• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Tujuan Utama Pernikahan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana yang efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan akhlak, juga untuk melindungi masyarakat dari kekacauan dan kerenggangan ikatan keluarga. Karena itu Islam mensyariatkan pernikahan

Redaksi Redaksi
08/08/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
tujuan pernikahan

tujuan pernikahan

345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa setidaknya ada lima tujuan utama dalam pernikahan yang dapat dipahami oleh pasangan suami istri.

Lima tujuan dalam pernikahan ini, kata Bu Nyai Badriyah dapat menjadi prinsip bagi pasangan suami istri saat membina kehidupan rumah tangga nanti.

Sehingga lima tujuan pernikahan ini diharapkan dapat menjadikan pasangan suami istri ini menjadi pasangan yang sakinah mawadah warahmah.

Berikut lima tujuan pernikahan dalam Islam menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi :

Daftar Isi

    • 1. Memenuhi Dorongan Naluri Manusia
  • Baca Juga:
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
    • 5. Mendapatkan Keturunan yang Shalih dan Shalihah

1. Memenuhi Dorongan Naluri Manusia

Manusia diciptakan lengkap dengan naluri seksual dan keinginan mempunyai keturunan. Karena itulah, menurut pandangan Islam, nikah dikategorikan sebagai fitrah kemanusian.

Fitrah inilah mesti dapat menjaga dan merawatnya dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Baca Juga:

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

2. Membentengi Akhlak yang Luhur

Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana yang efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan akhlak, juga untuk melindungi masyarakat dari kekacauan dan kerenggangan ikatan keluarga. Karena itu Islam mensyariatkan pernikahan.

Tujuanya, untuk manjamin terjaganya fitrah tersebut. Juga untuk menegasakan cara-cara penyalurah hasrat seksual yang layak manusia gunakan, dan membedakan dengan cara-cara yang bisa binatang lakukan.

Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda :

يا معشر الشبا ب من ا ستطاع الباءة فليتزوج فاءنه اْغض للبصرواْحصن للفرج ومن لم يسطع فعليه بالصيم فانه له وجاء

Artinya : “Wahai para pemuda ! Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukan pandangan dan lebih membentengi kamaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu sebagai benteng bagainya.”

3. Membangun Rumah Tangga yang Islami

Dalam QS. Ar-Rum ayat 21 mengajarkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah atau rumah tangga yang damai, rukun, penuh cinta dan kasih sayang.

Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah ayat 229-230, mengisayaratkan bahwa pernikahan pada dasarnya meski membangunnya atas dasar penegakan nilai-nilai keluhuran yang telah Allah tetapkan (hudud Allah).

Jika menerapkan nilai-nilai itu, maka pernikahan tersebut layak diperjuangkan agar senantiasa mendapatkan keberkahan.

4. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Dalam konsepsi Islam, hidup sepenuhnya untuk ibadah kepada Allah dan berbiat baik kepada sesama manusia.

Dari sudut pandang ini, rumah tangga merupakan salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih, dalam arti yang laus. Bahkan, bersetubuh pun dalam pandangan Islam, termasuk ibadah.

Nabi bersabda :

“Kalian bersetubuh dengan istri kalian adalah termasuk sedekah. Mendengar ini para sahabat keheranan dan bertanya, ”Wahai Rasulullah seorang suami yang memuaskan birahinya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?”

Nabi menyahut, ”bagaimana menurut kalian jika para suami itu bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah mereka berdosa?”

Para sahabat pun menjawab “Ya bener”. Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya, mereka akan memperoleh pahala”. (HR. Muslim)

5. Mendapatkan Keturunan yang Shalih dan Shalihah

Pernikahan juga bertujuan untuk melestariakan dan mengembangkan keturunan. Dalam QS. An-Nahl ayat 72 menyebutkan :

والله جعل لكم من ا نفسكم ازواجا وجعل لكم من از وا جكم بنين وحفدة ورزقكم من الطيبا ت اْفبالبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم يكفرون

Artinya : “Dan Allah telah menjadikan bagi kalian dari istri-istri kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi kalian rezeki yang baik-baik”.

Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pernikahan bukan hanya sekedar untuk memperoleh keturunan, tetapi juga sebagai wahana membentuk generasi yang berkualitas, saleh dan bertaqwa kepada Allah.

Oleh karena itu, suami istri bertanggung jawab penuh mendidik, mengajar, dan mengarakan anak-anaknya ke jalan yang benar. (Rul)

Tags: islamistrilaki-lakimenikahNikahNyai Badriyah Fayumiperempuanpernikahansuamitujuanutama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Perempuan Bekerja

Perempuan Juga Wajib Bekerja

21 Maret 2023
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

21 Maret 2023
tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peminggiran Peran Perempuan

    Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist