Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

8 Dampak Buruk saat Mendidik Anak dengan Kekerasan

Dengan menimbang kemaslahatan sebagai prioritas, dan kasih sayang sebagai landasan utama, maka mengenakan sanksi kepada anak yang melakukan pelanggaran tidak harus dengan kekerasan.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
16 Agustus 2023
in Keluarga
0
8 Dampak Buruk saat Mendidik Anak dengan Kekerasan
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu kewajiban orang tua terhadap anak adalah pendidikan. Hal ini menjadi tanggung jawab orang tua supaya seorang anak dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, dan pintar.

Namun sayangnya, dalam memberikan pendidikan kepada anak, masih ada sebagian orang tua yang menggunakan pola mendidik dengan cara kekerasan. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa pemukulan kepada anak termasuk sebagai salah satu metode mendidik yang baik.

Saya sebagai anak yang hidup di desa, saya pernah merasakan pendidikan dengan cara pemukulan seperti di atas. Orang tua, terutama ayah merupakan sosok yang cukup keras dalam mendidik saya.

Tidak jarang, ayah kerap memarahi saya ketika saya main keluyuran tanpa batas waktu. Selain itu, ayah saya juga kerap memukul betis kaki saya dengan menggunakan rotan ketika saya tidak taat melaksanakan ibadah.

Menurut ayah saya, pola mendidik seperti ini adalah cara yang sangat efektif supaya anak menjadi disiplin, jera dan kapok. Dan ini menurutnya sesuai dengan ajaran Islam, bahwa ketika anak sudah berusia 7 tahun dan ia tidak mengerjakan shalat, maka orang tua harus memukulnya.

Bahkan mungkin apa yang saya rasakan, juga sebagian anak-anak lainnya pernah merasakannya. Alih-alih mendapatkan pendidikan, anak justru menjadi korban kekerasan orang tuanya.

Dampak Buruk Memukul Anak

Mengenai dengan hal ini, terdapat beberapa Hadis yang menjadi rujukan orang tua dalam mendidik anaknya dengan kekerasan. Salah satunya Hadis yang terdapat dalam Sunan Abi Dawud No. 495:

عن عمر ابن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلات وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya: Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulallah Saw. bersabda: “perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan Abi Dawud, No. 495).

Hadis di atas sering dipakai oleh sebagian orang tua dalam melegalkan pemukulan terhadap anak. Namun pertanyaannya, apakah tidak ada metode lain dalam mendidik anak selain dengan kekerasan?. Apakah tidak ada dampak buruk yang timbul akibat kekerasan yang orang tua pakai dalam mendidik anak?.

Dalam hal ini, melansir dari Urbanjabar.com, United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyebutkan bahwa mendidik anak dengan cara kekerasan akan berdampak buruk pada mental dan psikologis anak.

UNICEF menjelaskan ada sekitar delapan dampak yang akan anak alami ketika mendapatkan pola didik dengan cara kekerasan. Delapan dampak buruk tersebut sebagai berikut:

Pertama, mengalami trauma. Kedua, sulit bersosialisasi. Ketiga, mengalami gangguan pada otak. Keempat, membuat anak sulit belajar.

Kelima, berperilaku kasar. Keenam, beresiko melukai dirinya sendiri. Ketujuh, beresiko pergaulan bebas dan terakhir kabur dari rumah.

Dari delapan dampak di atas, beberapa pernah saya rasakan ketika mendapatkan pola mendidik dengan kekerasan dari ayah. Hal yang paling terasa adalah rasa trauma dan keinginan kabur dari rumah. Rasa trauma itu, sampai sekarang masih saya rasakan. Sehingga menyebabkan saya tidak terlalu dekat dengan ayah.

UU PKDRT

Oleh sebab itu, mengingat tentang betapa bahayanya pola pendidikan dengan kekerasan kepada anak, pemerintah Indonesia telah menjadikan kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pada pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menegaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pada pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Selanjutnya dalam ayat (2) menegaskan bahwa apabila dari perbuatan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) menyebabkan jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Lebih lanjut dalam ayat (3) jika perbuatan yang dimaksud ayat (2) mengakibatkan korban mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Kerangka Maqashid al-Syari’ah

Oleh sebab itu, dalam mendidik anak, sebaiknya kemaslahatan harus menjadi prioritas dan perspektif kasih sayang menjadi landasan utama. Maka dari itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Hadis Sunan Abi Dawud No. 495 harus kita interpretasi ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah supaya maslahat terhadap anak.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas atas pelanggaaran yang anak lakukan. Sanksi ini harus kita sesuaikan dengan tujuan pendidikan dan selaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.

Tujuan pendidikan dalam maqashid al-syari’ah adalah untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.

Kemaslahatan sebagai Prioritas

Dengan menimbang kemaslahatan sebagai prioritas dan kasih sayang sebagai landasan utama. Maka mengenakan sanksi kepada anak yang melakukan pelanggaran tidak harus dengan kekerasan.

Oleh karena itu, sanksinya bisa kita ubah dengan menyesuaikan usia tumbuh kembang anak. Misalnya, bentuk sanksinya adalah menjauhkan dari mainan, atau mengurangi jam main, atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga.

Bentuk sanksi seperti ini, menurut saya sangat efektif dan lebih maslahat ketimbang dengan bentuk sanksi kekerasan. Meskipun bentuk sanksinya bisa kita ubah, tujuan dari memberikan sanksi pun tetap akan tercapai, yaitu membuat anak akan lebih disiplin. []

Tags: anakkekerasankeluargaMaqashid Al-Syari'ahorang tuapendidikantanggung jawab
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik
  • Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban
  • Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi
  • KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID