• Login
  • Register
Kamis, 30 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Yuli: Perkosaan Bukan Faktor Miras

Mubadalah Mubadalah
31/08/2016
in Siapa Berkata Apa
0
Sumber photo: news.okezone.com

Sumber photo: news.okezone.com

6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sementara ini menyebar keyakinan di kalangan masyarakat bahwa perkosaan terhadap perempuan dan anak-anak terjadi akibat konsumsi miras atau narkoba. Tidak sedikit para tokoh, akademisi, politisi, dan pemerintah meyakini hal ini. Polisi juga seringkali mengalihkan persoalan perkosaan ke pidana sosial soal miras dan atau narkoba. Dengan cara pandang ini, tindak perkosaan seseorang bisa menjadi lepas dan diabaikan. Akibatnya, perempuan menjadi tak terlindungi,bahkan bisa jadi disalahkan.

Ini adalah pandangan yang menyesatkan dan memiliki ekses yang sangat berbahaya. Tidak saja karena mengabaikan faktor ketimpangan relasi gender yang fundamental, tetapi juga perempuan korban bisa tak terlindungi atau bahkan disalahkan. Demikian diucapkan Yuli Muthmainnah, dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta.

Mengutip pada analisis Catherine MacKinnon (1989), Yuli menyatakan bahwa “Perkosaan bukan hanya soal nafsu syahwat, tetapi juga tentang tindakan brutal, sadis, dan penyiksaan dari orang yang merasa lebih kuat dan berkuasa kepada orang yang lemah atau dibawah kuasanya”.

Jika dicermati, menurutnya, “Perkosaan dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak setara antara korban dan pelaku. Dengan perbuatan itu laki-laki merasa menang dan perempuan
korban dianggap sebagai musuh yang harus dihancurkan. Pelaku sesungguhnya ingin
‘bersenang-senang’ dengan menganggap rendah perempuan, menganggap perempuan milik laki-laki, ingin memamerkan kuasa dan membuktikan kekuatan dirinya atas perempuan”.

Perkosaan adalah tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi
perempuan dan tentu saja melanggar HAM. Yuli menegaskan: “Sampai kapanpun perkosaan adalah kejahatan, tindakan kriminal, pelaku harus mempertanggungjawabkannya dimuka hukum. Alasan mabuk, dorongan nafsu, sakit, kesurupan,  bahkan hilang ingatan sekalipun adalah alasan yang tidak bisa diterima. Karena pada dasarnya manusia dapat mengendalikan emosi, hawa nafsu, dan akalnya melalui kontrol kemampuan diri”.

Baca Juga:

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

13 Pasal Krusial RUU KUHP yang Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

Sesama Perempuan kok Merasa Tersaingi? Katanya Kesetaraan Gender!

Tentu saja narkoba dan miras adalah haram dan memiliki efek buruk pada seseorang. Tetapi sayang sekali kalau ini selalu dijadikan alibi oleh penjahat kelamin, dan masyarakat percaya, lalu faktor fundamentalnya soal relasi kuasa menjadi terlupakan. Padahal ketimpangan inilah yang harus dilawan. Dan perlawanan inilah adalah sebaik-baik jihad dalam Islam.

Penulis: Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Tags: GenderMembela Perempuanperempuanperkosaan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Suara Perempuan di Panggung Politik

10 April 2019
KH Husein Muhammad

Dr (HC) Husein Muhammad, Keadilan dan Kemanusiaan (Bagian Kedua)

5 April 2019
KH Husein Muhammad saat menyampaikan pidato ilmiahnya pada Penganugerahan Doctor Honoris Causa bidang Tafsir Gender di UIN Walisongo Semarang

Dr (HC) Husein Muhammad, Keadilan dan Kemanusiaan (Bagian Pertama)

4 April 2019

Qira’ah Mubadalah Sebagai Tafsir Keadilan Untuk Kemaslahatan Manusia

2 April 2019
Pendiri Pesantren Berbasis Ekologi At-Thaariq di Garut

Pesantren Berbasis Ekologi At-Thaariq di Garut, Terinspirasi dari Gus Dur

26 Maret 2019
Nina Nurmila

Polemik RUU P-KS

6 Maret 2019

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist