Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung-jawab dan memimpin.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
31 Mei 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Laki-laki

Laki-laki

17
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang menganggap posisi laki-laki sebagai kepala rumah tangga adalah ajaran yang pokok dalam syari’ah. Sehingga, tidak bisa digeser atas alasan apapun, dalam kondisi bagaimanapun. Jikapun ada perempuan yang akhirnya menjadi kepala rumah tangga, ia dianggap menyalahi syari’ah, tidak sesuai kodrat, dan sering dipopulerkan sebagai dunia yang terbalik.

Tafsir ajaran demikian ini seringkali dirujukkan pada ayat ke-34 dari Surat an-Nisa, yang seringkali diartikan “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin atas para perempuan (istri)”. Atau, ar-rijal qawwamun ‘ala an-nisa (QS. 4: 34). Padahal, data BPS tahun 2018, ada 10.3 juta rumah tangga di Indonesia yang dikepalai perempuan. Sekitar 15.6 persen dari total keluarga Indonesia. Jika rata-rata anggota keluarga itu 4 orang, berarti ada sekitar 52 juta orang yang berada dalam tanggung-jawab seorang kepala rumah tangga yang perempuan.

Tentu kita tidak tepat menyatakan bahwa para perempuan ini menyalahi kodrat, melawan syari’ah, atau berada dalam dunia yang terbalik. Karena praktiknya, para perempuan ini justru mengambil tanggung-jawab, pada saat laki-laki tidak ada, baik karena wafat atau cerai, atau ada tetapi tidak bertanggung-jawab. Mengambil tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi dan kehidupan keluarga terus berjalan adalah salah satu ajaran pokok dalam Islam.

Menggunakan Logika Imam Malik

Mungkin yang perlu dicek adalah pemahaman kita atas ayat tersebut. Jika dibaca lebih panjang sedikit, ayat ini sesungguhnya mengandung syarat, yaitu ketika laki-laki tersebut memiliki kapasitas (kelebihan) dan ketika mereka memberikan nafkah dari harta mereka. Artinya, kepemimpinan itu soal tanggung-jawab orang yang berkapasitas dan memberikan nafkah, bukan jenis kelamain.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ (النساء، 34).

“Para laki-laki (suami) adalah qawwam (pemimpin/penanggung-jawab/pengayom), karena Allah memberikan kelebihan kepada sebagian dari mereka atas yang lain, dan karena mereka memberikan nafkah dari harta-harta mereka”. (QS. An-Nisa, 4: 34).

Jika syarat atau kondisi yang disebutkan ayat tersebut dianggap penting, maka sesungguhnya kepemimpinan rumah tangga ini bukan soal jenis kelamin. Tetapi, soal kapasitas yang dimiliki dan kepemilikan harta yang tersedia untuk dinafkahkan bagi kepentingan keluarga. Hal ini, bisa dilakukan, sebagaimana pada banyak kasus terjadi, juga oleh perempuan.

Imam Malik rahimahulllah (w. 174 H), ulama abad kedua hijriah dan pendiri Mazhab Maliki, memiliki strategi pemaknaan menarik, untuk ayat yang serupa dengan ayat (QS. 4: 34) ini. Yaitu ayat tentang para ibu yang, sebaiknya menyusui anak mereka selama dua tahun.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu itu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi orang yang ingin menyempurnakan (masa dan kualitas) persusuan ini”. (QS. Al-Baqarah, 2: 232).

Jika diamati, struktur kalimat dalam ayat ini sama. Menggunakan kalimat berita dan ditambah kondisi atau syarat. Kalau di ayat atas disebut: para suami itu memimpin perempuan, di sini disebut para ibu itu menyusui anak mereka. Kondisi pada ayat di atas adalah kapasitas dan nafkah harta, kondisi pada ayat ini adalah kehendak menyempurnakan.

Nah, menurut Imam Malik, jika ada perempuan yang tidak ingin menyusui anaknya, lalu memilih mencari perempuan lain untuk menyusui anaknya, adalah boleh dan tidak bertentangan dengan ayat tersebut (QS. 2: 232). Hal ini, karena yang utama dalam ayat, bukan seorang ibu harus menyusui, tetapi seorang bayi harus mendapat susu, darimanapun susu tersebut.

Jika dianalogikan logika ini, maka di ayat pertama juga (QS. 4: 34), perempuan yang memimpin atau mengepalai keluarga sama sekali tidak bertentangan dengan ayat. Karena maksud ayat yang utama adalah soal adanya orang yang memimpin dan bertanggung jawab: memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi, baik fisik, psikis, material, maupun yang lain.

Kerangka Maqashid Ibn ‘Asyur

Pendekatan Imam Malik di atas, terkait ayat al-Baqarah (QS. 2: 232), disebutkan seorang ulama kharismatik Tunisia, Syekh Muhammad Thahir bin ‘Asyur (w. 1973) dalam Kitabnya Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah. Penjelasan ayat al-Baqarah tersebut diketengahkan dalam konteks pentingnya menemukan tujuan syari’ah (maqashid syari’ah) dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Kerangka maqashid dalam memahami ayat ini diperlukan, agar kita tidak terjebak pada pemahaman dan tafsir yang parsial, atomik, terpenggal, dan terpisah dari tujuan besar syari’ah Islam itu sendiri. Tanpa kerangka maqashid ini, pemahaman ini kita terhadap ayat dan hadits bisa terjebak menjadi literal alih-alih bermuatan moral sesuai dengan agenda besar Islam, yang rahmatan lil ‘almin dan akhlaq karimah.

Agenda besar ini dalam konteks kehidupan di dunia, adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dan menghilangkan kerusakan dari kehidupan mereka (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasi ‘an an-nas). Dalam skala lebih kecil, yaitu kehidupan keluarga, tujuan dasar dari syari’ah (maqashid asy-syari’ah) adalah memastikan kemaslahatan seluruh anggota keluarga, terpenuhi segala kebutuhan mereka, memperoleh keamanan, pendidikan, dan tentu saja termasuk ibadah, dan terhindar dari segala bahaya dan kerusakan.

Tujuan ini, salah satunya, secara teknis dengan meminta tanggung-jawab laki-laki untuk memimpin dan menafkahi. Karena laki-laki, secara sosial, biasanya memiliki kapasitas dan kemampuan untuk itu, lebih awal jika dibandingkan perempuan. Namun, tidak berarti melarang para perempuan untuk ikut bertanggung-jawab melakukan hal-hal  yang bisa memaksimalkan tujuan syari’ah ini.

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung-jawab dan memimpin. Bisa juga, satu sama lain mempraktikkan kepemimpinan bersama, dengan saling berbagi peran untuk memastikan tanggung-jawab berumah tangga ini.

Jadi, jika menggunakan logika Imam Malik dan kerangka maqashid Ibn Asyur, laki-laki kepara keluarga bukanlah hal yang pokok dalam syari’ah Islam. Yang pokok adalah tanggung-jawab memastikan kebutuhan spiritual, fisik, psikis, material, dan yang lain bisa terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga. Cara, teknis, strategi, dan siapa yang melakukan adalah implementasi dari ajaran pokok tersebut. Seharusnya yang tidak pokok tidak menjadi ajang kontroversi, melainkan yang pokok, karena itulah yang menjadi tujuan dari syari’ah. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Fiqih KeluargaKepala KeluargaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejarah Penyebutan Wanita dan Perempuan di Indonesia

Next Post

Suami Istri, Saling Mendidik dan Melindungi

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Next Post
Suami

Suami Istri, Saling Mendidik dan Melindungi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0