• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Don’t Worry Belum Menikah, Ulama Juga Ada yang Jomblo Loh!

Alangkah baiknya jika menikah itu bukan karena diburu-buru keadaan, diburu-buru usia, atau mungkin terpaksa karena rekan dan saudaranya telah lebih dahulu menikah dan memiliki anak

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
27/10/2021
in Pernak-pernik
0
Jomblo

Jomblo

161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Kapan Nikah?’ selalu menjadi satu pertanyaan yang sering sekali dilontarkan kepada seseorang yang belum membina rumah tangga di usia yang sudah dianggap mapan. Pertanyaan ini selalu dianggap basa-basi yang wajar, padahal cukup mengganggu privasi seseorang terutama yang dengan sadar diri memilih untuk menjomblo, atau pun memilih menunda karena beberapa alasan yang menyertainya.

Memilih menjomblo atau pun menikah menjadi hak masing-masing individual. Tak ada yang salah dalam setiap pilihan. Hal ini karena pernikahan termasuk muamalah, bukan ibadah mutlak yang harus semua orang menjalaninya. bahkan beberapa tokoh besar Islam yang berpengaruh sepanjang zaman juga ada yang menjomblo.

Seperti yang disampaikan KH. Husein Muhammad dalam status facebooknya, beliau menuliskan bahwa banyak tokoh besar dan berpengaruh di dunia Islam sepanjang zaman dari berbagai disiplin ilmu dan aliran yang memilih menjomblo. Di antaranya adalah Pertama, Al-Thabari, seorang sejarawan dan pemikir muslim dari Persia, mufasir yang terkenal dengan kitabnya tafsir at-thabari.

Kedua, Zamakhsyari, seorang cendekiawan Muslim berdarah Iran yang mengikuti aliran teologi Mu’tazilah, penulis kitab tafsir al-Kasysyaf. Ketiga, Rabi’ah Adawiyah, dikenal juga dengan nama Rabi’ah Basri adalah seorang sufi wanita yang dikenal karena kesucian dan kecintaannya terhadap Allah Ibn Taymiyah.

Keempat, Imam Nawawi. Salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i. Kelima, Abul Ala al-Maarri, seorang filsuf, penyair, dan penulis orang Arab yang buta. Ia berasal dari suku Arab Al-tanukhi. Keenam, Khadijah bin Suhnun, ulama dengan karyanya yang paling fenomenal yakni kitab “al-mudawwanah”, sebuah ensiklopedi yang menjadi rujukan primer para pengikut mazhab Maliki.

Baca Juga:

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Berfatwa Ala KUPI

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

Pandangan Para Ulama Hanabilah Soal Onani

Ketujuh, Jamaluddin Al Afghani, tokoh pembaharu dari negara Afghanistan. Kedelapan, Abbas Aqqad, seorang penulis asal Mesir, dan anggota dari Akademi Arab. Kesembilan, Abdurrahman Badawi, Eksistensialis & Filsuf Arab Modern Pertama. Kesepuluh, Karimah al-Marwaziyyah, Muslimah yang didaulat sebagai ulama hadis dari kaum hawa. Bahkan, ia dikenal sebagai Muslimah pertama yang mempelajari hadis Bukhari secara utuh.

Kesebelas, Said Nursi, dengan nama lengkap Bediüzzaman Said Nursî adalah seorang cendikiawan muslim dan mutakallim (ahli kalam) yang dikenal sebagai tokoh pembaharu (mujaddid) Islam dari Turki yang berfikiran modern dan moderat, dan juga masih banyak ulama lainnya yang memilih menjomblo.

Beliau menuliskan lebih lengkapnya dalam buku beliau yang diterbitkan pada tahun 2015 dengan judul ‘Memilih Jomblo, Kisah para Intelektual Muslim yang berkarya sampai akhir Hayat’.

Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa menikah atau tidak itu bukan tolak ukur keberhasilan seseorang dalam menjalani kehidupannya. Pernikahan bukan titik pencapaian yang harus diperhitungkan, namun hanya sekedar fase kehidupan yang setiap orang memiliki hak untuk menjalani atau tidak.

Walau memilih menjomblo, ulama-ulama yang telah disebutkan di atas telah berhasil menjadi tokoh yang berpengaruh dengan karya, pengetahuan, dan perannya. Ini yang seharusnya menjadi titik capai manusia, yakni menjadi orang yang bermanfaat dan menyebar kemaslahatan untuk sesama. Bukan statusnya yang diperbincangkan.

Menikah memang sebagai sarana dalam menghalalkan cinta, yang dalam pengertian cinta, Buya Husein dalam postingannya tersebut menyebutnya sebagai:

الحُبُّ ذَوقٌ لا تُدْرى حقيقتُه  –ا لَيس هذا عَجبٌ واللهِ واللهِ

‘Cinta adalah rasa, esensinya tak diketahui, ini sungguh menakjubkan, sungguh menakjubkan’.

Alangkah baiknya jika menikah itu bukan karena diburu-buru keadaan, diburu-buru usia, atau mungkin terpaksa karena rekan dan saudaranya telah lebih dahulu menikah dan memiliki anak. Sebaiknya pastikan pernikahan yang dijalani adalah karena pilihannya sepenuh hati, pun karena telah yakin berjodoh dengan seseorang yang ia pilih.

Jodoh dalam pandangan Buya Husein adalah ‘tanasub al-ruhain’, yakni kesesuaian dua ruh atau chemistry. Kecocokan ini bisa timbul secara tak sengaja, bisa juga karena upaya untuk menyesuaikannya bersama.

Dengan kata lain, menikah, jodoh, dan cinta adalah sesuatu yang mungkin didamba oleh sebagian orang, dan mungkin juga tidak dipilih karena dianggap tidak dibutuhkan olehnya. Sekali lagi semua adalah pilihan masing-masing. Tak baik jika seseorang mengintervensi dan menilai pilihan orang lain. []

Tags: intelektual muslimjombloTradisi Intelektualulama
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version