• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wujudkan Keadilan dan Tegakkan Kemaslahatan

Buya Husein mengutip pendapat Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa, misalnya, mengemukakan bahwa kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah

Redaksi Redaksi
19/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Wujudkan keadilan

Wujudkan keadilan

164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan kemaslahatan (kesejahteraan) manusia.

Buya Husein menemukan paradigma mewujudkan keadilan dan menegakkan kemaslahatan ini ada pada semua ilmu hukum fiqh Islam.

Lebih lanjut, Buya Husein mengutip pendapat Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa, misalnya, mengemukakan bahwa kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah.

Pandangan dan pendirian mereka yang beragam ini, kata Buya Husein, sesungguhnya merupakan akibat dari perbedaan pemahaman atau pemaknaan mereka atas teks-teks al-Qur’ân maupun Hadits Nabi saw.

Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al-Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Sebab menafikan keduanya mengakibatkan ia kehilangan identitasnya sebagai muslim.

Baca Juga:

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Terkait dengan hal ini, Prof. Dr. Husein al-Dzahabi mantan Menteri Waqaf Mesir dan Guru Besar Universitas al-Azhar pernah mengatakan: “Kebenaran Agama adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran agama dapat beragam dan bahwa Tuhan merestui perbedaaan cara keberagaman umat manusia atau apa yang kemudian disebut dalam ajaran Islam sebagai “tanawwu’ al-‘abadah”. Jika ini dapat dipahami niscaya tidak akan timbul kelompok-kelompok yang saling mengkafirkan…” (lihat: Agama dan Pluralitas Bangsa, P3M, 1991, hlm. 40).

Terlebih, Buya Husein menyampaikan, lalu dari mana dan mengapa orang berbeda-beda dalam memaknai teks?

Untuk menjelaskan hal ini, adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Faruq Abu Zaid dalam bukunya Al-Syarî’ah al-Islâmiyah baina al-Muhâfizhîn wa al-Mujaddidîn (Syari’ah Islam antara tradisionalis-konservatis dan modern) bahwa “keberagaman interpretasi atas teks-teks keagamaan adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masing”. Fârûq mengatakan: “Anna Madzâhib al-Fiqh al-Islâmy laisat siwâ in’ikas li tathawwur al-hayâh al-Ijtimâ’iyyah fî al-‘Alam al-Islâmy”. (hlm. 16).

Perebutan pemaknaan atas teks pada akhirnya harus disudahi melalui mekanisme yang paling baik dan sejalan dengan perintah al-Qur’an; musyawarah, dan cara-cara yang demokratis, bukan dengan jalan sendiri-sendiri apalagi dengan menggunakan kekerasan, membunuh, termasuk membunuh karakter orang. (Rul)

Tags: hukumislamkeadilankemaslahatanKesetaraanMaslahatwujudkan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID