• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

5 Peyebab Maraknya Kawin Anak Menurut Lies Marcoes

Menurut Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes menyebutkan ada lima hal yang mengindikasikan praktik perkawinan anak, yang sungguh sudah darurat.

Redaksi Redaksi
14/04/2022
in Uncategorized
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

155
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena kawin anak merupakan bukan isu yang baru bagi sebagian masyarakat di Indonesia.

Dalam beberapa catatan, fenomena kawin anak di Indonesia dimulai sejak akhir tahun 1970 an dan awal 1980 an.

Hingga saat ini fenomena kawin anak semakin marak terjadi di sebagian masyarakat.

Di Kabupaten Cirebon, menurut data Pengadilan Agama, pada tahun 2020 terdapat 478 layangan surat permohonan izin, dan diterima dan 446 yang diputuskan oleh pihak pengadilan untuk menikah di usia dini.

Data tersebut naik dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya. Data tahun 2019 tercatat hanya 236 anak yang izinnya diterima.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kehidupan Perempuan dalam Bayang-bayang Terorisme
  • Gus Dur Tegaskan Kawin Anak Bahaya Bagi Perempuan
  • Bahaya Lidah dan Pena
  • Fatwa KUPI II: Hukum Melindungi Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan adalah Wajib

Baca Juga:

Kehidupan Perempuan dalam Bayang-bayang Terorisme

Gus Dur Tegaskan Kawin Anak Bahaya Bagi Perempuan

Bahaya Lidah dan Pena

Fatwa KUPI II: Hukum Melindungi Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan adalah Wajib

Dengan semakin maraknya kawin anak, sebetulnya apa sih penyebabnya?

Menurut Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes menyebutkan ada lima hal yang mengindikasikan praktik kawin anak, yang sungguh sudah darurat.

Pertama, fakta angka kawin anak naik baik di desa maupun di kota dengan sebab yang tidak hanya karena kemiskinan tapi menguatnya alasan moral.

Hubungan seksual yang permisif tidak diiringi dengan pendidikan kesehatan reproduksi juga demi alasan moral.

Kedua, terjadi pelemahan di sektor hukum akibat kontestasi antara hukum positif (Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) dan hukum fikih.

Hukum fikih seperti di atas angin karena negara bersikap netral atas kontestasi itu sementara terjadi sakralisasi UUP dan KHI sehingga sulit untuk digugat.

Ketiga, kegagalan politik ekonomi makro dalam melindungi sumber-sumber ekonomi kaum miskin di pedesaan utamanya tanah.

Sementara pembangunan industrialisasi yang berlokasi di pedesaan dan bersifat raksasa dan masif seperti industri ekstraktif dan sawit tak menyediakan pekerjaan pengganti utamanya bagi perempuan, sebaliknya malah menyingkirkan baik lelaki (tua tak berpendidikan) maupun perempuan.

Keempat, adanya peluang bagi perempuan masuk ke sektor kerja sebagai tenaga rumahan domestik atau mancanegara atau di sektor nonformal tak diimbangi dengan perubahan relasi gender di tingkat rumah tangga/keluarga. Ini mengakibatkan anak perempuan rentan karena harus menjadi pengganti ibu.

Sementara itu hilangnya peran lelaki di sektor ekonomi atau terampasnya sumber kekuatan lelaki dalam sektor ekonomi tak melucuti peran patriarkinya dalam mengatur dan mengendalikan kuasanya di rumah dan di komunitas: sebaliknya kendali itu berubah dari isu modal ke isu moral.

Survei Rumah KitaB menunjukkan indeks penerimaan perkawinan anak lebih kuat diterima kaum lelaki dewasa ketimbang perempuan dewasa.

Kelima, seluruh fenomena itu terjadi dalam lanskap perubahan cara berpikir umat/warga/rakyat yang sedang berayun ke arah pendewaan teks (masyarakat teks) dan menyingkirkan secara sistemik (melalui pendidikan, kurikulum, media) cara beragama/berhukum yang mengandalkan akal sehat, antara lain akibat melemahnya kepercayaan kepada sistem hukum. (Rul)

Tags: Bahayakawin anaklies marcoesPenyebab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Posisi Perempuan Minangkabau

Mengembalikan Posisi Perempuan Minangkabau sebagai Bundo Kanduang

14 Januari 2023
Pemukulan anak

Pemukulan Anak Perspektif Maqashid al-Syari’ah

4 Januari 2023
Buku Qirā’ah Mubādalah

Ini Alasan Kenapa Anda Perlu Membaca Buku Qirā’ah Mubādalah

11 Desember 2022
Buku Qirā’ah Mubādalah

Mengenal Buku Qira’ah Mubadalah

9 Desember 2022
sunat perempuan

200 Juta Anak-anak di Seluruh Dunia Alami Sunat Perempuan

2 Oktober 2022
Istri Shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (1)

27 Juli 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri Halal

    Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist