• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah?

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
30/04/2022
in Hukum Syariat
0
Membayar Zakat

Membayar Zakat

152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zakat fitrah adalah salah rukun Islam yang harus ditunaikan oleh muslim di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan penyempurnakan dari ibadah puasa wajib yang dilakukan selama sebulan penuh. Selain bertujuan mensucikan diri dari kekhilafan-kekhilafan manusia selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, syariat zakat fitrah juga memiliki nilai filantropi yang tinggi. Karena didalamnya menunjukkan kepedulian muslim terhadap saudara-saudara muslim lain yang kurang beruntung secara perekonomian.

Perintah menunaikan untuk membayar zakat fitrah ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya:

Dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata:  Rasulullah SAW mewajibkan akan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang berpuasa, dari hal-hal yang tidak berguna baik perbuatan maupun perkataan dan perkataan keji dan makanan bagi orang miskin, barang siapa yang membayarnya sebelum shalat idul fitri berarti itu zakat yang diterima dan barang siapa membayar setelah shalat idul fitri berarti itu hanya sebagai salah satu sedekah dari sekian banyak macam sedekah.”

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh muslim terdiri dari beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok bisa dalam bentuk gandum, beras maupun jagung perjiwa.

Sementara itu berdasarkan pendapat Imam Hanafi, besaran zakat dibayarkan menggunakan nominal uang senilai dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Dilansir dari laman web baznas, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000,-/jiwa.

Daftar Isi

    • Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah
  • Baca Juga:
  • Zakat Sebagai Penyeimbang Ekonomi Islam
  • Apa Makna dan Arti dari Niat Puasa?
  • 7 Ibadah Bernilai Ukhuwah Islamiyah
  • Perjalanan Spiritual ke Tanah Suci: Beribadah dan Berlatih Sabar
    • Golongan-Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah

Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Sebelum mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hukum menunaikan zakat fitrah berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Baca Juga:

Zakat Sebagai Penyeimbang Ekonomi Islam

Apa Makna dan Arti dari Niat Puasa?

7 Ibadah Bernilai Ukhuwah Islamiyah

Perjalanan Spiritual ke Tanah Suci: Beribadah dan Berlatih Sabar

  1. Mubah

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah mubah jika zakat fitrah tersebut ditunaikan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Jika memiliki kelonggaran waktu dan juga sudah tersedia uang ataupun makanan pokok untuk berzakat, maka boleh ditunaikan kapanpun waktunya selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Imam Syafii, sedangkan Imam malik dan Imam Hanbali berpendapat kemubahan membayar zakat maksimal dua hari sebelum hari raya. Adapun Imam Hanafi membolehkan (mubah) membayar zakat fitrah di awal tahun.

  1. Wajib

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib jika sudah memasuki malam terakhir bulan Ramadhan. Terhitung dari mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar keesokan harinya.

  1. Waktu yang diutamakan

Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah menunaikan sholat subuh, tepatnya sebelum berangkat menunaikan sholat sunnah ‘Ied pada 1 syawal.

  1. Waktu yang dibenci

Sedangkan waktu menunaikan zakat fitrah yang dihukumi karahah atau dibenci yaitu setelah pelaksanaan sholat sunnah ‘ied hingga terbenamnya matahari pada 1 syawal disebabkan karena adanya udzur

  1. Waktu yang diharamkan

Waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.

Golongan-Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Adapun golongan-golongan yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan, yaitu:

  1. Fakir miskin; merupakan golongan yang paling diutamakan dalam pendistribusian zakat fitrah. Ahmad Mustafa al-Maraghiy membedakan keduanya ke dalam dua jenis. Maksud dari fakir adalah seseorang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya. Sedangkan miskin keadaannya lebih buruk dibanding dengan fakir.
  2. Amil zakat; adalah panitia yang bertugas menghimpun zakat dari muzakki dan menentukan siapa yang akan menjadi mustahiq yang tepat untuk menerima zakat fitrah, dan mengantarkan untuk memastikan tidak salah sasaran.
  3. Muallaf; zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan erat antara manusia. Muallaf diberi hak untuk mendapat zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian muslim kepada saudara yang sedang belajar memperdalam ilmu agama. Dengan menjadikannya salah satu asnaf zakat, diharapkan mampu untuk menguatkan keimanannya.
  4. Budak; dimasukkannya budak sebagai salah satu golongan penerima zakat pada masa itu menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kesetaraan. Bahwa budak yang sering dinomorsekiankan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ternyata diperhitungkan kkeberadaannya.
  5. Orang yang berhutang atau gharimin; adalah seseorang yang terlilit hutang dimana hutang tersebut bukan untuk kemaksiatan maka juga berhak diberi hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
  6. Sabilillah; adalah orang-orang yang melakukan upaya menjaga perbatasan negara demi kemaslahatan umum. Dimana dengan keberadaannya, urusan agama dan negara menjadi aman.
  7. Ibnu Sabil; adalah seseorang yang sedang dalam bepergian dengan tujuan kebaikan dan bukan untuk maksiat. Seseorang tersebut kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Maka ia berhak untuk menerima zakat fitrah.
  8. Riqab; adalah budak yang ingin membebaskan diri dan membutuhkan banyak harta untuk menebus. Dalam konteks masa kini yang tidak ada budak, maka riqab bisa didefinisikan dengan membantu bangsa muslim yang terjajah.

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat. Hal yang tak kalah penting juga, muzakki juga harus benar-benar mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mustahiq dengan baik. []

 

 

 

Tags: IdulfitriMembayar ZakatRukun IslamSalat IedZakat fitrah
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist