Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Napol by Napol
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sumber gambar: KAPAL Perempuan

2
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, data kasus kekerasan seksual rata-rata meningkat setiap tahunnya. Data kasus yang sebenarnya terjadi sangat mungkin lebih besar dari angka yang tercatat. Mengingat masih banyak korban yang belum berani melapor, atau bahkan tidak sadar bahwa dirinya adalah korban kekerasan.

Ketidakmampuan norma hukum pidana menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di Indonesia, serta situasi dalam masyarakat yang masih patriarkis dan menyalahkan korban (yang sebagian besar perempuan) semakin memperburuk situasi ini.

Baca: LAKI-LAKI JUGA ‘FITNAH’ BAGI PEREMPUAN

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), melakukan studi selama Agustus-Oktober 2017.

Berdasarkan laporan berita dari lima media yang terverifikasi, terdapat lebih dari 367 berita tentang kekerasan seksual. Sebanyak 74,9 persen terjadi di dalam negeri, yakni berjumlah 275 laporan. Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan itu, yakni sebanyak 86 persen, dan 14 persen kasus dengan korban orang dewasa.

Selain situasi di atas, berikut 5 alasan penting mengapa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) sangat dibutuhkan:

  1. Untuk melindungi korban

Dalam KUHP dinyatakan bahwa kasus kekerasan seksual adalah masalah asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan. Bahkan pengaturannya hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Selain itu, pengaturan yang ada selama ini belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Ketidakmampuan norma hukum ini menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual sulit sekali untuk diselesaikan sampai ranah hukum. Korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelakunya tidak dapat dijerat hukum. Seperti pada kasus-kasus pelecehan di transportasi umum. Biasanya pelaku hanya dibawa ke ruang keamanan, diinterogasi dan diberi peringatan sebentar saja, lalu bebas. Sementara korban mengalami trauma berkepanjangan.

Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menyatakan, RUU PKS menjawab kekurangan yang ada di KUHP dan beberapa kebijakan lain. Yang mana pasal-pasalnya tidak hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga perlindungan bagi korban.

  1. Untuk pembayaran visum yang terjangkau

Salah satu sebab mengapa banyak korban kekerasan seksual tidak memproses kasusnya ke ranah hukum adalah karena biaya visum yang sangat mahal. RUU PKS memuat di antaranya pasal-pasal tentang prosedur hukum yang lebih memudahkan korban. Salah satunya pembayaran visum yang terjangkau.

Untuk prosedur peradilan yang peka terhadap korban

RUU PKS juga mengatur prosedur peradilan yang lebih aware terhadap kondisi korban. Misalnya, korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berat boleh memilih untuk tidak bertemu langsung dengan pelaku saat persidangan.

  1. Agar akses pemulihan diutamakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang banyak melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual, di antaranya LBH APIK Jakarta, melihat bahwa dalam proses penanganan kasus oleh aparat, aspek pemulihan korban sama sekali tidak diperhatikan. Tak sedikit anak-anak korban kekerasan dan perkosaan yang mengalami depresi. Melamun, lalu mendadak histeris. Meski terlihat saat dalam proses penanganan, tetapi polisi seperti tidak peduli.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengutamakan akses pemulihan para korban, sehingga korban dapat terselamatkan dari depresi akut hingga kemungkinan bunuh diri.

  1. Agar korban berani bicara dan menggugat

Definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya, dan/atau seksualitas seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Setelah RUU PKS disahkan, diharapkan mereka yang mengalami kekerasan seksual (sebagaimana definisi di atas), sadar bahwa apayang dialaminya adalah kekerasan seksual dan segera melapor ke pihak yang berwajib.

Sejauh ini, Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menganggap RUU PKS kurang mendapat dukungan baik dari masyarakat. Pemerintah dan DPR juga tidak konsisten. Dari 152 pasal yang diajukan DPR, pemerintah hanya menyetujui 55 pasal. Banyak pasal-pasal krusial yang dihilangkan pemerintah, dimana justru pasal-pasal ini yang mengisi kekosongan norma hukum di Indonesia yang belum menyeluruh melindungi korban.

Untuk itu, mari kita kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak usulan Pemerintah yang hanya memasukkan 55 pasal, dan segera mengakomodasi usulan DPR RI atas 152 pasal.[]

Tags: lindungi korban KSperempuan korbanperempuan korban kekerasanperempuan uu PKSseksusalUU Kekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harapan dan Resolusi Tahun Baru

Next Post

Agar Suami tidak Selingkuh

Napol

Napol

Related Posts

Tak ingin Menikah
Sastra

Emak, Ijah tak Ingin Menikah

22 Januari 2023
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Korban
Publik

Yang Pantas Dibela itu Korban, Bukan Predator Seks

8 Desember 2021
Cerita
Pernak-pernik

Cerita Hantu dan Penggambaran Tragedi Kekerasan terhadap Perempuan

20 September 2021
Kekerasan
Khazanah

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

18 Maret 2021
Perempuan
Publik

Apa Karena Dia Perempuan Sehingga Kau Lecehkan?

8 Februari 2021
Next Post
Suami tidak Selingkuh

Agar Suami tidak Selingkuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0