dur
    • Hukum Walimah dalam Fikih

Baca Juga:

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Agama dan Budaya: Transformasi Sosial Ala Gus Dur

Dalam Islam, pernikahan harus mereka umumkan, bukan mereka sembunyikan. Walimah adalah sarana untuk pengumuman pernikahan.

Hukum Walimah dalam Fikih

Di dalam fikih, walimah adalah menyediakan makanan untuk jamuan pernikahan, biasanya orang-orang ia undang untuk menikmatinya pada saat akad atau setelah akad. Terkait waktu jamuan ini ia hidangkan, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fikih memandang bahwa walimah hukumnya sunah. Mazhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan:

“Walimah adalah sunah yang berpahala besar (matsiibat ‘azhimah).”

Para ulama ini beralasan bahwa walimah terkait pernikahan, sementara hukum pernikahan tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, maka tidak bisa menjadi wajib.

Beberapa ulama dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ada yang memandang walimah sebagai kewajiban.

Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada Hadis tentang Abdurrahman bin Auf r.a di bawah ini.

Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Abdurrahman bin Auf r.a bertandang ke Rasulullah Saw dengan tampak ada tanda kekuningan. Lalu Rasulullah Saw bertanya tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar.

“Berapa kamu memberi mahar?” tanya Rasul Saw. “Satu nuwah emas (sekitar 3 gram),” jawab Abdurrahman bin Auf r.a. Kemudian, Rasulullah Saw berkata, “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” (Shahih al-Bukharti, no. 5208). []

Tags: IndonesiaistripernikahansuamiWalimah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Pluralisme

Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

27 September 2023
Kerja

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

27 September 2023
Etika Sufi

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

27 September 2023
Kelahiran Nabi

Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

27 September 2023
Bangkrut

Kebangkrutan Nilai Ibadah

26 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Politik Perempuan

    Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist