Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

8 Dampak Buruk saat Mendidik Anak dengan Kekerasan

Dengan menimbang kemaslahatan sebagai prioritas, dan kasih sayang sebagai landasan utama, maka mengenakan sanksi kepada anak yang melakukan pelanggaran tidak harus dengan kekerasan.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
16 Agustus 2023
in Keluarga
0
8 Dampak Buruk saat Mendidik Anak dengan Kekerasan
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu kewajiban orang tua terhadap anak adalah pendidikan. Hal ini menjadi tanggung jawab orang tua supaya seorang anak dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, dan pintar.

Namun sayangnya, dalam memberikan pendidikan kepada anak, masih ada sebagian orang tua yang menggunakan pola mendidik dengan cara kekerasan. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa pemukulan kepada anak termasuk sebagai salah satu metode mendidik yang baik.

Saya sebagai anak yang hidup di desa, saya pernah merasakan pendidikan dengan cara pemukulan seperti di atas. Orang tua, terutama ayah merupakan sosok yang cukup keras dalam mendidik saya.

Tidak jarang, ayah kerap memarahi saya ketika saya main keluyuran tanpa batas waktu. Selain itu, ayah saya juga kerap memukul betis kaki saya dengan menggunakan rotan ketika saya tidak taat melaksanakan ibadah.

Menurut ayah saya, pola mendidik seperti ini adalah cara yang sangat efektif supaya anak menjadi disiplin, jera dan kapok. Dan ini menurutnya sesuai dengan ajaran Islam, bahwa ketika anak sudah berusia 7 tahun dan ia tidak mengerjakan shalat, maka orang tua harus memukulnya.

Bahkan mungkin apa yang saya rasakan, juga sebagian anak-anak lainnya pernah merasakannya. Alih-alih mendapatkan pendidikan, anak justru menjadi korban kekerasan orang tuanya.

Dampak Buruk Memukul Anak

Mengenai dengan hal ini, terdapat beberapa Hadis yang menjadi rujukan orang tua dalam mendidik anaknya dengan kekerasan. Salah satunya Hadis yang terdapat dalam Sunan Abi Dawud No. 495:

عن عمر ابن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلات وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya: Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulallah Saw. bersabda: “perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan Abi Dawud, No. 495).

Hadis di atas sering dipakai oleh sebagian orang tua dalam melegalkan pemukulan terhadap anak. Namun pertanyaannya, apakah tidak ada metode lain dalam mendidik anak selain dengan kekerasan?. Apakah tidak ada dampak buruk yang timbul akibat kekerasan yang orang tua pakai dalam mendidik anak?.

Dalam hal ini, melansir dari Urbanjabar.com, United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyebutkan bahwa mendidik anak dengan cara kekerasan akan berdampak buruk pada mental dan psikologis anak.

UNICEF menjelaskan ada sekitar delapan dampak yang akan anak alami ketika mendapatkan pola didik dengan cara kekerasan. Delapan dampak buruk tersebut sebagai berikut:

Pertama, mengalami trauma. Kedua, sulit bersosialisasi. Ketiga, mengalami gangguan pada otak. Keempat, membuat anak sulit belajar.

Kelima, berperilaku kasar. Keenam, beresiko melukai dirinya sendiri. Ketujuh, beresiko pergaulan bebas dan terakhir kabur dari rumah.

Dari delapan dampak di atas, beberapa pernah saya rasakan ketika mendapatkan pola mendidik dengan kekerasan dari ayah. Hal yang paling terasa adalah rasa trauma dan keinginan kabur dari rumah. Rasa trauma itu, sampai sekarang masih saya rasakan. Sehingga menyebabkan saya tidak terlalu dekat dengan ayah.

UU PKDRT

Oleh sebab itu, mengingat tentang betapa bahayanya pola pendidikan dengan kekerasan kepada anak, pemerintah Indonesia telah menjadikan kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pada pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menegaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pada pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Selanjutnya dalam ayat (2) menegaskan bahwa apabila dari perbuatan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) menyebabkan jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Lebih lanjut dalam ayat (3) jika perbuatan yang dimaksud ayat (2) mengakibatkan korban mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Kerangka Maqashid al-Syari’ah

Oleh sebab itu, dalam mendidik anak, sebaiknya kemaslahatan harus menjadi prioritas dan perspektif kasih sayang menjadi landasan utama. Maka dari itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Hadis Sunan Abi Dawud No. 495 harus kita interpretasi ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah supaya maslahat terhadap anak.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas atas pelanggaaran yang anak lakukan. Sanksi ini harus kita sesuaikan dengan tujuan pendidikan dan selaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.

Tujuan pendidikan dalam maqashid al-syari’ah adalah untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.

Kemaslahatan sebagai Prioritas

Dengan menimbang kemaslahatan sebagai prioritas dan kasih sayang sebagai landasan utama. Maka mengenakan sanksi kepada anak yang melakukan pelanggaran tidak harus dengan kekerasan.

Oleh karena itu, sanksinya bisa kita ubah dengan menyesuaikan usia tumbuh kembang anak. Misalnya, bentuk sanksinya adalah menjauhkan dari mainan, atau mengurangi jam main, atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga.

Bentuk sanksi seperti ini, menurut saya sangat efektif dan lebih maslahat ketimbang dengan bentuk sanksi kekerasan. Meskipun bentuk sanksinya bisa kita ubah, tujuan dari memberikan sanksi pun tetap akan tercapai, yaitu membuat anak akan lebih disiplin. []

Tags: anakkekerasankeluargaMaqashid Al-Syari'ahorang tuapendidikantanggung jawab
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID