Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Perceraian menjadi beban mental tersendiri buat anak, ketika anak-anak yang lain memiliki orang tua yang lengkap, sedangkan dirinya tidak.

Muhibbatul Hasanah Muhibbatul Hasanah
23 September 2023
in Keluarga
0
Anak Korban Perceraian

Anak Korban Perceraian

856
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Anak korban perceraian akan merekam semua apa yang orang tua lakukan kepadanya. Terlebih seperti yang Maryam rasakan itu, bagi saya akan menjadi memori yang abadi yang tersimpan di otaknya.

Mubadalah.id – Semasa liburan kuliah kemarin, saya bertemu dengan teman kecil saya. Dia adalah Maryam. Saat saya bertemu dengan Maryam, ia bercerita banyak hal tentang kehidupannya.

Maryam berkeluh kesah soal masalah kehidupan keluarganya. Ayah dan ibunya bercerai saat Maryam kecil. Ia ingat betul bagaimana ayahnya melakukan kekerasan kepada ibunya.

Karena ayah dan ibunya tidak ingin mengasuh Maryam. Kedua orang tuanya akhirnya memutuskan untuk memberikan Maryama kepada kakek neneknya untuk diasuh dan dirawat olehnya.

Saat hidup bersama nenek dan kakek, Maryam tahu betul pedihnya kehidupan yang ia hadapi. Untuk bertahan hidup, sang kakek harus pergi ke sawah, sedangkan sang nenek harus berdagang baju secara keliling di Indramayu.

Perihnya kehidupan yang Maryam rasakan, membuat ia harus tetap bangkit dari keterpurukan. Terlebih ia juga sangat jarang diberikan nafkah oleh kedua orang tuanya.

Hal ini yang membuat Maryam merasa sangat kurang kasih sayang dari kedua orang tuanya. Maryam kecil harus bangkit dan rela hidup bersama kakek dan neneknya.

Bahkan sampai menginjak usia dewasa, Maryam sulit sekali untuk ketemu sama ibu kandungnya. Sedangkan kepada ayahnya, ia baru ketemu saat usianya menginjak 18 tahun.

Perjalan sedih yang Maryam rasakan tidak lantas membuatnya menjadi down, ia tetap bangkit menjadi perempuan yang kuat. Walaupun ia harus hidup bersama kakek dan neneknya.

Dari kisah Maryam di atas, bagi saya menjadi gambaran tentang sulitnya menjadi anak korban perceraian. Bagi saya, Maryam benar-benar terganggu baik secara mental, psikologi maupun psikisnya.

Hal ini lah yang kerap membuat Maryam tidak bisa mengontrol emosi, bahkan ia sangat benci kepada laki-laki. Apa yang dirasakan oleh Maryam ini sangat related dengan apa yang dituliskan oleh website Halodoc.com.

Lima Dampak Psikologi

Dalam website tersebut menjelaskan bahwa setidaknya ada lima dampak psikologi yang akan anak rasakan ketika orang tuanya bercerai. Lima dampak tersebut sebagai berikut:

Pertama, mendadak menjadi pendiam. Keriangan serta keceriaan anak mendadak menjadi berkurang saat orang tuanya tidak bersama lagi.

Hal ini disebabkan karena pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang disebutkan di atas yang membuatnya sibuk dengan pikiran kecilnya dan mengabaikan hal-hal di sekitarnya. Anak cenderung melamun dan tidak aktif seperti biasanya.

Kedua, menjadi agresif. Beda anak beda juga caranya menanggapi sebuah perubahan. Ada anak yang menjadi pendiam, tapi ada anak juga yang mendadak agresif.

Jika orang tua menemukan perubahan temperamen anak tiba-tiba cepat marah, mau memukul temannya atau melempar barang, bisa jadi ini caranya mencari perhatian.

Ketiga, tidak percaya diri. Dampak orang tua bercerai pada anak salah satunya adalah anak menjadi tidak percaya diri ketika berada di lingkungannya.

Perceraian menjadi beban mental tersendiri buat anak, ketika anak-anak yang lain memiliki orang tua yang lengkap, sedangkan dirinya tidak.

Anak merasa tersisih dari lingkungan karena kehilangan konsep sosial seperti kebanyakan teman-temannya. Akibatnya, anak mulai menarik dan menutup diri, bahkan tak jarang yang menjadi gugup ketika berhadapan dengan orang banyak.

Keempat, pesimis terhadap cinta. Ketika anak menghadapi perceraian orang tuanya sejak usia muda, menginjak remaja dan dewasa kemungkinan besar anak akan merasa pesimis terhadap cinta.

Akan tertanam di benaknya, orang tuanya yang dulunya saling sayang bisa bercerai, bisa jadi dirinya juga tidak akan menemukan cinta sejati.

Dampak orang tua bercerai bisa sampai kepada anak mencapai usia dewasanya. Kenangan perpisahan, perasaan sedih, kecewa yang dialaminya ketika kecil akan membekas dan membuatnya pesimis memandang hubungan pria dan wanita.

Marah Terhadap Dunia

Kelima, marah terhadap dunia. Dampak orang tua bercerai akan membuat anak menjadi agresif yang sudah merusak. Seperti kemarahan tak wajar pada orang-orang di sekeliling dengan alasan supaya orang lain juga merasa tidak bahagia seperti yang ia alami.

Kemarahan-kemarahan tak wajar ini seringnya ditunjukkan dengan sengaja membuat kesal, bikin keributan di sekolah, memberontak terhadap aturan yang dibuat di rumah dan sekolah serta sengaja membuat orang di sekeliling marah.

Kalau orang tua menganggap perceraian hanya berdampak pada relasi antara ayah dan ibu saja, sebenarnya lebih dari itu dampak yang paling besar akan terjadi pada anak.

Dari lima dampak buruk psikologi yang anak rasakan, bagi saya, hal ini harus menjadi perhatian para orang tua yang bercerai. Karena akan banyak hal yang terjadi kepada anak. Ia akan merekam semua apa yang orang tua lakukan kepadanya. Terlebih seperti yang Maryam rasakan itu, bagi saya akan menjadi memori yang abadi yang tersimpan di otaknya.

Oleh sebab itu, apabila terjadi sebuah perceraian maka keduanya juga harus benar-benar memastikan hak asuh anak ini jatuh kepada siapa. Jangan sampai keduanya justru melimpahkan hak asuh anak ini kepada kakek dan neneknya. Kalaupun akan diasuh oleh kakek dan neneknya, pastikan juga hak anak untuk selalu diberikan.

Dengan begitu maka setidaknya dapa meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi kepada anak. Sehingga hal tersebut akan membuat anak tidak merasa sendiri. Karena meskipun telah bercerai, kedua orang tuanya masih tetap memberikan hak dan kewajibannya sebagai orang tua. []

Tags: anakdampakKorban Perceraianpsikologi
Muhibbatul Hasanah

Muhibbatul Hasanah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Upah Menyusui
Hikmah

Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

24 September 2025
Ibu Menyusui
Hikmah

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID