• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

8 Rekomendasi Hasil KUPI II: Mewujudkan Peradaban yang Berkeadilan

Rekomendasi yang tersampaikan pada penutupan KUPI II ini menegaskan posisi KUPI sebagai gerakan, yang meniscayakan adanya persemaian narasi keadilan gender di seluruh medan dakwah peserta kongres.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
27/11/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Hasil KUPI II

Hasil KUPI II

620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perhelatan Kongres KUPI II resmi ditutup pada 26 November 2022. Selama empat hari berturut-turut, peserta kongres KUPI II memberikan berbagai masukan untuk mengokohkan paradigma, visi, dan misi untuk mewujudkan hasil KUPI II bagi peradaban yang berkeadilan. Kegiatan diskusi baik di sesi panel maupun paralel riuh dengan pergulatan ideologi dan pendapat sesuai dengan latar belakang pendidikan masing-masing peserta.

Hasil diskusi baik dari sesi panel dan paralel, musyawarah keagamaan, dan refleksi paralel menghasilkan delapan rekomendasi hasil KUPI II. Hasil rekomendasi tersebut dibacakan bersamaan dengan penutupan KUPI II. Ketua pelaksana KUPI II Nyai Masruchah menyatakan bahwa rekomendasi tersebut mereka sampaikan sebagai masukan untuk pemerintah. Sekaligus menghimbau masyarakat secara umum khususnya jaringan KUPI agar berkomitmen dalam mengamal dan membawa misi KUPI ke wilayah dakwah masing-masing.

Daftar Isi

    • Delapan Rekomendasi Hasil KUPI II di Bangsri Jepara
  • Baca Juga:
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP
  • Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama
    • Perempuan, Isu Lingkungan dan Kekerasan terhadap Perempuan
    • Krisis Kemanusiaan
    • Sinergitas dalam Mewujudkan Peradaban Yang Berkeadilan

Delapan Rekomendasi Hasil KUPI II di Bangsri Jepara

Rekomendasi yang tersampaikan pada penutupan KUPI II ini menegaskan posisi KUPI sebagai sebuah gerakan. KUPI bukanlah organisasi yang memiliki struktur hierarkis. KUPI sebagai gerakan meniscayakan adanya persemaian narasi keadilan gender di seluruh medan dakwah yang digeluti peserta kongres.

Apapun profesi dan latar belakang pendidikannya, para peserta kongres harapannya mampu membawa visi dan misi KUPI. Untuk mempertegas nilai yang akan KUPI usung, berikut ini delapan rekomendasi KUPI II guna mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Pertama; recognisi KUPI sebagai gerakan ulama perempuan telah diterima oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, negara harus melibatkan KUPI dalam kerja-kerja strategis dan menjadikan KUPI sebagai mitra kerja pemerintah. Masyarakat sipil juga harus bersinergi dengan KUPI guna membangun peradaban yang berkeadilan baik di tingkat lokal maupun regional.

Kedua; korban dalam kasus kekerasan seksual dan perkosaan acapkali tersudut, terstigma, dan terdiskriminasi oleh narasi patriarki. Alih-laih mendapatkan bantuan hukum, korban justru semakin terpinggirkan dan dikucilkan ditengah beban psikologis yang dialami. Oleh karena itu, negara harus memprioritaskan regulasi yang berpihak pada korban.

Baca Juga:

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama

UU TPKS adalah salah satu perantara untuk merubah mindset kuno dan mulai membuka kesadaran untuk berpihak pada korban. oleh karena itu, masyarakat sipil harus terlibat dalam memastikan tak ada lagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terdiskriminasi.

Adapun jaringan KUPI harus gencar mengkaji nash-nash berkaitan dengan kekerasan dan perkosaan dengan perspektif pengalaman perempuan. Karena tak jarang, marginalisasi korban perkosaan justru dilegitimasi oleh narasi-narasi teks literalis yang tekstual.

Perempuan, Isu Lingkungan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Ketiga; sampah bukan hanya permasalahan perempuan namun permasalahan global. Maka negara perlu menjadikan isu sampah sebagai salah satu isu strategis negara. Masyarakat sipil juga kita himbau untuk mulai menyadari bahaya sampah dan mengedukasi masyaraat di sekelilingnya. Adapun KUPI dan jaringannya harus banyak memproduksi pandangan keagamaan berkaitan dengan sampah.

Keempat; gerakan ekstrimisme dan radikalisme meletakkan perempuan sebagai korban. Maka negara harus melindungi seluruh warga negaranya dari bahaya ekstrimisme salah satunya dengan pendekatan moderasi beragama. Masyarakat sipil juga harus menunjukkan cara beragama yang damai, ramah, dan toleran. Sedangkan jaringan KUPI harus memperkuat actor perdamaian baik di wilayah lokal maupun global.

Kelima; pemaksaan perkawinan anak adalah kezaliman bagi perempuan. Maka negara harus bisa memastikan adanya sebuah regulasi untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Masyarakat sipil harus aktif memantau dan memastikan anak-anak perempuan di sekelilingnya terhindar dari pemaksaan perkawinan. Sedangkan jaringan KUPI harus aktif memperkuat narasi agama yang menolak pemaksaan perkawinan berdasarkan pengalaman perempuan

Keenam; P2GP atau Praktik Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan tanpa ada pertimbangan medis mengandung mudharat bagi perempuan. Maka negara harus menyusun regulasi yang tegas melarang P2GP tanpa pertimbangan medis.

Masyarakat sipil juga aktif melakukan kampanye penolakan P2GP tanpa pertimbangan medis di wilaya sekitarnya. Sedangkan jaringan KUPI aktif memberikan pandangan agama mengenai pelarangan P2GP tanpa pertimbangan medis dengan menggunakan pendekatan pengalaman perempuan.

Krisis Kemanusiaan

Ketujuh; krisis kemanusiaan di negara-negara konflik seperti Iran, Afghanistan, Myanmar dan negara lainnya adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan. Maka negara harus terlibat aktif dalam membangun perdamaian dunia. Jaringan KUPI secara harus aktif menyuarakan narasi keagamaan tentang perdamaian untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan guna mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin.

Kedelapan, KUPI tidak bekerja di wilayah elitis namun juga menyentuh gerakan di masyarakat lokal. Pelibatan seluruh elemen masyarakat sangat kita perlukan untuk mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di daerah. Pendekatan pengetahuan dan pengalaman perempuan tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua lini gerakan.

Sinergitas dalam Mewujudkan Peradaban Yang Berkeadilan

Dari delapan rekomendasi hasil KUPI II tersebut di atas, sangat jelas bahwa KUPI sebagai sebuah gerakan membutuhkan sinergitas dari berbagai lini dan sektor. Leading sector utama gerakan KUPI bertumpu pada kebijakan pemerintah. Maka KUPI dan pemerintah harus bersinergi dalam menghasilkan regulasi yang berkeadilan gender.

KUPI juga mengajak seluruh masyarakat sipil agar terlibat dalam menyuarakan isu-isu strategis KUPI di wilayah dakwah masing-masing. Influencer, dosen, mahasiswa, guru, pimpinan majlis ta’lim, semuanya memiliki ladang dakwah masing-masing.

Pun demikian dengan jaringan KUPI, harus mereproduksi narasi keagamaan dengan mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan perempuan. Karena pada dasarnya misi tauhid Islam yang utama adalah kesetaraan. []

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kampung Adat Kranggan

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Sunat Perempuan

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

8 Februari 2023
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

7 Februari 2023
NU Merangkul Feminisme

Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”

7 Februari 2023
Hari Anti Sunat Perempuan Internasional

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

6 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist