Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Nusyuz yang Memutus Nafkah

Sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
27 April 2024
in Keluarga
A A
0
Memaknai Nusyuz

Memaknai Nusyuz

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, memandang pemenuhan nafkah sebagai tanggung-jawab bersama suami dan istri. Baik suami maupun istri dianjurkan untuk sama-sama bekerja dan mencari penghasilan. Harta yang mereka peroleh menjadi milik bersama yang tidak termonopoli oleh salah satu pihak tertentu.

Menurut pemahaman Mubadalah, istri menjadi lebih berhak untuk memperoleh nafkah dari suami karena amanah reproduksi yang tidak dimiliki laki-laki. Terlebih ketika istri sedang menjalani proses kehamilan, melahirkan dan menyusui (Kodir 2019).

Kondisi di mana suami dan istri berkemampuan untuk memperoleh penghasilan dan secara bersama-sama menghidupi rumah tangga. Kiranya kenyataan ini merupakan suatu konsepsi ideal yang patut untuk kita cita-citakan. Untuk itu hukum sebagai suatu media perekayasa sosial (law as tool of social engineering) perlu menghadirkan norma-norma yang mendukung terwujudnya kondisi ideal tersebut.

Namun demikian di saat yang sama hukum juga perlu merespon kondisi faktual masyarakat. Di mana mereka masih menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga.

Kondisi Rumah Tangga

Kita perlu menerima kenyataan bahwa saat ini masih banyak permasalahan yang mendorong pasangan suami istri untuk menerapkan pembagian peran dalam rumah tangga secara konvensional. Misalnya, kendala perawatan anak jika kedua orang tua sama-sama bekerja di luar rumah pada waktu yang bersamaan.

Bagi keluarga yang tinggal di kota-kota besar dan memiliki kelebihan harta, terdapat pilihan untuk menitipkan anak di daycare atau menyewa pengasuh anak selama kedua orang tua bekerja.

Sayangnya tidak semua keluarga memiliki kemewahan untuk menggunakan pilihan-pilihan tersebut. Bagi kebanyakan keluarga, pembagian peran suami menjadi pencari nafkah dan istri sebagai pengurus anak dan rumah tangga masih merupakan pilihan yang paling rasional untuk mereka ambil.

Sayangnya tidak dapat kita pungkiri bahwa peran sebagai pihak yang tidak mencari nafkah kerap mendudukkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan di dalam rumah tangga. Tidak sedikit suami yang merasa menjadi pihak paling berkuasa karena perannya untuk mencari nafkah.

Kondisi ini seringkali menimbulkan kekerasan. Hingga pada akhirnya mendorong istri untuk pergi dari rumah atau melakukan tindakan-tindakan perlawanan terhadap sikap suami. Bahkan hingga mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Tindakan-tindakan perlawanan oleh istri tersebut tidak jarang suami dalilkan sebagai sebuah tindakan nusyuz. Dalam konsep fikih dan KHI, istri yang nusyuz kita anggap telah kehilangan haknya untuk memperoleh nafkah dari suami (vide Pasal 84 KHI).

Khususnya ketika terjadi perceraian dan istri menuntut terpenuhinya nafkah lampau serta nafkah untuk masa tunggu (iddah). Jika istri kita anggap nusyuz, maka hilanglah hak istri untuk memperoleh nafkah-nafkah tersebut.

Perlindungan Perempuan

Dahulu, istri yang megajukan gugatan cerai ke peradilan agama anggapannya seakan-akan telah nusyuz kepada suami. Misalnya dapat kita lihat dalam salah satu argumen Pemohon Kasasi Perkara 401 K/Ag/2012. Di mana pada pokoknya mendalilkan bahwa pembebanan nafkah iddah kepada pemohon kasasi selaku suami adalah tidak wajar karena perceraian istri yang mengajukan. Menurut pemohon kasasi, permintaan cerai oleh istri merupakan suatu sikap nusyuz yang mengakibatkan hilangnya hak istri atas nafkah.

Sebelum tahun 2018, belum terdapat aturan yang menjamin pemberian nafkah iddah dan mut’ah ketika istri mengajukan gugatan. Akibatnya mut’ah dan iddah seringkali hanya berlaku bagi perkara permohonan cerai atau cerai talak yang diajukan oleh suami. Berbeda dengan perkara cerai gugat, kewajiban pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak telah tersebutkan secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (vide Pasal 149 KHI).

Kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat baru secara eksplisit tersebutkan dalam Sema 3 Tahun 2018. Dalam sema tersebut menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat kita berikan mut’ah dan nafkah ‘iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Rumusan ini sekaligus memberikan petunjuk bahwa pengajuan cerai oleh istri tidak serta merta membuat istri kita nilai nusyuz.

Rumusan Nusyuz

Kompilasi Hukum Islam sendiri mengkategorikan istri yang nusyuz ialah ketika Ia tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Terutama di dalam hal yang benar menurut hukum Islam. Kecuali dengan alasan yang sah (vide Pasal 83 KHI).

Keluar rumah tanpa izin, bermuka masam kepada suami, hingga tidak menjawab panggilan suami dengan baik. Kiranya hal-hal tersebut merupakan contoh-contoh nusyuz yang sedikit banyak berasal dari konsepsi ini. Ketentuan di atas telah dikritik oleh banyak pihak dan mendorong untuk segera melakukan perubahan.

Menurut Hakim Agung Kamar Agama, Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, kondisi sosio-kultur saat ini mendesak untuk melakukan nterpretasi kembali atas konsepsi nusyuz dalam konteks kekinian.

Salah satunya ialah dengan menerapkan konsepsi nusyuz secara berimbang (tawazun) antara suami dan istri. Nusyus perlu kita maknai sebagai bentuk ketidaksenangan salah satu pihak kepada pasangannya. Kemudian diikuti oleh keengganan melaksanakan kewajiban yang menjadi hak bagi pasangannya, sehingga nusyuz tidak lagi kita maknai sebatas pada ketikdakmauan istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Melainkan juga mencakup keengganan suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada istri.

Menurut Yang Mulia Imron Rosyadi, memaknai nusyuz baru dapat terjadi jika tindakan tersebut timbul dalam kondisi di mana salah satu pasangan telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Sebagai contoh, istri yang berpisah tempat tinggal tanpa seizin suami, baru kita nyatakan nusyuz jika tindakan tersebut muncul pada kondisi di mana suami telah melaksanakan kewajibannya. Yakni untuk memperlakukan istri dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan mencukupi nafkahnya.

Jika keluar dan tinggalnya istri di luar kediaman bersama tanpa izin merupakan akibat dari terabaikannya kewajiban oleh suami. Maka tindakan ini tidak dapat kita kategorikan sebagai nusyuz. Artinya, tindakan nusyuz oleh salah satu pihak dapat menjustifikasi tindakan nusyuz yang pasangan lainnya lakukan sebagai bentuk protes atas nusyuz tersebut.

Tidak Selalu Memutus Nafkah

Jika memperhatikan uraian di atas, maka nusyuz yang istri lakukan tidak seharusnya serta merta kita anggap menghilangkan haknya atas nafkah. Terlebih ketika tindakan nusyuz tersebut istri lakukan sebagai bentuk protes atas perilaku nusyuz suami yang lebih dulu terjadi.

Tentu harus pula kita pertimbangkan keberadaan upaya damai/penasehatan oleh istri kepada suami/serta upaya istri untuk selalu sabar menghadapi suami, sebelum akhirnya menentukan bahwa nusyuz yang istri lakukan  merupakan tindakan yang sah dan tidak memutuskan hak nafkah.

Perlu kita ingat pula satu kaidah kewajiban nafkah bahwa setiap orang yang terbatasi kewenangannya dan diambil manfaatnya oleh suatu pihak. Maka nafkahnya harus terjamin oleh pihak yang membatasi dan mengambil manfaatnya itu (Zein 2010). Maka sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah. []

Tags: istriMemaknai NusyuzmenikahNusyuzperceraianperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Kupatan: Meramu Solidaritas Sosial Antar Umat Beragama

Next Post

Apa itu Keluarga Ideal?

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Next Post
Keluarga

Apa itu Keluarga Ideal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0