• Login
  • Register
Selasa, 13 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Konsep Filosofis Islam dalam Melestarikan Alam

Pertama, ta 'abbudy. Tindakan melestarikan alam adalah bagian dari kepatuhan kepada Tuhan.

Redaksi Redaksi
06/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konsep Pelestarian Alam

Konsep Pelestarian Alam

466
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari dua orientasi yaitu rabbul ‘alamin dan rahmatan lil ‘alamin dalam pelestarian alam kemudian, hal ini melahirkan tiga konsep filosofis yang harus dipahami oleh umat manusia dalam kerangka hidup berdampingan sesama makhluk Tuhan di pelataran alam semesta.

Pertama, ta ‘abbudy. Tindakan melestarikan alam adalah bagian dari kepatuhan kepada Tuhan. Tuhan dan makhluk adalah dua entitas yang saling terhubung.

Oleh karena itu, kepatuhan kepada Tuhan seharusnya berimplikasi pada sikap menghormati dan mengasihi makhluk-makhluk-Nya. Menjaga alam dengan demikian adalah bagian dari amanah Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah.

Hukum menjaga kelestarian dan keseimbangan alam dalam ilmu fikih adalah wajib, karena perintahnya sangat jelas, baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Perusakan alam masuk dalam bab jinayat (pidana) dalam kitab-kitab fikih. Setiap orang yang melakukan pengerusakan alam dikenakan sanksi atau hukuman (jarimah).

Ini senada dengan keputusan Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017. Kongres ini memutuskan bahwa hukum melakukan pengrusakan alam yang mengakibatkan ketimpangan sosial hukumnya haram secara mutlak.

Baca Juga:

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

Aurat dalam Islam

Akan tetapi, pembangunan dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan demi kemaslahatan dengan landasan maqashid asy-syari’ah, yaitu melindungi agama (hifdh addin), melindungi jiwa (hifah an-nafs), melindungi harta (hifdh al-mal), melindungi akal (hifdh al-‘aql), dan melindungi keturunan (hifdh annasl).

Untuk itu, pengelolaan dan pemanfaatan alam tidak boleh melampui batas kebutuhan diri sendiri dan masyarakat, serta tidak boleh berdampak pada perusakan alam.

Wujud Kemaslahatan Alam

Kedua, ta’aqquly. Pemeliharaan alam merupakan perintah yang tegas untuk mewujudkan kemaslahatan semesta. Menjaga alam secara logika memiliki tujuan yang sangat dapat kita pahami.

Alam adalah tempat tinggal dan tempat hidup seluruh makhluk. Alam telah didesain sedemikian rupa oleh Allah SWT dengan keseimbangan dan keserasian yang saling terkait satu sama lain.

Apabila ketidakseimbangan atau perusakan alam terjadi tentu akan berakibat pada bencana yang bukan saja menimpa manusia, melainkan juga semua makhluk yang tinggal dan hidup di tempat tersebut akan terkena akibatnya.

Ketiga, takhalluqy. Integritas dan moralitas seseorang tercermin dari perbuatannya, termasuk sikapnya terhadap alam semesta. Islam mengajarkan kita untuk menjadikan pelestarian alam sebagai akhlak, tabiat, dan kebiasaan sehari-hari.

Sikap menjaga alam akan menjadi sangat mudah dan sangat indah apabila bersumber dari kebiasaan harian. Keseimbangan dan kelestarian alam dengan begitu akan terjadi dengan sendirinya, meski tidak ada ancaman hukuman dan iming-iming tertentu.

Jadi, jelaslah relasi antara manusia dengan alam dan relasi manusia dengan sesamanya bukan hubungan antara penakluk dengan yang ditaklukkan, atau antara tuan dengan hambanya. Sebaliknya, hubungan itu adalah hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT.

Alam memang anugerah Allah SWT, tetapi tidak untuk dieksploitasi, akan tetapi sebagai modal untuk mewujudkan kemakmuran, kemaslahatan, dan keberlangsungan hidup dan kehidupan. []

Tags: alamFilososifislamKonsepmelestarikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

13 Mei 2025
Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

13 Mei 2025
Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Menyusui

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

10 Mei 2025
Bekerja adalah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Mengapa Bekerja

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merapi

    Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial
  • Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim
  • Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version