• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Istri Berhak jadi Kepala Keluarga

Mubadalah Mubadalah
09/09/2021
in Kolom
0
Istri Berhak jadi Kepala Keluarga

Istri Berhak jadi Kepala Keluarga

81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah istri berhak jadi kepala keluarga? Itulah sebuah pertanyaan yang datang dari seorang istri. Tugas suami adalah ‘membimbing’ istri. Seolah-olah perempuan menjadi ‘bodoh’ ketika ia telah menikah. Sepandai-pandainya perempuan tetapi setelah menikah ia tetap akan dipimpin oleh suami. Seolah-olah perempuan itu seperti ‘binatang buas’ yang harus dibimbing, yang harus dijinakkan. Seolah-olah istri itu akalnya lemah, agamanya kurang, penuh dengan nafsu, tulang rusuknya bengkok, hanya mengandalkan perasaan. Saya benar-benar gelisah dengan semua ini.

Allah menciptakan manusia, perempuan maupun laki-laki sebagai khalifah fil ardl, pemimpin di muka bumi. Manusia yang diamanahi tugas untuk memimpin, setidaknya untuk memimpin dirinya sendiri, terutama untuk bisa mengelola ego dan nafsu. Itu artinya, baik perempuan maupun laki-laki diembani amanah yang sama untuk memenuhi tugasnya dalam memimpin.

Sejak lama, suami itu selalu dianggap pemimpin di rumah, pemimpin keluarga, pemimpin rumah tangga. Tidak peduli apakah dia pantas atau tidak untuk menjadi pemimpin, punya kapasitas dan kualitas atau tidak sebagai pemimpin. Konsekuensinya, istri harus menuruti semua apa kata suami. Sampai-sampai surga pun ada pada ridha suami. Kalau tidak menuruti apa kata suami maka balasannya adalah durhaka dan tempatnya pasti neraka.

Allah menciptakan manusia, perempuan maupun laki-laki sebagai khalifah fil ardl, pemimpin di muka bumi. Manusia yang diamanahi tugas untuk memimpin, setidaknya untuk memimpin dirinya sendiri,

Sementara itu istri, tidak boleh menjadi pemimpin. Ada yang mengatakan baik di wilayah publik maupun domestik, perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Ada yang sedikit longgar, perempuan hanya boleh menjadi pemimpin di wilayah publik, misalnya menjadi pemimpin perusahaan atau lembaga; menjadi kepala sekolah, kepala desa, menteri, direktur sampai presiden, tetapi tidak boleh memimpin rumah tangga dan keluarga.

Pertanyaannya, apakah betul perempuan/istri tidak boleh turut memimpin rumah tangga dan keluarga bersama suami? Apakah ada ketentuan mutlak, kalau pemimpin di rumah itu wajib suami? Sehingga ketika ada istri yang memimpin keluarga hukumnya haram?

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Kita harus memahami apa itu budaya patriarkhi. Budaya yang sejak lama selalu mengunggulkan laki-laki. Tak peduli laki-laki tersebut punya kualitas diri atau tidak. Seolah-olah otoritas (wewenang, kekuasaan) kepemimpinan sudah mutlak menjadi milik suami. Sehingga sedikit pun istri tugasnya hanya nrimo, pasrah, apa kata suami. Lalu apa jadinya jika otoritas itu disalah-fungsikan menjadi wewenang/kekuasaan yang semau sendiri, kebablasan dan keliru (otoriter)?

Catatan saya tentang kepemimpinan dalam rumah tangga ini tertuju khususnya untuk para suami yang bermasalah. Jadi, bagi kalian, pasangan sistri-suami yang sedang tidak punya masalah dalam kepemimpinan keluarga, catatan ini bisa dijadikan renungan dan upaya antisipasi. Saya tidak bisa membayangkan, jika sebuah jalinan rumah tangga, dipimpin oleh suami yang amburadul, alias tidak punya daya untuk memimpin.

Dalam kondisi seperti itulah, istri dalam posisi yang serba salah. Kalau ia mengambil alih tugas kepemimpinan rumah, maka ia akan dianggap istri yang durhaka, sementara kalau ia diam saja, rumah tangganya akan semakin runyam dan tak menentu. Mungkin akan ada sebagian dari kita yang akan menyarankan, jika ada suami yang kehilangan kontrol dalam kepemimpinannya, maka istri harus sabar dan ikhlas. Harus memohon petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan kemudahan.

Ya, saya juga dalam posisi yang sama, bahwa segala sesuatu pasti ada masalah dan tantangan. Saya juga setuju jika kita diterpa masalah maka kita harus sabar, ikhlas dan memohon petunjuk kepada Allah. Namun harus kita kuatkan bahwa sabar dan ikhlas itu bukan berarti menjadikan kita pasif dan berpangku tangan. Sabar dan ikhlas itu bermakna jika kita berikhtiar lahir dan batin, ada ikhtiar dunia dan akhirat.

Ingat kepemimpinan Rasulullah dalam rumah tangga, atas bimbingan Allah langsung. Akhlak Rasulullah terjamin, meskipun sifat-sifat duniawi melekat dalam dirinya sebagaimana kita manusia pada umumnya. Yang berbeda dari kepemimpinan Rasulullah itu wujud dari sikap jujur dan rendah hati beliau terhadap istrinya. Walhasil, saya memaknai kepemimpinan Rasulullah saat di rumah adalah kepemimpinan yang dijalankan secara bersama dengan istrinya, kepemimpinan yang saling melengkapi, jika istrinya dirasa lebih menguasai maka beliau tak segan menyerahkan urusannya kepada sang istri. Bukan karena beliau tidak mampu tetapi karena beliau sangat menghargai istri dan sangat rendah hati. Beliau juga bukan tipe pemimpin yang maunya hanya dilayani. Buktinya, Rasulullah adalah pemimpin keluarga yang melayani keperluan pribadinya sendiri, misalnya memerah susu, menambal sandal, menjahit bajunya yang robek. Wallahu a’lam.

Penulis: Mamang Haerudin

Tags: keluargaperempuanperempuan kepala keluarga
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Solusi Kemiskinan

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nakba Day

    Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version