• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

Pada sisi ini, mutlak dinilai bahwa menyusui adalah pekerjaan mulia, dan kemuliaan itu dimiliki oleh kaum perempuan. Karena secara kodrati (naturally) air susu hanya bisa keluar dari payudara seorang perempuan.

Redaksi Redaksi
10/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menyusui

Menyusui

543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana menyusui yang dewasa ini dipopulerkan kembali oleh sebagian aktivis perempuan juga menjadi bagian dari agenda kontekstualisasi dan rekonstruksi tersebut.

Islam sedari awal memang memiliki ajaran dan aturan-aturan hukum yang jelas tentang “penyusuan anak”, hubungan ibu yang menyusui dengan anak yang disusui, serta akibat sosial dari persusuan.

Tetapi ajaran dan aturan hukum itu jarang dielaborasi secara mendalam. Sebagaimana ajaran lain yang menyangkut tubuh perempuan dan hubungannya dengan politik dan pasar.

KH Husein Muhammad, kiai kritis-progresif pembela perempuan asal Cirebon, dalam rekonstruksi fiqh barunya juga luput menyertakan pembahasan ini.

Walhasil, soal ini kurang memperoleh perhatian dan pengkajian yang mendasar dalam prespektif gender. Padahal paralel dengan “haid”, “nifas”, “hamil, dan “melahirkan”, wacana “menyusui” merupakan ritus-biologis kerja reproduksi kaum perempuan yang selalu dilihat sebelah mata oleh kaum lelaki. Dalam kenyataan sehari-hari, pekerjaan “menyusui” acapkali tidak dinilai dan diberi penghargaan yang manusiawi.

Oleh karena itu, dalam upaya merekonstruksi fikih perempuan (fiqh al-nisâ`), suatu kajian Islam yang memperhatikan pemberdayaan kaum perempuan, semua wacana sosial perempuan. Terutama yang menyangkut tubuhnya perlu kita bicarakan dan rumuskan kembali.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

Berbicara “penyusuan anak” dalam Islam adalah membicarakan air susu yang keluar dari payudara perempuan (al-laban), yang menyangkut status pekerjaan menyusui, hak bayi untuk memperoleh susuan yang laik, hak ibu dan kewajiban ayah untuk menyusui, dan implikasi sosial dari susuan.

Pembicaraan ini harus memperoleh tempat yang penting karena air susu, sebagaimana darah, adalah suatu cairan dalam tubuh perempuan yang dapat mempengaruhi ikatan sejarah dan mata rantai sosial-kemanusiaan.

Jika darah dapat menciptakan persaudaraan, maka air susu dapat melahirkan kekerabatan keluarga. Dua hal ini memiliki hubungan sama yang bersifat implikatif dalam mata rantai pernasaban.

Air susu perempuan merupakan minuman sekaligus makanan pokok bagi setiap anak yang baru lahir. Hampir tidak ada makanan atau minuman lain yang laik yang bisa anak makan dan minum. Terutama pada permulaan bulan dari kelahirannya, kecuali air susu ibu.

Hasil analisis medis dan ahli gizi menunjukkan bahwa air susu ibu merupakan saripati yang murni. Dan menjadi makanan bayi paling tepat dan cocok.

Pertumbuhan Anak

Oleh karena itu, bisa kita benarkan bahwa kajian biologi-perkembangan bahwa air susu ibu ikut menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak yang baru lahir (bayi). Bahkan, dalam batas-batas tertentu air susu ibu mempunyai pengaruh yang signifikan bagi perkembangan kepribadian anak menuju kedewasaannya.

Pada sisi ini, mutlak dinilai bahwa menyusui adalah pekerjaan mulia, dan kemuliaan itu dimiliki oleh kaum perempuan. Karena secara kodrati (naturally) air susu hanya bisa keluar dari payudara seorang perempuan.

Namun di sisi lain, karena kebiasaannya menyusui, untuk sekian abad lamanya tercipta suatu persepsi bahwa perempuanlah pihak yang paling bertanggungjawab dengan segala resiko atas penyusuan bayi.

Dalam konteks ini, perempuan seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang berkewajiban menyusui anaknya. Tanpa mempertimbangkan kondisi fisiknya dan tanpa memperhitungkan sebagai suatu pekerjaan yang produktif, perempuan serta merta harus bertanggungjawab atas pekerjaan menyusui. Ini selalu dengan doktrin berbagai dalih.

Di antaranya, atas nama kodrat, kemanusiaan, atau keluhuran tugas keibuan. Yang semua itu memposisikan laki-laki atau bapak tidak dalam kewajiban memfasilitasi tercapainya penyusuan anak. []

Tags: menyusuimuliapekerjaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID