Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

Stereotipe gender hanya mendikotomikan manusia berdasarkan tugas domestik dan publik. Jika dipertukarkan maka dianggap aneh dan tidak normal.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
1 Maret 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

17
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu Magdalene mencuitkan diskusi tentang Perempuan di Dunia Podcast. Menurut obrolan Instagram Live dengan Ida Umamah (podcaster, yang menginisiasi @iwannadateyou), menurut data sekunder Ida, pendengar podcast dan podcaster perempuan masih rendah. Dunia podcast masih dipandang masih boys club.

Kemudian ada netizen yang berkomentar “Jumlah  tukang bangunan juga masih didominasi laki-laki. Karena itu, ada yang menganggap dunia pertukangan masih boys club banget”. Tentu ini satire pada Magdalene. Banyak yang mendukung ini, dan banyak juga yang menganggap komentar ini misoginis. Ada stereotipe gender di sini bahwa bekerja yang membutuhkan kekuatan fisik biasa dilakukan laki-laki.

Sebenarnya, apakah mungkin perempuan menjadi tukang bangunan? Tentu saja bisa. Di Bali dan Pontianak, ada sekumpulan perempuan yang bekerja sebagai tukang bangunan. Misalnya saja Radiah, dia bekerja sebagai tukang bangunan karena desakan ekonomi. Dia memiliki tujuh anak dan sudah bercerai dengan suaminya.

Ada beberapa berita yang menyoroti perempuan-perempuan yang bekerja sebagai tukang bangunan. Tapi yang disoroti adalah kecantikan mereka saja. Saya juga pernah membaca berita tentang perempuan yang bekerja mengangkut bata sambil menggendong bayinya. Apakah ini pertanda bahwa perempuan itu dapat melakukan banyak hal, kuat dan maskulin?

Sejak dalam kandungan pun, masyarakat sudah membedakan manusia berdasarkan alat kelamin dan gendernya. Stereotipe gender ini memiliki ciri-ciri gender yang dilekatkan pada perempuan adalah lembut, keibuan, emosional, dan irasional, maka perempuan pantas di wilayah publik. Hal ini biasa disebut sebagai feminin.

Sedangkan laki-laki memiliki stereotipe gender sebagai orang yang kuat, perkasa, tegas dan rasional. Maka laki-laki dianggap pantas berada di wilayah publik, baik untuk bekerja ataupun untuk bersosialisasi. Padahal, ciri dan sifat yang melekat pada feminin dan maskulin ini dapat dipertukarkan. Bukan merupakan kodrat.

Namun sejak dalam kandungan pun manusia sudah membedakan janin berdasarkan maskulin dan feminin dengan warna pink untuk perempuan dan biru untuk laki-laki. Stereotipe gender atau pelabelan gender ini juga tercermin pada model pakaian, mainan, warna dan aktivitas anak-anak yang diatur berdasarkan jenis kelamin mereka.

Perempuan akan diberikan mainan alat memasak, boneka, alat kecantikan, dll. Sedangkan laki-laki diberikan mobil-mobilan, robot, pedang, dll. Sejak kecil perempuan diajarkan untuk mengambil peran dalam tugas domestik dan laki-laki dalam wilayah publik. Maskulinitas dan feminitas diajarkan dalam pengasuhan, dalam sekolah dan lingkungan yang lebih luas.

Karena stereotipe gender tersebut maka ada keyakinan bahwa kedudukan perempuan adalah sebagai kanca wingking, yaitu sebagai teman di belakang. Maksudnya adalah perempuan memiliki posisi di belakang yaitu dalam peran domestik. Kemudian juga ada stereotipe gender bahwa kodrat perempuan adalah 3M yaitu masak, macak, dan manak.

Hal ini disebut sebagai kodrat perempuan. Sehingga ketika perempuan tidak menjadi kanca winking dan tidak menjadi perempuan 3M, maka dianggap melanggar kodrat. Padahal kodrat adalah hal-hal yang merupakan pemberian dari Tuhan yang tidak dapat diubah oleh manusia. Sedangkan gender adalah konstruksi sosial tentang bagaimana sikap, sifat dan peran manusia yang dapat dipertukarkan.

Menurut Kamla Bhasin dalam buku “Menggugat Patriarki”, dalam sistem patriarki, hubungan perempuan dan laki-laki bersifat hierarkis. Laki-laki ditempatkan pada posisi yang dominan dan perempuan subordinat,sehingga laki-laki yang menentukan dan perempuan yang ditentukan.

Kamla menambahkan, maka setelah dewasa, anak-anak menjadi manusia yang sikap, sifat dan perannya ditentukan menggunakan aturan kultural dan sosial. Hal ini mempersempit wilayah gerak dan kebebasan mereka dalam menentukan pilihan. Maka tidak heran jika kita melihat perempuan berada di wilayah domestik dan laki-laki berada di wilayah publik sesuai stereotipe gender yang dibangun masyarakat.

Apa jadinya jika perempuan sejak kecil dibolehkan memanjat, bermain sepak bola, dan kegiatan lain yang dianggap maskulin? Apa jadinya jika laki-laki dan perempuan diberi kebebasan untuk memilih pembagian tugas dalam rumah tangga?

Jika perempuan terbiasa kuat seperti laki-laki, perempuan juga bisa melakukan hal-hal yang dianggap maskulin. Laki-laki juga bisa melakukan sebaliknya. Jika perempuan diberi kesempatan dan fasilitas yang sesuai kebutuhannya, perempuan bisa memiliki banyak opsi dalam hidupnya. Bukan tidak mungkin perempuan sebagai kepala rumah tangga bekerja sebagai tukang bangunan dan suaminya melakukan tugas domestik di rumah.

Tapi, yang menjadi persoalan adalah stereotipe gender ini menjadikan perempuan memiliki beban ganda atau bahkan multi beban. Mereka menjalankan peran biologis seperti mensturasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Dan mereka juga bekerja di wilayah publik, mendapatkan pelecehan di tempat kerja, dan pulang ke rumah harus mengerjakan tugas domestik.

Jika maskulinitas itu tentang kekuatan fisik, bukankah perempuan secara biologis juga kuat? Mensturasi, hamil, melahirkan dan menyusui itu tidak mudah dan butuh kekuatan fisik. Tapi masyarakat tidak mengakui bahwa ini juga butuh kekuatan. Nyatanya setiap manusia memiliki maskulinitas sekaligus femininitas.

Peran domestik perempuan juga dianggap rendah karena tidak menghasilkan uang secara ekonomi. Padahal perempuan yang menjalankan tugas domestik telah menyelamatkan keuangan keluarga. Peran domestik, pengasuhan dan mendidik anak jika dijadikan pekerjaan juga dapat mengasilkan uang.

Stereotipe gender hanya mendikotomikan manusia berdasarkan tugas domestik dan publik. Jika dipertukarkan maka dianggap aneh dan tidak normal. Kemudian akan membawa ketidakadilan bagi perempuan dengan mengizinkan perempuan melakukan tugas publik namun tetap membebankan tugas domestik pada perempuan. []

Tags: keadilanKesalinganPeran PerempuanperempuanStereotipe Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

Next Post

Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Next Post
Cinta

Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0