Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Napol by Napol
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sumber gambar: KAPAL Perempuan

2
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, data kasus kekerasan seksual rata-rata meningkat setiap tahunnya. Data kasus yang sebenarnya terjadi sangat mungkin lebih besar dari angka yang tercatat. Mengingat masih banyak korban yang belum berani melapor, atau bahkan tidak sadar bahwa dirinya adalah korban kekerasan.

Ketidakmampuan norma hukum pidana menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di Indonesia, serta situasi dalam masyarakat yang masih patriarkis dan menyalahkan korban (yang sebagian besar perempuan) semakin memperburuk situasi ini.

Baca: LAKI-LAKI JUGA ‘FITNAH’ BAGI PEREMPUAN

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), melakukan studi selama Agustus-Oktober 2017.

Berdasarkan laporan berita dari lima media yang terverifikasi, terdapat lebih dari 367 berita tentang kekerasan seksual. Sebanyak 74,9 persen terjadi di dalam negeri, yakni berjumlah 275 laporan. Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan itu, yakni sebanyak 86 persen, dan 14 persen kasus dengan korban orang dewasa.

Selain situasi di atas, berikut 5 alasan penting mengapa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) sangat dibutuhkan:

  1. Untuk melindungi korban

Dalam KUHP dinyatakan bahwa kasus kekerasan seksual adalah masalah asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan. Bahkan pengaturannya hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Selain itu, pengaturan yang ada selama ini belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Ketidakmampuan norma hukum ini menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual sulit sekali untuk diselesaikan sampai ranah hukum. Korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelakunya tidak dapat dijerat hukum. Seperti pada kasus-kasus pelecehan di transportasi umum. Biasanya pelaku hanya dibawa ke ruang keamanan, diinterogasi dan diberi peringatan sebentar saja, lalu bebas. Sementara korban mengalami trauma berkepanjangan.

Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menyatakan, RUU PKS menjawab kekurangan yang ada di KUHP dan beberapa kebijakan lain. Yang mana pasal-pasalnya tidak hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga perlindungan bagi korban.

  1. Untuk pembayaran visum yang terjangkau

Salah satu sebab mengapa banyak korban kekerasan seksual tidak memproses kasusnya ke ranah hukum adalah karena biaya visum yang sangat mahal. RUU PKS memuat di antaranya pasal-pasal tentang prosedur hukum yang lebih memudahkan korban. Salah satunya pembayaran visum yang terjangkau.

Untuk prosedur peradilan yang peka terhadap korban

RUU PKS juga mengatur prosedur peradilan yang lebih aware terhadap kondisi korban. Misalnya, korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berat boleh memilih untuk tidak bertemu langsung dengan pelaku saat persidangan.

  1. Agar akses pemulihan diutamakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang banyak melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual, di antaranya LBH APIK Jakarta, melihat bahwa dalam proses penanganan kasus oleh aparat, aspek pemulihan korban sama sekali tidak diperhatikan. Tak sedikit anak-anak korban kekerasan dan perkosaan yang mengalami depresi. Melamun, lalu mendadak histeris. Meski terlihat saat dalam proses penanganan, tetapi polisi seperti tidak peduli.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengutamakan akses pemulihan para korban, sehingga korban dapat terselamatkan dari depresi akut hingga kemungkinan bunuh diri.

  1. Agar korban berani bicara dan menggugat

Definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya, dan/atau seksualitas seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Setelah RUU PKS disahkan, diharapkan mereka yang mengalami kekerasan seksual (sebagaimana definisi di atas), sadar bahwa apayang dialaminya adalah kekerasan seksual dan segera melapor ke pihak yang berwajib.

Sejauh ini, Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menganggap RUU PKS kurang mendapat dukungan baik dari masyarakat. Pemerintah dan DPR juga tidak konsisten. Dari 152 pasal yang diajukan DPR, pemerintah hanya menyetujui 55 pasal. Banyak pasal-pasal krusial yang dihilangkan pemerintah, dimana justru pasal-pasal ini yang mengisi kekosongan norma hukum di Indonesia yang belum menyeluruh melindungi korban.

Untuk itu, mari kita kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak usulan Pemerintah yang hanya memasukkan 55 pasal, dan segera mengakomodasi usulan DPR RI atas 152 pasal.[]

Tags: lindungi korban KSperempuan korbanperempuan korban kekerasanperempuan uu PKSseksusalUU Kekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harapan dan Resolusi Tahun Baru

Next Post

Agar Suami tidak Selingkuh

Napol

Napol

Related Posts

Tak ingin Menikah
Sastra

Emak, Ijah tak Ingin Menikah

22 Januari 2023
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Korban
Publik

Yang Pantas Dibela itu Korban, Bukan Predator Seks

8 Desember 2021
Cerita
Pernak-pernik

Cerita Hantu dan Penggambaran Tragedi Kekerasan terhadap Perempuan

20 September 2021
Kekerasan
Khazanah

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

18 Maret 2021
Perempuan
Publik

Apa Karena Dia Perempuan Sehingga Kau Lecehkan?

8 Februari 2021
Next Post
Suami tidak Selingkuh

Agar Suami tidak Selingkuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0