• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

5 Alasan Mengapa Kita Membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Napol Napol
12/01/2018
in Kolom
0
Sumber gambar: KAPAL Perempuan

Sumber gambar: KAPAL Perempuan

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, data kasus kekerasan seksual rata-rata meningkat setiap tahunnya. Data kasus yang sebenarnya terjadi sangat mungkin lebih besar dari angka yang tercatat. Mengingat masih banyak korban yang belum berani melapor, atau bahkan tidak sadar bahwa dirinya adalah korban kekerasan.

Ketidakmampuan norma hukum pidana menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di Indonesia, serta situasi dalam masyarakat yang masih patriarkis dan menyalahkan korban (yang sebagian besar perempuan) semakin memperburuk situasi ini.

Baca: LAKI-LAKI JUGA ‘FITNAH’ BAGI PEREMPUAN

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), melakukan studi selama Agustus-Oktober 2017.

Berdasarkan laporan berita dari lima media yang terverifikasi, terdapat lebih dari 367 berita tentang kekerasan seksual. Sebanyak 74,9 persen terjadi di dalam negeri, yakni berjumlah 275 laporan. Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan itu, yakni sebanyak 86 persen, dan 14 persen kasus dengan korban orang dewasa.

Selain situasi di atas, berikut 5 alasan penting mengapa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) sangat dibutuhkan:

Baca Juga:

Yang Pantas Dibela itu Korban, Bukan Predator Seks

Cerita Hantu dan Penggambaran Tragedi Kekerasan terhadap Perempuan

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

Apa Karena Dia Perempuan Sehingga Kau Lecehkan?

  1. Untuk melindungi korban

Dalam KUHP dinyatakan bahwa kasus kekerasan seksual adalah masalah asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan. Bahkan pengaturannya hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Selain itu, pengaturan yang ada selama ini belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Ketidakmampuan norma hukum ini menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual sulit sekali untuk diselesaikan sampai ranah hukum. Korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelakunya tidak dapat dijerat hukum. Seperti pada kasus-kasus pelecehan di transportasi umum. Biasanya pelaku hanya dibawa ke ruang keamanan, diinterogasi dan diberi peringatan sebentar saja, lalu bebas. Sementara korban mengalami trauma berkepanjangan.

Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menyatakan, RUU PKS menjawab kekurangan yang ada di KUHP dan beberapa kebijakan lain. Yang mana pasal-pasalnya tidak hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga perlindungan bagi korban.

  1. Untuk pembayaran visum yang terjangkau

Salah satu sebab mengapa banyak korban kekerasan seksual tidak memproses kasusnya ke ranah hukum adalah karena biaya visum yang sangat mahal. RUU PKS memuat di antaranya pasal-pasal tentang prosedur hukum yang lebih memudahkan korban. Salah satunya pembayaran visum yang terjangkau.

Untuk prosedur peradilan yang peka terhadap korban

RUU PKS juga mengatur prosedur peradilan yang lebih aware terhadap kondisi korban. Misalnya, korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berat boleh memilih untuk tidak bertemu langsung dengan pelaku saat persidangan.

  1. Agar akses pemulihan diutamakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang banyak melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual, di antaranya LBH APIK Jakarta, melihat bahwa dalam proses penanganan kasus oleh aparat, aspek pemulihan korban sama sekali tidak diperhatikan. Tak sedikit anak-anak korban kekerasan dan perkosaan yang mengalami depresi. Melamun, lalu mendadak histeris. Meski terlihat saat dalam proses penanganan, tetapi polisi seperti tidak peduli.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengutamakan akses pemulihan para korban, sehingga korban dapat terselamatkan dari depresi akut hingga kemungkinan bunuh diri.

  1. Agar korban berani bicara dan menggugat

Definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya, dan/atau seksualitas seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Setelah RUU PKS disahkan, diharapkan mereka yang mengalami kekerasan seksual (sebagaimana definisi di atas), sadar bahwa apayang dialaminya adalah kekerasan seksual dan segera melapor ke pihak yang berwajib.

Sejauh ini, Oktarini Siregar (Direktur LBH APIK Jakarta) menganggap RUU PKS kurang mendapat dukungan baik dari masyarakat. Pemerintah dan DPR juga tidak konsisten. Dari 152 pasal yang diajukan DPR, pemerintah hanya menyetujui 55 pasal. Banyak pasal-pasal krusial yang dihilangkan pemerintah, dimana justru pasal-pasal ini yang mengisi kekosongan norma hukum di Indonesia yang belum menyeluruh melindungi korban.

Untuk itu, mari kita kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak usulan Pemerintah yang hanya memasukkan 55 pasal, dan segera mengakomodasi usulan DPR RI atas 152 pasal.[]

Tags: lindungi korban KSperempuan korbanperempuan korban kekerasanperempuan uu PKSseksusalUU Kekerasan seksual
Napol

Napol

Terkait Posts

Stigma Negatif Janda

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

27 Juni 2022
Darurat Sampah

Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

26 Juni 2022
Kecantikan Perempuan

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

26 Juni 2022
Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Budaya Patriarki

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

25 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal 4 Kondisi Paling Penting untuk Anak
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?
  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist