Mubadalah.id – Zakat fitrah adalah salah rukun Islam yang harus ditunaikan oleh muslim di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan penyempurnakan dari ibadah puasa wajib yang dilakukan selama sebulan penuh. Selain bertujuan mensucikan diri dari kekhilafan-kekhilafan manusia selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, syariat zakat fitrah juga memiliki nilai filantropi yang tinggi. Karena didalamnya menunjukkan kepedulian muslim terhadap saudara-saudara muslim lain yang kurang beruntung secara perekonomian.
Perintah menunaikan untuk membayar zakat fitrah ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya:
Dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata: Rasulullah SAW mewajibkan akan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang berpuasa, dari hal-hal yang tidak berguna baik perbuatan maupun perkataan dan perkataan keji dan makanan bagi orang miskin, barang siapa yang membayarnya sebelum shalat idul fitri berarti itu zakat yang diterima dan barang siapa membayar setelah shalat idul fitri berarti itu hanya sebagai salah satu sedekah dari sekian banyak macam sedekah.”
Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh muslim terdiri dari beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok bisa dalam bentuk gandum, beras maupun jagung perjiwa.
Sementara itu berdasarkan pendapat Imam Hanafi, besaran zakat dibayarkan menggunakan nominal uang senilai dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Dilansir dari laman web baznas, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000,-/jiwa.
Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah
Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?
Sebelum mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hukum menunaikan zakat fitrah berdasarkan waktu pelaksanaannya.
- Mubah
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah mubah jika zakat fitrah tersebut ditunaikan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Jika memiliki kelonggaran waktu dan juga sudah tersedia uang ataupun makanan pokok untuk berzakat, maka boleh ditunaikan kapanpun waktunya selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Imam Syafii, sedangkan Imam malik dan Imam Hanbali berpendapat kemubahan membayar zakat maksimal dua hari sebelum hari raya. Adapun Imam Hanafi membolehkan (mubah) membayar zakat fitrah di awal tahun.
- Wajib
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib jika sudah memasuki malam terakhir bulan Ramadhan. Terhitung dari mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar keesokan harinya.
- Waktu yang diutamakan
Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah menunaikan sholat subuh, tepatnya sebelum berangkat menunaikan sholat sunnah ‘Ied pada 1 syawal.
- Waktu yang dibenci
Sedangkan waktu menunaikan zakat fitrah yang dihukumi karahah atau dibenci yaitu setelah pelaksanaan sholat sunnah ‘ied hingga terbenamnya matahari pada 1 syawal disebabkan karena adanya udzur
- Waktu yang diharamkan
Waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.
Golongan-Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Adapun golongan-golongan yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan, yaitu:
- Fakir miskin; merupakan golongan yang paling diutamakan dalam pendistribusian zakat fitrah. Ahmad Mustafa al-Maraghiy membedakan keduanya ke dalam dua jenis. Maksud dari fakir adalah seseorang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya. Sedangkan miskin keadaannya lebih buruk dibanding dengan fakir.
- Amil zakat; adalah panitia yang bertugas menghimpun zakat dari muzakki dan menentukan siapa yang akan menjadi mustahiq yang tepat untuk menerima zakat fitrah, dan mengantarkan untuk memastikan tidak salah sasaran.
- Muallaf; zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan erat antara manusia. Muallaf diberi hak untuk mendapat zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian muslim kepada saudara yang sedang belajar memperdalam ilmu agama. Dengan menjadikannya salah satu asnaf zakat, diharapkan mampu untuk menguatkan keimanannya.
- Budak; dimasukkannya budak sebagai salah satu golongan penerima zakat pada masa itu menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kesetaraan. Bahwa budak yang sering dinomorsekiankan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ternyata diperhitungkan kkeberadaannya.
- Orang yang berhutang atau gharimin; adalah seseorang yang terlilit hutang dimana hutang tersebut bukan untuk kemaksiatan maka juga berhak diberi hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
- Sabilillah; adalah orang-orang yang melakukan upaya menjaga perbatasan negara demi kemaslahatan umum. Dimana dengan keberadaannya, urusan agama dan negara menjadi aman.
- Ibnu Sabil; adalah seseorang yang sedang dalam bepergian dengan tujuan kebaikan dan bukan untuk maksiat. Seseorang tersebut kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Maka ia berhak untuk menerima zakat fitrah.
- Riqab; adalah budak yang ingin membebaskan diri dan membutuhkan banyak harta untuk menebus. Dalam konteks masa kini yang tidak ada budak, maka riqab bisa didefinisikan dengan membantu bangsa muslim yang terjajah.
Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat. Hal yang tak kalah penting juga, muzakki juga harus benar-benar mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mustahiq dengan baik. []