• Login
  • Register
Senin, 15 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Yang Pantas Dibela itu Korban, Bukan Predator Seks

Korban yang pantas mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar. Jangan sampai korban mengalami pemerkosaan kedua oleh masyarakat, berupa bully atau hinaan terhadap dirinya yang telah diperkosa

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
08/12/2021
in Publik
0
Korban

Korban

219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja.”

Mubadalah.id – Demikian yang dipikirkan oleh orang tua pelaku terhadap korban yang telah diperkosa oleh anaknya. Kelakuan bejat yang coba dilindungi keluarga. Teman saya menjelaskan bahwa pihak keluarga predator (pelaku) ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

Mendengar penuturan itu, saya refleks berkata: “Predator seks tidak layak dibela, dan kasus kekerasan seksual juga bukan persoalan yang dengan sederhana selesai secara kekeluargaan.”

Pikirkan, nasib korban pasca diperkosa. Seorang gadis belia yang direnggut tubuhnya dengan paksa oleh tiga orang laki-laki. Tubuhnya lebam, akibat terkaman para predator seks saat memangsanya. Selain itu, betapa besar luka psikologis yang membekas dalam jiwa korban. Dan, berbagai kerugian lain yang hanya korban yang paham betul bagaimana sakitnya. Lantas, dengan entengnya pihak pelaku pemerkosa berpikir kalau semua bakal selesai dengan kata “kekeluargaan”.

Tidak bisa dipungkiri bahwa ada-ada saja dalih yang dikeluarkan pihak tertentu untuk melindungi predator seks. Entah untuk melindungi pribadi pelaku atau dalih menjaga nama baik suatu lembaga, sering membuat keadilan terhadap korban kekerasan maupun pelecehan seksual diabaikan.

Pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki terhadap seorang gadis yang terjadi belum lama ini di desa saya, pihak keluarga pelaku mencoba melindungi anak mereka yang telah melakukan perbuatan bejat. Alasannya, memikirkan masa depan anak (yang adalah pelaku pemerkosa). Mereka ingin memikirkan masa depan anaknya, tapi lupa dengan masa depan korban yang terenggut.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 6 Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
  • Empati Terhadap Korban Kekerasan: Menyoal Rasa Kemanusiaan
  • Kisah Dibalik Hadirnya Novel Hilda: Cinta, Luka dan Perjuangan
  • Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren

Baca Juga:

6 Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Empati Terhadap Korban Kekerasan: Menyoal Rasa Kemanusiaan

Kisah Dibalik Hadirnya Novel Hilda: Cinta, Luka dan Perjuangan

Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren

Ibu (perempuan) dari salah seorang pelaku ingin menikahkan putranya dengan korban, katanya agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tak sampai di situ, pihak korban juga diimingi dengan sebidang tanah. Ah, dasar. Untung saja keluarga korban tidak menyetujuinya, dan tetap memproses perkara itu dengan cara hukum.

Menikahkan korban dengan pelaku pemerkosa bukan hal bijak. Kasus pemerkosaan sama sekali berbeda dengan hamil duluan yang mana laki-laki dituntut harus menikahi perempuan (kalimat ini bukan berarti saya membenarkan seks pasangan di luar nikah).

Kasus pemerkosaan jelas sangat berbeda. Menikahkan korban dengan pelaku sama saja memberikannya kepada predator seks. Apalagi pada kasus pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, dan lantas memilih satu lelaki dari para pelaku untuk dinikahkan dengan korban. Ah, amat ngeri rasanya, jika seorang perempuan diserahkan kepada lelaki yang memperkosanya beramai-ramai.

Bagaimana jadinya ketika predator seks punya legalitas kuasa (lewat pernikahan) atas tubuh si korban?

Coba pikirkan, akan bagaimana nasib korban setelah menikah dengan predator seks yang memangsanya?

Pernikahan atas nama menyelesaikan perkara lewat kata “kekeluargaan” bukan solusi atas kasus pemerkosaan. Yang perlu dilakukan adalah memproses para pelaku lewat jalur hukum. Upaya-upaya membela predator seks tidak perlu dilakukan, sebab yang perlu dibela dan diberi perlindungan serta dukungan adalah korban bukan malah predator.

Korban yang pantas mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar. Jangan sampai korban mengalami pemerkosaan kedua oleh masyarakat, berupa bully atau hinaan terhadap dirinya yang telah diperkosa. Juga jangan sampai mengalami pemerkosaan ketiga oleh negara, berupa ketidakadilan hukum atas diri korban.

Upaya untuk memberi penguatan kepada korban amatlah perlu. Dan, salah satu support yang dapat diberikan negara adalah memberi keadilan hukum bagi korban, serta dukungan yang dapat diberikan masyarakat adalah dengan tidak menghakimi korban. Sayangnya, negara sering ompong membela korban kekerasan maupun pelecehan seksual. Pun, masyarakat juga masih sering menghakimi korban pemerkosaan.

Selain tidak adil bagi korban, jika para predator seks kasus pemerkosaan hanya dibiarkan dengan dalih telah diselesaikan secara “kekeluargaan”, aduh bahaya, sebab itu sama halnya membiarkan dan menyuburkan perbuatan bejat tersebut. Bayangkan saja, predator tidak mendapatkan hukuman yang pantas, dan bebas berkeliaran di tengah masyarakat yang penuh dengan perempuan (mangsa baginya).

Maka pahamilah bahwa predator tidak layak dibela. Pun, tidak pantas disembunyikan namanya dengan kata “oknum”, sebab masyarakat harus tahu dan berhati-hati terhadap predator seks.

Oh, tentu ini bukan berarti menafikan tobat bagi pelaku. Predator bisa bertobat, dan itu baik. Namun, ini bukan sekadar soal penyesalan pelaku, melainkan hak keadilan untuk korban yang mendapatkan kekerasan maupun pelecehan seksual. Maka hukum harus tetap ditegakkan. Dan, itu termasuk upaya memberantas predator-predator kekerasan maupun pelecehan seksual, agar ruang aman bagi perempuan di negeri ini semakin baik. []

Tags: Kasus kekerasankekerasan terhadap perempuankorban kasus kekerasanpemerkosaanperempuan korban kekerasanstop kekerasan terhadap perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Ketimpangan Gender

Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

14 Agustus 2022
Kesejahteraan Ibu

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

12 Agustus 2022
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

11 Agustus 2022
Dakwah Wali Songo

Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo

9 Agustus 2022
Film Horor

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

9 Agustus 2022
Dunia Kerja

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

8 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)
  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist