Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Napol by Napol
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sumber gambar: KAPAL Perempuan

2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, data kasus kekerasan seksual rata-rata meningkat setiap tahunnya. Data kasus yang sebenarnya terjadi sangat mungkin lebih besar dari angka yang tercatat. Mengingat masih banyak korban yang belum berani melapor, atau bahkan tidak sadar bahwa dirinya adalah korban kekerasan.

Ketidakmampuan norma hukum pidana menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di Indonesia, serta situasi dalam masyarakat yang masih patriarkis dan menyalahkan korban (yang sebagian besar perempuan) semakin memperburuk situasi ini.

Baca: LAKI-LAKI JUGA ‘FITNAH’ BAGI PEREMPUAN

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), melakukan studi selama Agustus-Oktober 2017.

Berdasarkan laporan berita dari lima media yang terverifikasi, terdapat lebih dari 367 berita tentang kekerasan seksual. Sebanyak 74,9 persen terjadi di dalam negeri, yakni berjumlah 275 laporan. Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan itu, yakni sebanyak 86 persen, dan 14 persen kasus dengan korban orang dewasa.

Selain situasi di atas, berikut 5 alasan penting mengapa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) sangat dibutuhkan:

  1. Untuk melindungi korban

Dalam KUHP dinyatakan bahwa kasus kekerasan seksual adalah masalah asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan. Bahkan pengaturannya hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Selain itu, pengaturan yang ada selama ini belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Ketidakmampuan norma hukum ini menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual sulit sekali untuk diselesaikan sampai ranah hukum. Korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelakunya tidak dapat dijerat hukum. Seperti pada kasus-kasus pelecehan di transportasi umum. Biasanya pelaku hanya dibawa ke ruang keamanan, diinterogasi dan diberi peringatan sebentar saja, lalu bebas. Sementara korban mengalami trauma berkepanjangan.

Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menyatakan, RUU PKS menjawab kekurangan yang ada di KUHP dan beberapa kebijakan lain. Yang mana pasal-pasalnya tidak hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga perlindungan bagi korban.

  1. Untuk pembayaran visum yang terjangkau

Salah satu sebab mengapa banyak korban kekerasan seksual tidak memproses kasusnya ke ranah hukum adalah karena biaya visum yang sangat mahal. RUU PKS memuat di antaranya pasal-pasal tentang prosedur hukum yang lebih memudahkan korban. Salah satunya pembayaran visum yang terjangkau.

Untuk prosedur peradilan yang peka terhadap korban

RUU PKS juga mengatur prosedur peradilan yang lebih aware terhadap kondisi korban. Misalnya, korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berat boleh memilih untuk tidak bertemu langsung dengan pelaku saat persidangan.

  1. Agar akses pemulihan diutamakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang banyak melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual, di antaranya LBH APIK Jakarta, melihat bahwa dalam proses penanganan kasus oleh aparat, aspek pemulihan korban sama sekali tidak diperhatikan. Tak sedikit anak-anak korban kekerasan dan perkosaan yang mengalami depresi. Melamun, lalu mendadak histeris. Meski terlihat saat dalam proses penanganan, tetapi polisi seperti tidak peduli.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengutamakan akses pemulihan para korban, sehingga korban dapat terselamatkan dari depresi akut hingga kemungkinan bunuh diri.

  1. Agar korban berani bicara dan menggugat

Definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya, dan/atau seksualitas seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Setelah RUU PKS disahkan, diharapkan mereka yang mengalami kekerasan seksual (sebagaimana definisi di atas), sadar bahwa apayang dialaminya adalah kekerasan seksual dan segera melapor ke pihak yang berwajib.

Sejauh ini, Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menganggap RUU PKS kurang mendapat dukungan baik dari masyarakat. Pemerintah dan DPR juga tidak konsisten. Dari 152 pasal yang diajukan DPR, pemerintah hanya menyetujui 55 pasal. Banyak pasal-pasal krusial yang dihilangkan pemerintah, dimana justru pasal-pasal ini yang mengisi kekosongan norma hukum di Indonesia yang belum menyeluruh melindungi korban.

Untuk itu, mari kita kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak usulan Pemerintah yang hanya memasukkan 55 pasal, dan segera mengakomodasi usulan DPR RI atas 152 pasal.[]

Tags: lindungi korban KSperempuan korbanperempuan korban kekerasanperempuan uu PKSseksusalUU Kekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harapan dan Resolusi Tahun Baru

Next Post

Agar Suami tidak Selingkuh

Napol

Napol

Related Posts

Tak ingin Menikah
Sastra

Emak, Ijah tak Ingin Menikah

22 Januari 2023
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Korban
Publik

Yang Pantas Dibela itu Korban, Bukan Predator Seks

8 Desember 2021
Cerita
Pernak-pernik

Cerita Hantu dan Penggambaran Tragedi Kekerasan terhadap Perempuan

20 September 2021
Kekerasan
Khazanah

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

18 Maret 2021
Perempuan
Publik

Apa Karena Dia Perempuan Sehingga Kau Lecehkan?

8 Februari 2021
Next Post
Suami tidak Selingkuh

Agar Suami tidak Selingkuh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0