• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

5 Rekomendasi Pokja Covid-19 untuk BNPB

Tim Redaksi Tim Redaksi
04/05/2020
in Aktual
0
Rekomendasi Pokja Covid-19

(sumber foto galamedianews.com)

40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pokja Covid-19 rekomendasikan lima hal yang perlu dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rekomendasi tersebut harus menjadi momentum yang tepat untuk memahami urgensi pengarusutamaan gender dan komitmen mengimplementasikannya dalam respon kedaruratan bencana. Agar setiap warga bangsa ini memperoleh hak perlindungan yang setara dan adil untuk keluar dari masa sulit pandemi covid 19. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kalyanamitra Listyowati. global termasuk Indonesia.

”Ada lima rekomendasi dari kami. Pertama, BNPB menggunakan PERKA No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan sebagai landasan hukum dalam pembuatan kebijakan, program dan anggaran penanggulangan pandemic Covid 19 mulai dari perencanaan sampai implementasinya. Kedua, sosialisasi Perka No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan kepada seluruh jajaran BNPB atau Satgas Covid 19 mulai nasional sampai daerah untuk menjadi landasan kerja bersama dalam penanganan covid 19,” ungkapnya, Minggu (3/5/2020).

Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah komposisi kepemimpinan Satgas Covid19 yang gender balance mulai dari tingkat nasional sampai daerah. Memberikan ruang untuk perempuan menjadi bagian dari kepemimpinan di Satgas Covid19.

Keempat, membuka ruang partisipasi kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan kerja-kerja deteksi dini penanganan dan pencegahan covid 19 serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial, dan mengintegrasikan inisiatif-inisiatif baik yang telah dilakukan masyarakat sipil. Hal terakhir adalah perlunya pendataan yang terperinci untuk ditindaklanjuti secara tepat sesuai jenis kekerasan, jenis kelamin, usia, dan disabilitas.

”Selain itu, memerhatikan bahwa anak perempuan memiliki kerentanan berbeda, termasuk risiko terhadap perkawinan anak, kekerasan seksual, kekerasan emosional, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Sehingga, lanjutnya, perlu upaya pencegahan, layanan, serta penanganan dan pendampingan yang komprehensif dan bersinergi dengan lembaga/institusi lain di seluruh level,” terangnya.

Baca Juga:

Memprioritaskan Anak dan Perempuan dalam Situasi Bencana

Tak ada yang Mati, Kita Semua hanya Meninggal(kan) Dunia

Bahaya dibalik Istilah “Dicovidkan” di Masa Pandemi

Perempuan dan Kemanusiaan dalam Bingkai Tradisi Ngalayat

Di saat yang bersamaan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, mengatakan ketika Work From Home dilakukan malah berdampak banyak pada perempuan. Mulai dari muncul kekerasan dalam rumah tangga yang dihadapi oleh perempuan dan perempuan menjadi multiple beban. Yang paling penting adalah bantuan jaminan sosial masih sangat netral gender. Sehingga, banyak perempuan dan kelompok rentan lainnya belum mendapatkan bantuan.

Banyak sekali sebenarnya, analisi terkait dampak-dampak itu yang betul-betul data pilah gender yang ada di Indonesia, padahal itu sudah ada dalam Perka BNPB. Dalam situasi yang tidak normal ini, pemerintah belum membuka bantuan seperti itu. Sedangkan kasus sudah mulai bermunculan., banyak perempuan sudah mengalami kekerasan tapi tidak tahu harus bagaimana. Bagaimana kondisi shelter dan huntara.

”Absennya Perka BNPB No. 13 tahun 2014 ini berdampak serius kepada perempuan. Setidaknya ada dua hal yang dirasakan oleh perempuan. Pertama, tidak terwujudnya representasi perempuan dalam Gugus Tugas Penanganan COVID 19 mulai dari tingkat nasional, daerah sampai dengan desa,” tegasnya.

Keterwakilan perempuan sejatinya, lanjutnya, membantu memberikan masukan berdasarkan pengalaman-pengalaman spesisik yang dialami oleh warga dalam menghadapi situasi darurat. Kedua, sosialisasi PERKA belum dilakukan secara optimal baik lintas Kementrian/Lembaga di nasional dan daerah. Agar dua hal ini tidak berdampak serius selama masa pandemic, sehingga sejumlah kementerian harus melaksanakan hal tersebut.

”Selain itu, kami juga membuat rekomendasi lainnya untuk kementerian dan lembaga lainnya untuk berkoordinasi menetapkan Perka ini, baik dalam saat pandemic dan situasi bencana lainnya,” pungkasnya.

Saat ini, Pokja Covid-19 memiliki perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil dari 21 propinsi. Serta telah bekerja pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menyatukan diri dalam sebuah Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid 19. Pentingnya dibentuknya Pokja PUG Covid 19 adalah untuk memastikan implementasi kebijakan PUG di Indonesia diterapkan ke dalam Penanganan Bencana secara sistematis dan masif. (press release)

Tags: BNPBCovid-19
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID