Mubadalah.id – Hari ke-12 mengaji Kitab Manba’ussa’adah karya Kyai Faqih Abdul Kodir dalam kegiatan Kelas Intensif Ramadhan 20 hari bersama 20 Ulama’ Perempuan Nusantara yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id, Fahmina Institute, dan Swara Rahima dalam rangka memperingati bulan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Tema kajian kali ini adalah “Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Perkawinan”, yang penyampainya adalah Bu Nyai Khotimatul Husna (Ketua PW Fatayat NU, DIY), dan moderatornya adalah Mbak Nyai Sari Narulita (Staf Program Alimat). Dalam Sesi ini Bu Nyai Khotimatul Husna menjelaskan tentang apa itu kesehatan reproduksi dalam perkawinan, dan bagaimana mewujudkannya dalam kehidupan keluarga.
Bu Nyai Khotim mengawali penjelasan dengan mendefinisikan sehat menurut WHO. Menurut WHO, sehat adalah suatu keadaan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan sosial yang merupakan satu kesatuan dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan. Dari defenisi ini, maka dapat kita ketahui bahwa dimensi sehat tidak hanya mencakup pada aspek fisik saja.
Tetapi, lebih dari itu, yakni meliputi dimensi mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual. Sementara maksud dari sehat reproduksi adalah kondisi sehat untuk menjalani fungsi dan masa reproduksi. Tentu saja, dalam hal ini kesehatan reproduksi pun juga mencakup beberapa dimensi, yang meliputi dimensi fisik, mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual.
Lebih lanjut, Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa sejatinya menjaga kesehatan reproduksi itu adalah bagian dari perintah agama. Lebih dari itu, jika kita kaitkan dengan konsep keimanan, maka pada dasarnya, menjaga kesehatan reproduksi juga merupakan bagian dari iman dan misi kekhalifahan. Dalam konteks Islam, kita mengenal konsep maqashid al-syari’ah/dharuriyatul khams, yakni sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah turun dari Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Teori Maqashid Syariah Terkait Menjaga Kesehatan Reproduksi
Inti dari teori maqashid al-syari’ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Menjaga kesehatan reproduksi merupakan bagian dari hifdzun nafs (memelihara jiwa) dan hifdzun nasl (menjaga keturunan), yakni dua bagian dari dharuriyatul khams. Salah satu contoh hifdzun nafs adalah bagaimana mengurangi angka kematian ibu dan anak akibat kurangnya perhatian terhadap kesehatan reproduksi.
Sedangkan contoh hifdzun nasl adalah memperhatikan kesejatan reproduksi agar menghasilkan keturunan yang baik dan sehat. Pada intinya, tugas utama kita sebagai hamba sekaligus sebagai khalifah Allah adalah bagaimana mewujudkan kemaslahatan yang seluas-luasnya. Termasuk di dalamnya dengan memelihara jiwa dengan menjaga kesehatan reproduksi.
Pada hakikatnya, tujuan dan pilar dari pernikahan adalah bagaimana agar antar pasangan bisa saling memberikan maslahah satu sama lain. Sebagaimana terdapat penjelasan dalam Al-Qur’an, bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk meraih sakinah (kebahagiaan/ketenangan jiwa). Sakinah ini dapat terwujud jika antar pasangan bisa mengupayakan mawaddah wa rahmah (saling bahagia dan membahagiakan). Salah satu upaya meraih sakinah ini adalah dengan memperhatikan kesehatan reproduksi pasangan agar fungsi dan proses reproduksi dapat berjalan dengan semestinya.
Kesehatan reproduksi meniscayakan bangunan pernikahan yang berpilarkan mitsaqan ghalidzan (janji kokoh), zawaj (pasangan/kemitraan), muasyarah bil ma’ruf (memperlakukan pasangan secara bermartabat), dan taradlin (menyelesaikan masalah dengan musyawarah dengan saling ridla). Pada intinya, pilar-pilar bangunan pernikahan ini mensyaratkan hubungan yang saling memberikan kemaslahatan satu sama lain, saling ridla dan bergaul/bekerjasama dengan cara-cara yang ma’ruf.
Sebagai contoh bagaimana suami istri memusyawarahkan bersama pilihan untuk ber-KB atau tidak, menentukan jumlah anak yang suami istri merencanakannya, mendiskusikan kesiapan dalam melakukan hubungan seksual, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Lebih lanjut Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa Kitab Manba’ussa’adah menginformasikan tentang gerakan sosialisasi kesehatan reproduksi. Untuk melakukan gerakan sosialisasi ini, pertama-tama perlu mempelajari info tentang alat reproduksi, fungsi, dan dampaknya bagi semua tingkatan usia (anak, remaja, dewasa, lansia); mengatur kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan serta mengurangi resiko kesehatannya; mengurangi angka kematian ibu dan anak; mengedepankan diskusi, edukasi, pelayanan, pemeliharaan terkait kespro; memelihara anak yang sehat dan mendorong memberi ASI; dan melindungi diri dari aborsi yang tidak aman.
Dalil Kesehatan Reproduksi dalam Islam
Ada beberapa dalil-dalil normatif di dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kesehatan reproduksi ini, seperti: Perintah untuk memperkuat generasi yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa’: 9, menjaga kesehatan reproduksi dengan menjauhi zina yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 32, tuntunan menyikapi menstruasi yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 222, tuntunan dalam berhubungan seksual yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 187 & 223, tuntunan tentang kehamilan dan melahirkan yang terdapat dalam Q.S. Al-Ahqaf: 15 dan Q.S. Luqman: 14, tuntunan pemberian ASI yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 232-233, memelihara kesehatan di masa menopause dan lansia yang terdapat dalam Q.S. Rum: 54, serta anjuran berbuat baik terhadap lansia dan orang tua yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 23-24.
Selanjutnya, secara ringkas, sebagaimana informasi dari Kitab Manba’ussa’adah bahwa tuntunan syara’ terkait dengan urgensi menjaga kesehatan reproduksi meliputi tuntuntan tentang: bersuci dari najis, disiplin kesehatan saat haid maupun istihadlah, wajib mandi besar, khitan untuk laki-laki dan bukan untuk perempuan, persiapan yang sempurna untuk menikah, prinsip kerelaan dari kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah, perlindungan untuk ibu hamil dan janin, menyusui dua tahun, prinsip kebahagiaan dalam keluarga maslahah.
Lebih lanjut, tuntunan dalam berhubungan seksual, sebagaimana tuntunan syara’, juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, suami dan istri ibarat pakaian bagi pasangannya, yang berarti hubungan seksual mesti sama-sama berfungsi bagi keduanya sebagaimana pakaian, yaitu saling melindungi dari kuman, rasa dingin, dan hal buruk lainnya, serta memperindah satu sama lain.
Kedua, Istri ibarat ladang bagi suami yang berarti sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, sudah semestinya dijaga dengan baik dari segala gangguan, dirawat dengan penuh kasih agar bisa melahirkan generasi yang berkualitas. Ketiga, bolehnya berhubungan seksual ketika malam hari bulan Ramadhan, dan larangan berhubungan seksual saat i’tikaf di masjid.
Keempat, perintah untuk melakukan cara-cara yang baik dalam berhubungan seksual, dan peringatan agar melakukan kegiatan seksual di antara suami maupun istri dengan berlandaskan ketaqwaan pada Allah. Hal ini kelak akan dipertanggungjawabkan ketika bertemu dengan-Nya.
Tuntunan syara’ berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, perintah untuk berbuat baik pada ayah dan terutama ibu. Kedua, pandangan simpatik atas hamil dan melahirkan sebagai sesuatu yang menimbulkan kepayahan (kurhan) dan keadaan lemah yang berlipat (wahnan ‘ala wahnin), serta pemberian ASI dalam kurun waktu 30 bulan. Ketiga, perintah untuk menjadi anak yang pandai berterimakasih kepada orangtua terutama ibu dan menjadi hamba yang pandai bersyukur kepada Allah.
Dalam hal pemberian ASI, ada beberapa tuntunan Al-Qur’an yang diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Saran untuk menyempurnakan pemberian ASI hingga genap dua tahun; kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya terutama pada masa memberikan ASI; baik ayah, ibu, maupun anak tidak dibebani kewajiban kecuali sesuai kemampuannya; larangan anak dan orangtua (ayah-ibu) saling menyengsarakan satu sama lain; anak bisa disapih sebelum dua tahun atas kerelaan dan kesepakatan ayah dan ibunya; Ayah dan Ibu bisa mewakilkan pemberian ASI pada perempuan lain dengan bayaran tertentu.
Tuntunan ini diiringi dnegan perintah bertaqwa dan peringatan bahwa Allah selalu menyaksikan, yang bisa dipahami sebagai pesan bahwa kerjasama suami-istri pada masa pemberian ASI terkait langsung dengan kualitas ketaqwaan mereka.
Tuntunan syara’ berkaitan dengan memelihara kesehatan di usia menopouse dan lansia, sebagaimana yang diinformasikan dalam Q.S. Rum: 54. Ayat tersebut mengilustrasikan keadaan lemah manusia pada masa lansia seperti pada awal pertumbuhan. Pada masa ini, dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental agar selalu pada kondisi kesehatan yang syamil atau prima.
Pada akhirnya, menjaga kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik. Dan, tujuan finalnya, kita akan dapat menebar kemaslahatan yang seluas-luasnya di alam semesta ini. []