• Login
  • Register
Kamis, 23 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Pandemi Covid 19 juga memberikan peningkatan kerentanan perempuan karena beban ganda yang meningkat.

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
06/03/2021
in Personal
0
Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan

122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual terhadap perempuan marak terjadi akibat dari sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai kaum yang lemah dan lebih rendah dari laki-laki. Tatanan masyarakat yang masih memberlakukan superior dan inferior dari segi gender ini, memberikan dampak negatif dan menyumbang kerentanan perempuan semakin besar. Sebab itu, perempuan akan dikuasai, dieksploitasi, diperbudak dan dimarginalkan oleh kaum laki-laki.

Kasus kekerasan rumah tangga khususnya terhadap perempuan sepanjang tahun 2019 tercatat 413.471 yang ditangani oleh Pengadilan Agama, 14.719 oleh lembaga mitra pengada layanan di Indonesia dan 14.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) yang diluncurkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memberikan informasi tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan perlunya penanganan yang serius.

Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak terhadap perempuan dan menambah kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual. Sistem kerja dengan mode daring menuntut perempuan karir untuk beradaptasi dengan hal baru dan bernegosiasi dengan budaya patriarkhi yang berdiri kokoh di lingkungan masyarakat.

Hal yang sama juga dilakukan perempuan rumah tangga yang memiliki beban tambahan dalam mengasuh anak dan melayani suami dalam hitungan waktu yang lebih banyak karena semua aktivitas sekolah dan kerja dengan mode daring.

Penelitian yang dilakukan oleh Helen dan kawan-kawan mengatakan bahwa terjadinya diskriminasi hingga kesenjangan terhadap perempuan pada beberapa negara seperti Srilangka, Vietnam, Malaysia dan Australia. Hasilnya menyatakan bahwa perempuan di tengah pandemi mengalami beban yang lebih berat dari sebelumnya, padahal beban pra pandemi saja suah berat dan belum berujung pada kesejahteraan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Baca Juga:

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Michael Kaufman sebagai aktivis yang memimpin kampanye Pita Putih juga mengatakan bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan tiga faktor yaitu kekuasaan patriarkhi, hak istimewa, dan sikap yang permisif. Budaya patriarkhi yang selama ini berkembang di masyarakat memberikan dampak negatif berupa kesenjangan dan subordinasi antara laki-lai dan perempuan.

Dunia yang patriarkhi melahirkan hak-hak istimewa terhadap laki-laki misal dominasi hak-hak untuk mengambil suatu keputusan. Sikap permisif yang di maksud diatas adalah misal anggapan masyarakat tentang lazimnya suatu kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, sebab perselisihan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar.

Faktor-faktor tersebut yang selanjutnya mendorong terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Pandemi Covid 19 juga memberikan peningkatan kerentanan perempuan karena beban ganda yang meningkat. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan menyatakan bahwa terhadap 892 pengaduan langsung hingga Mei 2020. Angka ini setara dengan 63% dari tital pengaduan sepanjang 2019.

Pengaduan di atas mayoritas terjadi pada bulan April atau bulan diberlakukannya kebijakan PSBB. Pengaduan hingga mencapai pada angka 232 laporan, angka tersebut lebih banyak dari bulan sebelumnya yang berjumlah 181 laporan. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan kekerasan seksual dalam masa pandemi ini adalah karena lantaran PSBB dan penurunan tingkat ekonomi atau penghasilan sehingga membuat ketegangan dalam hubungan suami istri.

Media katadata.co.id menyatakan bahwa hasil survei Komnas Perempuan Priode April-Mei 2020 terhadap 2.285 orang laki-laki dan perempuan menyatakan 10,3% responden mengaku hubungannya dengan pasangan semakin menegang sejak pandemi covid 19.

Kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan di tengah pandemi ini memberikan dorongan kita semua untuk ikut berupaya melakukan suatu gerakan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui peran atau ruang yang sedang kita tempati sekarang. Selain itu, kita sebagai perempuan juga penting untuk meningkatkan penjagaan terhadap diri sendiri, sebab semua perempuan berkemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

Alimatul Qibtiyah dalam acara Webinar Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang diadakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Walisongo, menjelaskan bahwa prinsip pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui pengembangan pengetahuan tentang kekerasan seksual, feminis konseling, dan kampanye sosialisasi.

Akhir kata, tulisan ini diproduksi guna memberikan sedikit pengetahuan mengenai kekerasan seksual kepada pembaca yang selanjutnya dapat memberikan dorongan kepada pembaca untuk bisa melakukakan upaya yang sama kepada masyarakat, yakni melindungi kerentanan perempuan, dan mencegah kekerasan semakin meluas. []

 

 

 

Tags: Hari Perempuan InternasionalKekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanPandemi Covid-19perempuan
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Menjadi Minoritas

Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

21 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

17 Maret 2023
Patah Hati

Patah Hati? Begini 7 Cara Stoikisme dalam Menyikapinya, Yuk Simak!

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perayaan Nyepi

    Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist