• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Menurut Rahman, ayat-ayat al-Qur'an yang menyatakan perlunya mengontrol tingkat populasi kita dan perlunya mempersiapkan masa depan kita bersama tidak lain pada dasarnya adalah isyarat pentingnya dilaksanakan program KB.

Redaksi Redaksi
20/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
KB

KB

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kaitannya dengan keluarga berencana (KB) sesungguhnya al-Qur’an tidak berbicara secara langsung tentang isu keluarga berencana. Namun Islam hanya menetapkan kerangka etis bagi isu-isu kontemporer yang muncul, termasuk soal KB.

Menurut kalangan Islam yang mendukung KB, sikap diam al-Qur’an terhadap isu KB merupakan simbol persetujuan Islam. Tokoh yang berpandangan demikian antara lain adalah Fazlur Rahman.

Menurut Rahman, ayat-ayat al-Qur’an yang menyatakan perlunya mengontrol tingkat populasi kita dan perlunya mempersiapkan masa depan kita bersama tidak lain pada dasarnya adalah isyarat pentingnya dilaksanakan program KB. Namun pendapat yang demikian ini mendapat penolakan dari sebagian kalangan Islam. Mereka menolak keberadaan KB.

Abul A’la al-Maududi, tokoh Islam garis keras, menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an dengan sangat jelas telah mengutuk praktik penguburan bayi perempuan yang baru lahir atau membunuh anak-anak sebagaimana dilukiskan dalam surat at-Takwir, ayat 8-9, an-Nahl ayat 57-59, al-An’am, ayat 137, 140, 151, al-Isra ayat 31, dan al-Mumtahanah ayat 13.

Dalam sebuah pernyataannya, Maududi berpendapat bahwa apabila pengendalian perkembangan janin anak ini untuk motivasi takut kekurangan rezeki dan sumber kehidupan lainnya. Maka hal ini akan menjadi sama dengan praktik pembunuhan anak-anak perempuan yang menjadi budaya masyarakat Arab pra Islam.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Pandangan Islam Konservatif

Lebih lanjut untuk memperkuat argumennya, kalangan Islam konservatif juga merujuk kepada ayat-ayat yang menyatakan bahwa kehidupan merupakan anugrah. Dengan ayat-ayat ini jelas bahwa menghargai kehidupan adalah termasuk menjalankan perintah Allah.

Adapun ayat-ayat yang menjelaskan tentang hal ini antara lain sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Artinya: “Wahai manusia takutlah kepada Tuhanmu yang telah diciptakan dari sumber yang satu dan darinya diciptakan pasangannya dan Dia dari keduanya telah mengembangkan laki-laki dan perempuan”. (QS. an-Nisa ayat 1)

وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ

Artinya: “Ingatlah ketika kamu semua sedikit lalu Dia memperbanyak jumlah kamu”. (QS. al-A’raf ayat 86)

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Artinya: “Dan sungguh Aku utus seorang rasul sebelum kamu dan Aku jadikan bagi mereka pasangan dan keturunan, dan tidak ada bagi seorang rasul untuk mendatangkan mukjizat kecuali dengan izin Allah, bagi setiap masa ada kitab”. (QS. ar-Ra’d ayat 38)

Pandangan Riffat Hassan

Ayat-ayat al-Qur’an yang dikemukan oleh sementara kalangan Islam untuk menolak keberadaan KB dikritisi kembali oleh Riffat Hassan. Ada beberapa catatan yang diberikan oleh Riffat tentang hal ini sebagai berikut:

Pertama, ayat-ayat al-Qur’an yang melarang pembunuhan terhadap anak-anak kecil ditujukan kepada anak-anak yang sudah lahir. Bukan untuk mereka yang belum lahir. Berdasarkan alas an ini tidak relevan apabila menyatakan bahwa ajaran al-Qur’an yang demikian tidak memperbolehkan KB.

Kedua, yang dimaksud dengan pembunuhan dalam ayat-ayat di atas tidak selalu dipahami sebagai pembunuhan yang sebenarnya. Akan tetapi merupakan simbol penanganan untuk anak-anak kecil yang sedang sakit. Dengan mengutip Ghulam Ahmad Parwez, Riffat menyatakan bahwa makna qatala tidak hanya membunuh dengan senjata atau pukulan, akan tetapi juga merendahkan dan menurunkan derajat pendidikan dari yang semestinya.

Ketiga, meskipun al-Qur’an berulang-ulang menyebut Tuhan sebagai pencipta dan penjamin keberlangsungan seluruh makhluk. Hal ini tidak berarti bahwa Tuhan membebaskan individu atau masyarakat dari tanggung jawab untuk keberlangsungan hidup mereka. []

Tags: Fazlur RahmanKBpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua
  • Tauhid secara Sosial
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID