Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah?

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
30 April 2022
in Featured, Hikmah
A A
0
Membayar Zakat

Membayar Zakat

12
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zakat fitrah adalah salah rukun Islam yang harus ditunaikan oleh muslim di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan penyempurnakan dari ibadah puasa wajib yang dilakukan selama sebulan penuh. Selain bertujuan mensucikan diri dari kekhilafan-kekhilafan manusia selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, syariat zakat fitrah juga memiliki nilai filantropi yang tinggi. Karena didalamnya menunjukkan kepedulian muslim terhadap saudara-saudara muslim lain yang kurang beruntung secara perekonomian.

Perintah menunaikan untuk membayar zakat fitrah ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya:

Dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata:  Rasulullah SAW mewajibkan akan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang berpuasa, dari hal-hal yang tidak berguna baik perbuatan maupun perkataan dan perkataan keji dan makanan bagi orang miskin, barang siapa yang membayarnya sebelum shalat idul fitri berarti itu zakat yang diterima dan barang siapa membayar setelah shalat idul fitri berarti itu hanya sebagai salah satu sedekah dari sekian banyak macam sedekah.”

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh muslim terdiri dari beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok bisa dalam bentuk gandum, beras maupun jagung perjiwa.

Sementara itu berdasarkan pendapat Imam Hanafi, besaran zakat dibayarkan menggunakan nominal uang senilai dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Dilansir dari laman web baznas, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000,-/jiwa.

Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah

Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Sebelum mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hukum menunaikan zakat fitrah berdasarkan waktu pelaksanaannya.

  1. Mubah

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah mubah jika zakat fitrah tersebut ditunaikan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Jika memiliki kelonggaran waktu dan juga sudah tersedia uang ataupun makanan pokok untuk berzakat, maka boleh ditunaikan kapanpun waktunya selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Imam Syafii, sedangkan Imam malik dan Imam Hanbali berpendapat kemubahan membayar zakat maksimal dua hari sebelum hari raya. Adapun Imam Hanafi membolehkan (mubah) membayar zakat fitrah di awal tahun.

  1. Wajib

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib jika sudah memasuki malam terakhir bulan Ramadhan. Terhitung dari mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar keesokan harinya.

  1. Waktu yang diutamakan

Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah menunaikan sholat subuh, tepatnya sebelum berangkat menunaikan sholat sunnah ‘Ied pada 1 syawal.

  1. Waktu yang dibenci

Sedangkan waktu menunaikan zakat fitrah yang dihukumi karahah atau dibenci yaitu setelah pelaksanaan sholat sunnah ‘ied hingga terbenamnya matahari pada 1 syawal disebabkan karena adanya udzur

  1. Waktu yang diharamkan

Waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.

Golongan-Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Adapun golongan-golongan yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan, yaitu:

  1. Fakir miskin; merupakan golongan yang paling diutamakan dalam pendistribusian zakat fitrah. Ahmad Mustafa al-Maraghiy membedakan keduanya ke dalam dua jenis. Maksud dari fakir adalah seseorang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya. Sedangkan miskin keadaannya lebih buruk dibanding dengan fakir.
  2. Amil zakat; adalah panitia yang bertugas menghimpun zakat dari muzakki dan menentukan siapa yang akan menjadi mustahiq yang tepat untuk menerima zakat fitrah, dan mengantarkan untuk memastikan tidak salah sasaran.
  3. Muallaf; zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan erat antara manusia. Muallaf diberi hak untuk mendapat zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian muslim kepada saudara yang sedang belajar memperdalam ilmu agama. Dengan menjadikannya salah satu asnaf zakat, diharapkan mampu untuk menguatkan keimanannya.
  4. Budak; dimasukkannya budak sebagai salah satu golongan penerima zakat pada masa itu menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kesetaraan. Bahwa budak yang sering dinomorsekiankan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ternyata diperhitungkan kkeberadaannya.
  5. Orang yang berhutang atau gharimin; adalah seseorang yang terlilit hutang dimana hutang tersebut bukan untuk kemaksiatan maka juga berhak diberi hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
  6. Sabilillah; adalah orang-orang yang melakukan upaya menjaga perbatasan negara demi kemaslahatan umum. Dimana dengan keberadaannya, urusan agama dan negara menjadi aman.
  7. Ibnu Sabil; adalah seseorang yang sedang dalam bepergian dengan tujuan kebaikan dan bukan untuk maksiat. Seseorang tersebut kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Maka ia berhak untuk menerima zakat fitrah.
  8. Riqab; adalah budak yang ingin membebaskan diri dan membutuhkan banyak harta untuk menebus. Dalam konteks masa kini yang tidak ada budak, maka riqab bisa didefinisikan dengan membantu bangsa muslim yang terjajah.

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat. Hal yang tak kalah penting juga, muzakki juga harus benar-benar mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mustahiq dengan baik. []

 

 

 

Tags: IdulfitriMembayar ZakatRukun IslamSalat IedZakat fitrah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Kamu Tahu

Next Post

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Idulfitri
Personal

Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

25 Maret 2026
Zakat untuk MBG
Aktual

Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

21 Maret 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Hajar Aswad
Hikmah

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

12 April 2025
Next Post
kultum tentang keluarga sakinah

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0