• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

3 Aspek Pembaruan Fiqh Zakat yang Perlu Perspektif Perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
07/06/2019
in Featured, Personal
0
Aspek Pembaruan Fiqh Zakat

3 perspektif mubadalah penting untuk diintegrasikan dalam pembaruan fiqh zakat.

166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fiqh zakat sebagai salah satu konsep distribusi harta dalam Islam untuk tujuan keadilan sosial perlu dipastikan agar perempuan dan laki-laki, keduanya, menjadi subyek yang setara, bekerjasama dan saling tolong-menolong, dalam hal akses, kontral, serta pemanfaatan konsep tersebut.

Secara teori, zakat merupakan institusi keuangan dalam Islam yang diharapkan bisa berperan banyak dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi ummat kontemporer, terutama yang berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan sumber-sumber ekonomi.

Zakat sering diproyeksikan sebagai simbol ekonomi keadilan dan kerakyatan. Ia diyakini dapat menempatkan sumber-sumber ekonomi pada tempat yang semestinya, sehingga secara kreatif akan sanggup menumbuhkan daya produktifitas anggota masyarakat dalam mencari dan mengembangkan pendapatan mereka.

Pada waktu yang sama, ia dapat menjadi media ‘keamanan sosial’ yang dengan efektif bisa menenangkan hubungan antara yang berpendapatan lebih dengan yang kurang, sehingga tidak timbul gejolak sosial dalam suatu masyarakat. Dus, efek domino dari implementasi zakat yang komprehensif akan menyasar produksi, investasi, lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan menyelesaikan kesenjangan ekonomi.

Untuk itu, perspektif mubadalah perlu masuk secara integral dalam 3 aspek perumusan aspek pembaruan fiqh zakat berikut ini:

Baca Juga:

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

1. Aspek Muzakki. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga harus didorong secara politik dan sosial agar menjadi orang-orang kaya yang mampu mengeluarkan zakat untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Perempuan harus dilibatkan dalam pelatihan dan pembukaan enterpreneurship yang menempa mereka menjadi orang-orang yang kelak menjadi muzakki.

2. Aspek Mustahiq. Perempuan harus dipastikan teridentifikasi dalam delapan ashnaf zakat yang menjadi mustahiq. Jangan sampai hanya masuk pada kategori fakir miskin, padahal banyak perempuan yang bisa masuk dalam kategori fi sabilillah, ibn sabil, gharim, dan riqab. Tentu saja, dengan pemaknaan baru dari semua ashnaf ini yang ditawarkan para ulama kontemporer, terutama Yusuf al-Qaradawi dan KH Masdar Farid Mas’udi. Terutama amil, atau pengelola zakat. Sampai saat ini, masih sedikit sekali lembaga-lembaga zakat yang secara sistematis memasukkan perempuan sebagai pengurus utama yang ikut mengambil kebijakan-kebijakan penting dalam pengelolaan dana zakat.

3. Aspek kelembagaan dan manajemen. Perspektif perempuan harus masuk pada aspek ini untuk memastikan pengalaman hidup perempuan, baik sebagai muzakki maupun mustahiq, benar-benar muncul secara nyata menjadi pertimbangan dalam merumuskan seluruh lini kelembagaan dan manajemen zakat. Dalam mendefinisikan kebutuhan-kebutuhan fakir miskin misalnya, jangan sampai hanya berangkat dari pengalaman laki-laki, atau cukup didefinisikan oleh laki-laki saja.

Sebagai langkah awal, misalnya, bisa dengan memastikan para perempuan terlibat dalam lembaga-lembaga amil zakat, baik yang pemerintah maupun swasta. Atau dengan mendirikan lembaga-lembaga amil sendiri, yang secara sadar menggunakan perspektif dari pengalaman-pengalaman dalam realitas kehidupan perempuan. Para pengurus lembaga ini tidak harus ekslusif yang berjenis kelamin perempuan, tetapi diusahakan yang memiliki perspektif pentingnya melakukan pemberdayaan perempuan.

Di sisi lain, secara faktual, juga sesungguhnya banyak perempuan, dan lembaga-lembaga, yang lebih memahami realitas kehidupan perempuan dan sudah bekerja secara profesional dalam hal pemberdayaan perempuan. Termasuk lembaga-lembaga yang menjadi pusat penanganan krisis dan kekerasan terhadap perempuan. Mereka seharusnya dilibatkan secara aktif dan diberi akses untuk mengelola dana zakat, oleh pemerintah maupun komunitas.

*) Penjelasan lebih detail mengenai topik ini bisa ditemukan di Bab VI dari Buku “Qira’ah Mubadalah”.

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version