• Login
  • Register
Rabu, 29 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

5 Peyebab Maraknya Kawin Anak Menurut Lies Marcoes

Menurut Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes menyebutkan ada lima hal yang mengindikasikan praktik perkawinan anak, yang sungguh sudah darurat.

Redaksi Redaksi
14/04/2022
in Uncategorized
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena kawin anak merupakan bukan isu yang baru bagi sebagian masyarakat di Indonesia.

Dalam beberapa catatan, fenomena kawin anak di Indonesia dimulai sejak akhir tahun 1970 an dan awal 1980 an.

Hingga saat ini fenomena kawin anak semakin marak terjadi di sebagian masyarakat.

Di Kabupaten Cirebon, menurut data Pengadilan Agama, pada tahun 2020 terdapat 478 layangan surat permohonan izin, dan diterima dan 446 yang diputuskan oleh pihak pengadilan untuk menikah di usia dini.

Data tersebut naik dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya. Data tahun 2019 tercatat hanya 236 anak yang izinnya diterima.

Baca Juga:

Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

Bacaan Doa agar Terhindar dari Bahaya

Doa agar Anak Dilindungi dari Berbagai Bahaya

Dekolonisasi Feminisme; Kesadaran Sejarah Pra Kolonisasi

Dengan semakin maraknya kawin anak, sebetulnya apa sih penyebabnya?

Menurut Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes menyebutkan ada lima hal yang mengindikasikan praktik kawin anak, yang sungguh sudah darurat.

Pertama, fakta angka kawin anak naik baik di desa maupun di kota dengan sebab yang tidak hanya karena kemiskinan tapi menguatnya alasan moral.

Hubungan seksual yang permisif tidak diiringi dengan pendidikan kesehatan reproduksi juga demi alasan moral.

Kedua, terjadi pelemahan di sektor hukum akibat kontestasi antara hukum positif (Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) dan hukum fikih.

Hukum fikih seperti di atas angin karena negara bersikap netral atas kontestasi itu sementara terjadi sakralisasi UUP dan KHI sehingga sulit untuk digugat.

Ketiga, kegagalan politik ekonomi makro dalam melindungi sumber-sumber ekonomi kaum miskin di pedesaan utamanya tanah.

Sementara pembangunan industrialisasi yang berlokasi di pedesaan dan bersifat raksasa dan masif seperti industri ekstraktif dan sawit tak menyediakan pekerjaan pengganti utamanya bagi perempuan, sebaliknya malah menyingkirkan baik lelaki (tua tak berpendidikan) maupun perempuan.

Keempat, adanya peluang bagi perempuan masuk ke sektor kerja sebagai tenaga rumahan domestik atau mancanegara atau di sektor nonformal tak diimbangi dengan perubahan relasi gender di tingkat rumah tangga/keluarga. Ini mengakibatkan anak perempuan rentan karena harus menjadi pengganti ibu.

Sementara itu hilangnya peran lelaki di sektor ekonomi atau terampasnya sumber kekuatan lelaki dalam sektor ekonomi tak melucuti peran patriarkinya dalam mengatur dan mengendalikan kuasanya di rumah dan di komunitas: sebaliknya kendali itu berubah dari isu modal ke isu moral.

Survei Rumah KitaB menunjukkan indeks penerimaan perkawinan anak lebih kuat diterima kaum lelaki dewasa ketimbang perempuan dewasa.

Kelima, seluruh fenomena itu terjadi dalam lanskap perubahan cara berpikir umat/warga/rakyat yang sedang berayun ke arah pendewaan teks (masyarakat teks) dan menyingkirkan secara sistemik (melalui pendidikan, kurikulum, media) cara beragama/berhukum yang mengandalkan akal sehat, antara lain akibat melemahnya kepercayaan kepada sistem hukum. (Rul)

Tags: Bahayakawin anaklies marcoesPenyebab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Film Glorious Days

Film Glorious Days: Kisah Persahabatan yang Tidak Termakan oleh Waktu

22 Mei 2022
Kesehatan Mental

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love

21 Mei 2022
Belajar

Yuk Belajar Agama dari Kiai Kampung

30 November 2021
Eisegesis

Relasi Kuasa, Persetujuan, dan Kekerasan Seksual (Part 1)

30 November 2021
Ulama

Guru Hebat, dan Bermartabat; Refleksi Hari Guru Nasional

26 November 2021
Kekerasan Seksual

Pendidikan Seksual: Mengenalkan Anak Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi

15 November 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deklarasi Kemanusiaan Universal Rasulullah Saw saat Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Negatif Skincare terhadap Ekosistem Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna
  • 6 Pola Pendidikan Anak Sesuai Ajaran Islam
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara
  • Doa Kemalaman di Perjalanan
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist