• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Tujuan Utama Pernikahan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana yang efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan akhlak, juga untuk melindungi masyarakat dari kekacauan dan kerenggangan ikatan keluarga. Karena itu Islam mensyariatkan pernikahan

Redaksi Redaksi
08/08/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
tujuan pernikahan

tujuan pernikahan

444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa setidaknya ada lima tujuan utama dalam pernikahan yang dapat dipahami oleh pasangan suami istri.

Lima tujuan dalam pernikahan ini, kata Bu Nyai Badriyah dapat menjadi prinsip bagi pasangan suami istri saat membina kehidupan rumah tangga nanti.

Sehingga lima tujuan pernikahan ini diharapkan dapat menjadikan pasangan suami istri ini menjadi pasangan yang sakinah mawadah warahmah.

Berikut lima tujuan pernikahan dalam Islam menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi :

1. Memenuhi Dorongan Naluri Manusia

Manusia diciptakan lengkap dengan naluri seksual dan keinginan mempunyai keturunan. Karena itulah, menurut pandangan Islam, nikah dikategorikan sebagai fitrah kemanusian.

Fitrah inilah mesti dapat menjaga dan merawatnya dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

2. Membentengi Akhlak yang Luhur

Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana yang efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan akhlak, juga untuk melindungi masyarakat dari kekacauan dan kerenggangan ikatan keluarga. Karena itu Islam mensyariatkan pernikahan.

Tujuanya, untuk manjamin terjaganya fitrah tersebut. Juga untuk menegasakan cara-cara penyalurah hasrat seksual yang layak manusia gunakan, dan membedakan dengan cara-cara yang bisa binatang lakukan.

Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda :

يا معشر الشبا ب من ا ستطاع الباءة فليتزوج فاءنه اْغض للبصرواْحصن للفرج ومن لم يسطع فعليه بالصيم فانه له وجاء

Artinya : “Wahai para pemuda ! Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukan pandangan dan lebih membentengi kamaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu sebagai benteng bagainya.”

3. Membangun Rumah Tangga yang Islami

Dalam QS. Ar-Rum ayat 21 mengajarkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah atau rumah tangga yang damai, rukun, penuh cinta dan kasih sayang.

Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah ayat 229-230, mengisayaratkan bahwa pernikahan pada dasarnya meski membangunnya atas dasar penegakan nilai-nilai keluhuran yang telah Allah tetapkan (hudud Allah).

Jika menerapkan nilai-nilai itu, maka pernikahan tersebut layak diperjuangkan agar senantiasa mendapatkan keberkahan.

4. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Dalam konsepsi Islam, hidup sepenuhnya untuk ibadah kepada Allah dan berbiat baik kepada sesama manusia.

Dari sudut pandang ini, rumah tangga merupakan salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih, dalam arti yang laus. Bahkan, bersetubuh pun dalam pandangan Islam, termasuk ibadah.

Nabi bersabda :

“Kalian bersetubuh dengan istri kalian adalah termasuk sedekah. Mendengar ini para sahabat keheranan dan bertanya, ”Wahai Rasulullah seorang suami yang memuaskan birahinya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?”

Nabi menyahut, ”bagaimana menurut kalian jika para suami itu bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah mereka berdosa?”

Para sahabat pun menjawab “Ya bener”. Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya, mereka akan memperoleh pahala”. (HR. Muslim)

5. Mendapatkan Keturunan yang Shalih dan Shalihah

Pernikahan juga bertujuan untuk melestariakan dan mengembangkan keturunan. Dalam QS. An-Nahl ayat 72 menyebutkan :

والله جعل لكم من ا نفسكم ازواجا وجعل لكم من از وا جكم بنين وحفدة ورزقكم من الطيبا ت اْفبالبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم يكفرون

Artinya : “Dan Allah telah menjadikan bagi kalian dari istri-istri kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi kalian rezeki yang baik-baik”.

Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pernikahan bukan hanya sekedar untuk memperoleh keturunan, tetapi juga sebagai wahana membentuk generasi yang berkualitas, saleh dan bertaqwa kepada Allah.

Oleh karena itu, suami istri bertanggung jawab penuh mendidik, mengajar, dan mengarakan anak-anaknya ke jalan yang benar. (Rul)

Tags: islamistrilaki-lakimenikahNikahNyai Badriyah Fayumiperempuanpernikahansuamitujuanutama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID