Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

4 Alasan Mengapa Perempuan Menjadi Kelompok Rentan

Masa pandemi menambah beban kepada perempuan yang memiliki resiko tinggi terhadap penularan virus covid-19.

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
17 April 2021
in Uncategorized
A A
0
Palestina

Palestina

6
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi-narasi yang membahas bahwa perempuan adalah salah satu kelompok rentan di masa pandemi covid-19 sudah banyak dilakukan. Hal tersebut terus digencarkan dan diberitakan oleh berbagai pejuang keadilan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat yang selanjutnya diharapkan bisa ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan oleh perempuan.

Perempuan dalam kondisi pandemi memang menerima banyak tantangan. Siaran Pers (14/10/20) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyampaikan bahwa perempuan sebagai Ibu juga berperan penting dalam menjaga kesehatan keluarga. Tentu hal tersebut selain memang kewajiban perempuan juga tantangan baru yang dihadapi di masa pandemi seperti saat ini.

Tulisan ini berusaha untuk menguraikan beberapa hal berkaitan dengan alasan-alasan perempuan menjadi salah satu kelompok rentan di masa pandemi. Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS) dari Kementerian Sosial pada artikel yang berjudul “Perlindungan Kelompok Rentan di Era Pandemi covid-19” menyebutkan bahwa ada beberapa kelompok rentan di era pandemi antara lain adalah perempuan, penyandang disabilitas, lansia, penderita penyakit bawaan (komorbid) dan pekerja sektor formal.

Perempuan sebagai kelompok rentan mungkin menjadi menimbulkan pertanyaan bagi beberapa orang yang masih bingung mengenai: apa pengaruh atau alasan perempuan menjadi salah satu kelompok rentan di masa pandemi?

Artikel yang ditulis oleh Helen Jaqueline McLaren dkk yang bertajuk COVID-19 and Women’s Triple Burden: Vignettes From (Sri Langka, Malaysia, Vietnam dan Australia) telah memaparkan dari beberapa hasil penelitian terhadap fenomena memprihatinkan yang dialami oleh perempuan, hal tersebut juga sekaligus sebagai alasan mengapa perempuan termasuk kelompok rentan.

Perempuan pada masa sebelum pandemi telah mendapatkan beban yang berat. Beban-beban tersebut lahir dari peran perempuan di ranah publik maupun domestik. Kasus demikian banyak terjadi pada perempuan yang berkarir atau pekerjaan di ruang publik. Beban yang telah lahir sejak pra-pandemi akhirnya juga melahirkan ketidaksetaraan atau adanya penindasan terhadap perempuan. Lahirnya ketidaksetaraan atau penindasan adalah pertanda jauhnya perempuan untuk mencapai kesejahteraan.

Pandemi covid-19 menambah beban kepada perempuan yang memiliki dampak pada resiko penularan covid-19 terhadap perempuan. Artinya, karena ada ketidakadlilan dalam kebijakan yang diberikan mengakibatkan perempuan khususnya yang bekerja di sektor publik adalah salah satu kelompok rentan terinfeksi oleh virus covid-19.

Beban tambahan yang lahir di masa pandemi meliputi beban produksi, beban reproduksi dan beban komunitas. Beban produksi adalah beban yang diterima perempuan dari dunia kerja. Beban reproduksi adalah beban perempuan yang diterima dari peran reproduksi seperti melahirkan, mens, dan menyusui. Sedangkan, peran komunitas adalah beban yang ia terima sebagai ibu rumah tangga dengan kuatnya budaya patriarkhi dan peran-peran tradisonal perempuan di tengah masyarakat. Sedangkan beban komunitas adalah beban perempuan yang lahir dari peran-peran perempuan di ruang publik.

 

Perempuan

 

Poin-poin tersebut dikuatkan dengan beberapa kasus tentang perempuan yang terjadi di beberapa negara. Penulis akan menguraikan mengenai tiga beban yang diterima oleh perempuan di tengah pandemi dengan beberapa data temuan Helen dkk di empat negara.

Pertama, Kasus yang terjadi di Sri Langka adalah diskriminasi terhadap perempuan pekerja kesehatan. Mereka tidak mendapatkan fasilitas penginapan di Rumah Sakit. Dengan demikian perawat perempuan di Sri Langka sangat rawan tertular dan menularkan virus covid 19, hal ini merupakan beban produksi. Selain itu, perawat perempuan masih dituntut untuk menjalankan peran reproduksinya sebagai pengasuh anak dan lansia atau kerabat di keluarganya, hal tersebut terjadi akibat kuatnya budaya patriarkhi.

Kedua, kasus pengucilan perempuan di Malaysia. Perempuan-perempuan di masa pandemi tidak memiliki akses untuk keluar rumah. Pemerintah menetapkan suatu peraturan bahwa yang diizinkan untuk keluar rumah berjumlah satu orang dan khususnya kepala keluarga. Perempuan-perempuan yang memiliki karir di ranah publik harus bekerja dari rumah dan ditambah dengan bebannya untuk mengurus urusan domestik di rumah sebagai peran reproduksi yang dimilikinya.

Ketiga, kasus peran reproduksi perempuan yang berakar di Vietnam. Perempuan karir di Vietnam juga memiliki beban yang berat saat dunia patriarkhi masih mengakar kuat. Mereka harus tinggal bersama keluarga untuk bekerja di rumah sekaligus mengurus anak dan melayani suami selama masa pandemi.

Anggapan tentang seorang perempuan yang bisa melayani suami dengan baik sebagai bentuk kemewahan adalah impian dari perempuan di Vietnam. Konstruksi pemikiran demikian yang semakin memperburuk keadaan perempuan ditengah pandemi karena beban yang berlipat ganda.

Keempat, kasus beban perempuan dan tanggung jawab pengasuhan anak di Australia. Fenomena yang lain juga terjadi di Australia, semua tanggung jawab pengasuhan anak jatuh kepada perempuan. Perempuan memiliki tuntutan untuk mengerjakan semua pekerjaannya dengan baik sebagai pemenuhan terhadap peran produksinya.

Akan tetapi, urusan mengasuh, mengantarkan anak ke layanan penitipan anak tetap menjadi tugas seoarang perempuan. Tidak adanya pembagian kerja yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga akhirnya menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan berupa pelimpahan beban yang bertumpuk pada perempuan.

Uraian yang telah disampaikan diatas memberikan kesimpulan bahwa perempuan khususnya yang bekerja di sektor publik di masa pandemi memiliki resiko tinggi terpapar covid-19. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya kebijakan pemerintah yang mengarah pada kesejahteraan terhadap perempuan.  Harapannya para pembaca mendapat informasi baru tentang perempuan sebagai kelompok rentan dan lebih peduli kebutuhan perempuan. Sekian. []

Tags: Diskriminasi GenderGenderkeadilanKesetaraanPandemi Covid-19perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebahagiaan itu Impian, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Next Post

Apa Sulitnya Menghargai Perempuan yang Alami Nyeri Menstruasi?

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Haid

Apa Sulitnya Menghargai Perempuan yang Alami Nyeri Menstruasi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0