Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Intoleransi di Banyak Segi

Toleransi sebagai cara pandang artinya menerima perbedaan dengan kesediaan terbuka pada berbagai sudut pandang, sehingga tumbuh kepekaan dan empati pada pihak lain yang berbeda dalam penghayatan nilai, sistem norma dan kebiasaan hidup.

Listia by Listia
26 Januari 2021
in Publik
A A
0
Toleransi

Toleransi

6
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Toleransi adalah keadaan yang diwarnai sikap saling menerima adanya perbedaan latar belakang dalam berbagai bentuk pergaulan, yang memungkinkan seseorang mampu menghormati perbedaan pada orang lain dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan.

Merujuk pada asal kata dalam bahasa Latin tolerare, toleransi mengandung makna menahan; yaitu menahan sesuatu yang sesungguhnya dapat dilakukan namun ditahan mengingat adanya kebutuhan dan kondisi-kodisi pihak lain yang perlu dihargai. Dalam toleransi ada kelenturan sikap, bukan memenangkan kepentingan ego, melainkan justru menghindar dari cara pikir menang-menangan untuk kepentingan bersama yang lebih besar.

Sebagian masyarakat kita ada yang beranggapan bahwa soal toleransi hanya dikaitkan dengan urusan perbedaan agama, suku dan antargolongan. Padahal ranah perbedaan meliputi lebih banyak segi. Perbedaan agama, suku, ras dan antargolongan selama ini memang dianggap paling sensitif –dalam pengertian dianggap mengkhawatirkan mudah menimbulkan kemarahan bila salah membahas– karena hal-hal ini menyangkut soal doktrin keselamatan, identitas primordial maupun status sosial tertentu, sehingga orang menyikapi hal ini dengan lebih hati-hati.

Kenyataannya, intoleransi karena perbedaan strata ekonomi, jender,  usia, akses informasi, perbedaan kemampuan dll juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan berdampak sosial yang tidak sehat bila tidak dikelola dengan baik.

Memahami pola intoleransi dalam banyak segi

Ada banyak yang orang merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak lain di bebagai segi kehidupan. Ada banyak anak yang tidak mendapat ruang aspirasi karena orang tua merasa lebih tahu tentang apa yang terbaik untuk anak, ada banyak kelompok minoritas yang dianggap sesat atau tidak bertuhan hanya karena beda tafsir atau berbeda cara merumuskan keyakinan, dll.

Hal-hal seperti Ini juga termasuk intoleransi dalam mengelola perbedaan. Maka akan sangat berguna bila kita dapat menelah pola-pola relasi yang mengandung berbagai perbedaan, yang luput dari perhatian karena dikategorikan tidak membutuhkan sikap toleran.

Tidak hanya soal agama atau suku, perbedaan usia, perbedaan kemampuan, latar belakang sosial ekonomi, akses pada pada informasi dll, di dalamnya terdapat juga perbedaan pengalaman, perbedaan pengetahuan, perbedaan penghayatan nilai-nilai yang secara keseluruhan membentuk cara pandang yang berbeda-beda tentang kehidupan.

Di sinilah komunikasi menjadi jembatan yang mempertemukan makna. Namun tidak selalu komunikasi yang terbangun bermuatan seimbang, karena pola hubungan yang timpang. Komunikasi dalam pola hubungan yang tidak seimbang, selalu ada pihak yang memposisikan diri dominan dan ada pihak yang dilemahkan oleh keadaan.

Banyak orang kaya merasa lebih berhak dihormati dan bicara lebih banyak dari dari orang yang kurang miskin. Orang dengan kemampuannya umum seringkali merasa lebih tahu kebutuhan-kebutuhan kelompok disabilitas dan banyak kasus lain dalam beragam ranah perbedaan. Dalam situasi komunikasi dan relasi seperti ini, prasangka dan curiga antarkelompok sering muncul dan makin memperpesar potensi munculnya tindakan intoleran dan diksiminatif.

Beberapa hari ini kasus, siswi bukan muslim yang dikondisikan untuk berjilbab di sekolah negeri mendapat perhatian publik. Pihak sekolah merasa hanya menghimbau, namun wali siswi memiliki persepsi dipaksa. Yang jelas hal ini terkait kepekaan dan kebijaksanaan yang minim, bahwa diantara makna menghormati perbedaan agama adalah memberi ruang dan menghormati tata nilai, sistem norma, kebiasaan dan cara hidup yang berbeda.

Kelompok minoritas dalam masyarakat sering kali memilih diam dan terkesan mengikuti kemauan mayoritas karena ada kekhawatiran tidak disukai atau tidak diterima oleh lingkungan. Apalagi dalam hal ini ada dobel pola hubungan yang tidak seimbang; mayoritas-minoritas dan siswa-pihak sekolah. Peristiwa dobel pola hubugan tidak seimbang juga pernah terjadi di sebuah sekolah di Bali pada 2014 yang melarang siswi muslim  menggunakan jilbab, dengan alasan sama dengan yang terjadi Sumatera Barat, yaitu mengikuti kearifan budaya lokal.

Di Sumatera Barat dengan mayoritas muslim, di Bali dengan mayoritas Hindu. Secara etis, mestinya pihak yang mayoritas perlu lebih peka pada kebutuhan dan cara hidup kelompok minoritas agar tidak ada pihak yang ‘terpaksa mengalah’ yang pada praktiknya adalah bentuk intoleransi. Kepekaan untuk dapat menghormati kemanusiaan adalah salah satu hal yang penting dalam menumbuhkan karakter dalam lembaga pendidikan, sehingga sangat disayangkan kejadian seperti ini terjadi dalam lembaga pendidikan.

Toleransi sebagai cara pandang

Toleransi sebagai cara pandang artinya menerima perbedaan dengan kesediaan terbuka pada berbagai sudut pandang, sehingga tumbuh kepekaan dan empati pada pihak lain yang berbeda dalam penghayatan nilai, sistem norma dan kebiasaan hidup. Dengan demikian komunikasi yang terjadi adalah komunikasi yang dialogis dengan asumsi bahwa perbedaan harus dijembatani dengan pola hubungan yang setara sebagai sesama manusia dan sesama warga negara.

Mengingat banyaknya ranah perbedaan dalam kehidupan masyarakat, sudah semestinya toleransi perlu dididikkan untuk menjadi cara pandang agar pengelolaan perbedaan secara adil dapat menjadi kebiasaan sehari-hari. Menerima kenyataan perbedaan membutuhkan kesadaran moral dan kedewasaan kepribadian karena menuntut pengendalian ego. Mampu berfikir kritis sekaligus batin yang ikhlas dalam setiap mengupayakan kebaikan hidup bersama adalah pemenuhan tuntunan agama dalam mencapai akhlak mulia, sehingga toleransi pun perlu diusahakan sebagai bagian dari mengusahakan kesalehan beragama itu sendiri. []

Tags: keadilankeberagamankemanusiaanPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

Next Post

Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Ekstrimisme

Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0