Kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi dihidupkan
Mubadalah.id – Mendengar kata korupsi mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Korupsi layaknya makanan yang biasa disuguhkan setiap hari. Di negeri ini sudah semakin marak, banyak sekali kasus yang menimpa para pejabat secara beranak pinak.
Tidak hanya kasus besar yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi dengan kerugian beratus-ratus milyar dari uang negara. Kasus-kasus kecil di berbagai daerah juga turut mencuat memberi titik-titik hitam di negeri ini. Mungkin hanya titik demi titik tapi bila jumlahnya semakin banyak dan dibiarkan akan menjadi virus yang terus memberangus keberlangsungan kehidupan negara.
Korupsi atau rasyah ( bahasa latin, corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal, menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Moh. Hatta menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi, namun jika budaya itu diwariskan, apakah nenek moyang kita mengajarkan korupsi atau suatu perbuatan yang dalam masa modern disebut korupsi?
Dalam sejarah, korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah terjadi bahkan sebelum Indonesia merdeka. Bermula sejak Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan. Nepotisme berjalan ketika tahta raja diwariskan secara turun temurun. Bahkan mungkin pada masa itu korupsi dan kolusi pun mulai merebak, seiring adanya upeti yang harus dibayar oleh rakyat kepada yang berkuasa raja.
Sedangkan menurut Robert Klitgaard, budaya korupsi bukan berarti bahwa setiap orang melakukan tindakan korup, tetapi bahwa hampir setiap orang enggan melaporkan si koruptor. Dalam kehidupan masyarakat korupsi di Indonesia dianggap sudah sedemikian parah sehingga sudah tidak mungkin diberantas. Bahkan survey yang dilakukan dalam penelitian ICW bahwa sebanyak 43,7 % responden tidak melaporkan korupsi, 29,9% menegur dan 26 % melaporkan.
Lain lagi survey dari UNDP yang menemukan alasan utama tidak melaporkan korupsi karena mereka tidak tahu ke mana harus melapor (52 %), kasus tidak dapat dibuktikan (34%), proses yang berbelit-belit dan panjang (27%), dan menganggap investigasi tidak akan dilakukan meski telah dilaporkan (20,8%). Penelitian dari ICW maupun UNDP menunjukkan bahwa para responden pada dasarnya anti-korupsi. Namun ketika sampai pada tingkat upaya pencegahan, mereka justru cenderung permisif (tidak melaporkan).
Lantas siapa yang sebenarnya harus berperan dalam pencegahan korupsi? Pasalnya pemberantasan korupsi selama ini tak pernah terselesaikan secara mendasar. Korupsi di Indonesia sudah menjadi sistem budaya yang dianggap sah dan wajar-wajar saja. Oleh karena itu penyelesaian korupsi secara mendasar harus menyentuh ranah yang konkrit dan mencakup berbagai elemen kehidupan di dalamnya.
Proses pembudayaan anti korupsi yang paling ampuh adalah lewat pendidikan, paling utama adalah pendidikan dalam keluarga. Lewat pendidikan keluarga masa usia emas anak-anak sangat penting untuk diterapkan pendidikan anti korupsi. Usia emas anak terjadi pada 1000 hari pertama kehidupan anak atau ketika anak masih berada didalam rahim ibu. Usia emas anak ini harus melalui pola asah, pola asih, pola asuh yang baik dan efektif.
Disini lah betapa peran perempuan sangat penting dalam memberdayakan peranan yang mendorong gerakan anti-korupsi. Perempuan berada pada struktur terbawah di piramida korban korupsi. Perempuan sejatinya bisa menjadi inspirator gerakan antikorupsi sejak dalam lingkup kehidupan yang paling kecil, yakni keluarga.
Baik laki-laki maupun perempuan sejatinya punya peran yang sama dalam memberantas dan mencegah korupsi. Perempuan harus semakin sadar bahwa dirinya memiliki tempat dalam gerakan anti korupsi. Posisi perempuan yang strategis dalam keluarga dan lingkungan di sekitarnya untuk menanamkan dan membudayakan anti korupsi sejak dini pada anak-anak dengan mengajarkan budaya kejujuran.
Siapapun kita, laki-laki maupun perempuan, pemerintah maupun masyarakat, punya tugas yang sama untuk terus dan turut andil dalam pencegahan korupsi. Marilah terus belajar dan memperbaiki diri, menjadi perempuan yang unggul dan berdedikasi untuk kebaikan generasi penerus bangsa. Semangat. []