Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Yuk Ajak Anak Kenali Alam, Penuhi Hak Bermain Anak Saat Liburan

Mengajak anak-anak semacam kemah dan melakukan permainan tradisional di alam adalah upaya untuk memenuhi hak bermain anak, dan memberikan batasan bagi mereka dalam mengakses gadget

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
13 Juli 2022
in Keluarga
A A
0
Hak Bermain Anak

Hak Bermain Anak

5
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 23 Juli, diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Hari anak tidak hanya kita rayakan dalam skala nasional saja, tapi juga di tingkat Internasional yang peringatannya setiap 1 Juni. Begitu pentingnya memperingati Hari Anak sehingga menjadi peringatan global setiap tahunnya. Lantas esensi apakah yang kita dapatkan setiap kali merayakan Hari Anak? Apakah sebatas seremonial semata?

Berdasarkan hasil Konvensi Hak-Hak Anak melalui Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1. Pengertian anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Di Indonesia sendiri, UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1. Sedangkan maksud seorang anak adalah individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Itulah mengapa peringatan Hari Anak termasuk salah satu dari sekian banyak peringatan hari-hari besar di Dunia, termasuk di Indonesia. Anak-anak saat ini tengah memasuki masa krisis. Selain krisis informasi positif, mereka juga krisis identitas. Dan cenderung mudah untuk terdoktrin dengan hal-hal negatif dari dunia maya. Salah satunya adalah terpapar paham radikal yang bertebaran dengan masif di berbagi media saat ini.

Dampak Penggunaan Gadget terhadap Perkembangan Anak

Mengutip dari postingan Instagram KEMENPPPA yang berjudul “Liburan Sekolah, Bermain Tanpa Gadget” disebutkan bahwa anak yang mengalami ketergantungan dan kecanduan penggunaan gadget dapat mengalami kesehatan fisik dan psikologis. Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh pada keseharian anak-anak.

Dampak fisik yang anak alami akibat berlebihan dalam menggunakan gadget di antaranya, kebiasaan makan yang buruk, sehingga bisa menyebabkan anak kekurangan gizi atau bahkan obesitas. Kondisi ini bisa mengganggu prestasi akademik serta gangguan pertumbuhan pada anak. Sedangkan untuk dampak psikologis yang dapat terjadi meliputi, depresi, kesendirian, gelisah, agresif, kurang empati, fobia sosial, dan tidak dapat mengendalikan dorongan untuk menggunakan internet/teknologi.

Untuk itu perlu adanya suatu upaya melindungi masa anak-anak agar tidak terkontaminasi dengan hal-hal buruk yang mengancam masa depan mereka, termasuk masa depan bangsa kita nantinya. Salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah dengan mengajak anak kembali ke alam dan mengurangi intensitas penggunaan gadget.

Seperti halnya dalam postingan instagram KEMENPPPA yang sudah disebutkan di atas, juga menjelaskan beberapa tips yang dapat kita lakukan untuk mengurangi intensitas anak menggunakan gadget. Misalnya, dengan memberikan anak kesibukan melakukan banyak kegiatan bermanfaat. Karena saat tidak ada hal yang memaksa anak untuk melakukan sesuatu, maka timbul perasaan malas dan enggan untuk bergerak, dan gadget menjadi pelariannya.

Bersikap tegas dalam mendidik anak, seperti memberikan gadget. tanpa adanya akses internet dan meng-uninstall aplikasi dan game yang cenderung membuat anak menjadi ketergantungan gadget. Game-game online inilah yang telah menggerus eksistensi permainan tradisional anak-anak, menjadi langka untuk ditemui saat ini. Kalau bukan di komunitas-komunitas yang memang bergerak untuk melestarikan permainan tradisional yang lebih dekat ke alam.

Tidak seperti game online yang kemungkinan besar memiliki dampak negatif pada psikis dan fisik anak. Permainan-permainan tradisional yang biasanya di ruang terbuka, justru akan membuat anak lebih aktif baik secara fisik maupun psikis. Hampir semua jenis permainan tradisional dimainkan secara berkelompok, sehingga anak-anak dapat mengasah kemampuannya dalam bersosialisasi dan berkomunikasi dengan teman sebayanya.

Permainan Tradisional Upaya Penuhi Hak Bermain Anak

Ada banyak permainan tradisional yang dapat mejadi pilihan edukasi bagi anak saat bermain di alam. Mulai dari Eggrang, Bentengan, Bakiak atau Teklek, Rangku Alu, Engklek, Lompat Tali, Gobak Sodor, Petak Umpet, dan masih banyak lainnya. Mungkin beberapa permainan di atas asing untuk anak-anak yang lahir di tahun 2000 an. Karena sejak lahir mereka sudah mengenal gadget dan segala bentuk game onlinenya.

Mengajak anak-anak semacam kemah dan melakukan permainan tradisional di alam adalah upaya untuk memenuhi hak bermain anak, dan memberikan batasan bagi mereka dalam mengakses gadget. Selain itu, saat anak-anak aktif bermain di alam akan lebih mudah untuk mengenalkan pada anak-anak untuk ikut serta melestarikan dan merawat lingkungannya. Karena perilaku mereka saat ini terhadap lingkungan akan berpengaruh pada kondisi lingkungan mereka di masa depan nantinya.

Bagaimana jika muncul pertanyaan, apakah ketika anak terbatasi waktunya untuk bermain gadget seharian, termasuk bagian dari melanggar dan membatasi hak bermain anak? Tentu saja tidak,  karena selain hak bermain anak juga memiliki hak untuk hidup sehat.

Penjelasan sebelumnya, bahwa ada banyak sekali dampak negatif penggunaan gadget bagi anak. Maka upaya membatasi penggunaan gadget bagi anak di sini justru merupakan dukungan untuk memberi hak bermain anak. Selain itu juga menjaga agar anak tetap terlindungi dari dampak buruk perkembangan teknologi yang sangat pesat. []

Tags: anak IndonesiaHak anakHak Bermainhari anakkeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Proses Pembelajaran di Pesantren

Next Post

5 Rumah Sahabat Perempuan yang Kerap Dikunjungi Rasulullah Saw

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
5 Rumah Sahabat Perempuan yang Kerap Dikunjungi Rasulullah Saw

5 Rumah Sahabat Perempuan yang Kerap Dikunjungi Rasulullah Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0