Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (1): Kebebasan ‘Mencuri’ Sepupu Jalur Ayah

Urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
8 Februari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pernikahan

Pernikahan

263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak diketahui, suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki budaya dan tradisi pernikahan yang jauh berbeda dengan suku-suku di tempat lain. Saat tradisi di tempat lain umumnya menggunakan lamaran sebelum nikah, maka suku Sasak menggunakan tradisi ‘mencuri’.

Tradisi ini nyaris sudah dikenal masyarakat manapun di Indonesia. Bukan hal baru lagi bagi mereka. Tapi, pengetahuan teman-teman luar Sasak itu tak ubahnya bagai melihat rumah dari bagian luarnya. Hanya tahu bahwa itu rumah, tidak lebih. Berbeda dengan taman-teman suku Sasak yang mengerti sampai seluk-beluknya.

Tradisi ‘mencuri’ di Lombok tak hanya tentang keragaman masyarakat kita, tentang kekayaan budaya yang telah dicekoki sejak lama bahwa itu merupakan sebuah keindahan. Tak hanya itu. Bahkan, jika diamati lebih dalam, kita akan temukan satu sistem yang cukup meresahkan. Terutama bagi para perempuan. Hebatnya, mereka mampu menyembunyikannya serapi mungkin. Konstruk budaya telah memaksa perempuan-perempuan Sasak harus tersenyum.

Di Lombok, ada satu tradisi pernikahan yang dipegang kuat hingga hari ini. Yaitu tentang kebebasan ‘mencuri’ sepupu perempuan dari jalur ayah (dalam bahasa Sasak disebut ‘Pruse’). Sebenarnya, tradisi mencuri pengantin perempuan, umumnya dilakukan atas kehendak dan kerelaan perempuan tersebut. Sehingga, dianggap kriminal bila melarikan anak orang tanpa persetujuan si anak.

Namun, berbeda dengan ‘mencuri’ pruse (bahkan, di beberapa daerah berlaku juga pada sepupu lewat jalur ibu yang disebut ‘Pisak’). Mereka para calon mempelai pria dan keluarga, berhak mengambil pruse atau pisak–nya secara paksa. Yang tak habis pikir, masyarakat suku Sasak mengantongi slogan yang cukup mengakar kuat sampai hari ini. Slogan itu berbunyi, Lamun pruse beu tejeuk lantong lasahn, “Kalau pruse itu bisa digotong bersama kasurnya”.

Maknanya, bahwa hubungan sebagai pruse (sepupu melalui jalur ayah) antara kedua calon mempelai, membolehkan kesewenang-wenangan bagi pihak laki-laki untuk ‘mencuri’ paksa perempuan yang hendak dinikahinya. Walau harus dengan menggotong pruse itu bersama tempat tidurnya. Kalimat terakhir ini hanya metafora semata. Artinya, pihak laki-laki punya kuasa penuh untuk mengambil calon istrinya kapan saja, dalam kondisi apapun. Suka ataupun duka.

Problem besarnya juga-selain tentang pemaksaan nikah di atas-bahwa hal ini seolah mendapat pembiaran dari para tokoh agama. Kendati mungkin karena saya belum menanyainya secara khusus terkait ini. Tetapi setidaknya, saya tidak pernah mendengar seorang tokoh agama pun menyuarakannya.

Dan, rasanya ini cukup sebagai bukti atas dugaan saya itu. Walaupun saya harus menanggung keresahan batin atas prasangka buruk tersebut. Sehingga, berkali-kali saya mesti mengolah hati, bahwa bisa saja ini bukan sebuah pembiaran. Melainkan tentang metode dakwah yang diterapkan secara bertahap. Namun, saya kembali membatin, ‘Lalu, sampai kapan tradisi ini akan terus dipercayai benar oleh masyarakat awam?

Cukup banyak tragedi, juga kisah duka yang saya dengar dan saksikan lantaran pernikahan paksa semacam ini. Bahkan, tak sedikit tali kekeluargaan (antara pihak laki-laki dan perempuan) yang terputus dan tak akur lagi karena adat istiadat tersebut. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah uraian agama lebih dalam terkait pemaksaan semacam ini?

Secara umum, agama tidak membenarkan adanya pemaksaan. Hatta dalam hal beragama. Sebagaimana pada penggalan surah al-Baqarah (256) yang berbunyi, La ikraha fiddin, “Tak perlu ada paksaan dalam beragama”. Karena sudah jelas mana yang benar dan yang tidak. Umat hanya tinggal memilih antara keduanya.

Legalisasi penerapan konsep pemaksaan, hanya berlaku di beberapa hal saja. Seperti urusan utang-piutang yang tak kunjung dibayarkan, mengambil hak zakat dari para hartawan yang enggan berzakat, ketok palu perceraian terhadap suami yang telah bersumpah tak menggauli istrinya (sumpah ilak) di samping ia tak berkenan menjatuhkan talak, dan seterusnya.

Adapun urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup. Tentu, untuk mewujudkannya dimulai dari keluarga yang harmonis. Mengingat, tatanan masyarakat yang baik tergantung pada baik dan tidaknya hubungan rumah tangga dalam masyarakat tersebut.

Kiai Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manba’ussa’adah (hal. 18) mengatakan:

والإكراه في الزواج سواء إكراه الرجل أو المرأة يورث البغضاء والحقد وهو يتنافى بمقاصد النكاح ألا وهي السكينة والمودة والرحمة. ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إنّ في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Pemaksaan dalam urusan nikah, baik kepada laki-laki maupun perempuan, dapat menumbuhkan kebencian dan dendam, dan itu bertentangan dengan high politic sebuah pernikahan; sakinah, mawadah dan belaian kasih sayang. Allah Saw berfirman, ‘Dan, di antara tanda kebesaran-Nya, ialah saat Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan menjadikan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, di sana terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi mereka yang berpikir’.”

Saya tertarik dengan logika berpikir Kang Faqih saat menafsiri surah al-Baqarah ayat (232) tentang teguran keras al-Qur’an kepada para wali nikah (bapak, kakek, dan seterusnya) yang enggan menikahkan putrinya yang telah usai menjalani masa idah setelah ditalak. Ayatnya berbunyi:

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهنّ فلا تعضلوهنّ أن ينكحن أزواجهنّ إذا تراضوا بينهم بالمعروف

Artinya, “Dan, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, jika memang telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik…”

Poinnya, para wali nikah tidak boleh enggan menikahkan putri-putrinya-yang selesai menjalani idah-dengan calon pilihannya sendiri. Biarkan mereka menggenap lagi dengan siapa pun yang cocok menurut mereka. Jangan dihalang-halangi.

Lalu, bagaimana dengan para wali yang memaksa mereka menikah dengan orang yang tidak disukainya, atau bahkan dibencinya? Tentu lebih tidak boleh lagi. Dalam Ushul Fiqh, teori ini disebut mafhum muwafaqah dengan spesifikasi fahwa al-Khithab atau mafhum aulawi. Yaitu memaknai teks-teks agama (al-Qur’an maupun hadist) dengan pemaknaan yang tidak keluar dari maksud teks, bahkan membidik tujuan yang jauh lebih besar daripada bidikan teks tersebut.

Tujuan Allah dalam surah al-Baqarah (232) di atas, yaitu agar jangan sampai ada orang yang menghalangi misi-Nya dalam menebar kasih sayang dan kedamaian di persada ini melalui anugerah cinta yang diberikan kepada sepasang hamba-Nya. Jangan sampai terjadi.

Apalagi orang-orang yang berupaya merusak misi tersebut dengan cara memaksa putra-putrinya menikah dengan orang yang tidak ia cintai, bahkan dengan orang yang dibencinya. Singkatnya, menghalangi misi Tuhan saja tidak boleh, dilarang keras. Lebih lagi bila berani merusaknya. Na’udzubillah, semoga kita bukan termasuk sebagai penghalang dan perusak misi luhur itu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: BudayaIndonesiaNikahNusantaraSuku SasakTradisi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID