Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Respon Ulama Nusantara Terhadap Isu Lingkungan Hidup

Secara individual, beberapa kyai dan ulama nusantara mengambil peran signifikan dalam pengarusutamaan isu lingkungan hidup. Dari kalangan Nahdlatul Ulama, misalnya, KH MA Sahal Mahfudh dan KH Ali Yafie termasuk tokoh yang cukup getol menyuarakan topik ini

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
3 Juni 2024
in Featured, Publik
0
Respon Ulama Nusantara Terhadap Isu Lingkungan Hidup

Respon Ulama Nusantara Terhadap Isu Lingkungan Hidup

236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu lingkungan tidak bisa dipungkiri telah menjadi salah satu pembahasan global yang dikaji oleh cendekiawan muslim seluruh dunia, tidak terkecuali ulama nusantara di Indonesia. Tokoh-tokoh pesantren maupun akademisi di level perguruan tinggi ikut memberikan sumbangsih pemikiran mengenai problematika lingkungan hidup dalam sudut pandang kajian keislaman. Kontribusi gagasan tersebut bisa dilacak dari karya tulisnya, baik dalam wujud buku, makalah, hingga kitab berbahasa Arab.

Secara individual, beberapa kyai dan ulama nusantara mengambil peran signifikan dalam pengarusutamaan isu lingkungan hidup. Dari kalangan Nahdlatul Ulama, misalnya, KH MA Sahal Mahfudh dan KH Ali Yafie termasuk tokoh yang cukup getol menyuarakan topik ini. Hal tersebut dapat dilihat dari beragam gagasan keduanya yang memberikan ruang, bahkan menonjolkan urgensi permasalahan lingkungan hidup.

Pandangan K.H. MA Sahal Mahfudh tentang Isu Lingkungan Hidup

KH MA Sahal Mahfudh, misalnya, mengungkap, fiqih sosial menitikberatkan pada aspek kemaslahatan publik (mashalih al-ummah). Dalam menentukan nilai kemaslahatan, selain lima unsur primer (adh-dharuriyyat al-khamsah) dalam tujuan penetapan syariat (maqashid asy-syari’ah): menjaga agama (hifzhud din), menjaga akal (hifzhul ‘aql), menjaga jiwa (hifzhun nafs), menjaga harta (hifzhul mal), dan menjaga keturunan (hifzhun nasl); KH Sahal bahkan menambahkan hifzhul biy-ah (menjaga lingkungan) dalam pijakan tersebut.

Dalam konteks ini, menurut Kyai Sahal, sebagai lembaga pendidikan, pesantren memiliki peran penting dalam mengampanyekan penyelamatan bumi dan lingkungan. Terlebih lagi, teks fiqih belum banyak menyentuh problem lingkungan hidup, termasuk bencana dan pemanasan global. Oleh karenanya, kalangan pesantren bisa memperluas cakupan fiqih ke berbagai relung kehidupan, sebab dimana pun ada maslahah, disanalah fiqih sosial berada.

Pandangan K.H. Ali Yafie tentang Isu Lingkungan Hidup

KH Ali Yafie juga menunjukkan kepeduliannya kepada problematika lingkungan dengan menulis buku berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Dalam pandangan Kyai Ali Yafie, pelestarian lingkungan merupakan kewajiban sosial, yang secara fiqih berada pada level fardhu kifayah. Meski dihukumi fardhu kifayah, selama permasalahan lingkungan belum tuntas, pelestarian tersebut wajib terus dilakukan oleh semua pihak dan elemen masyarakat, baik secara individual maupun kelembagaan.

Seperti halnya Kyai Sahal Mahfudh, ulama nusantara lain, yakni KH Ali Yafie juga mengkategorikan hifzhul biy-ah (menjaga lingkungan) ke dalam maqashid syariah, yang kemudian diterminologikan sebagai bagian keenam dari al-kulliyat/adh-dharuriyyah as-sittah, enam komponen dasar yang harus dimiliki dan/atau dilakukan manusia. Dengan kata lain, meskipun memiliki hak menggunakan sumber daya alam yang disediakan oleh Tuhan sesuai kebutuhan, manusia berkewajiban untuk menjaga alam tersebut demi kebaikan dan keberlangsungan hidup mereka di masa depan.

Cendekiawan Muslim Bicara Isu Lingkungan Hidup

Dari kalangan akademisi, terdapat beberapa cendekiawan muslim dari berbagai perguruan tinggi Islam yang juga concern terhadap isu lingkungan hidup. Di antaranya Mujiyono Abdillah, Mudhofir Abdullah, dan Abdul Mustaqim. Mujiyono dalam bukunya, Agama Ramah Lingkungan: Perspektif Al-Qur’an, menekankan pentingnya membangun kerangka pikir yang didasarkan atas pendekatan religius untuk mereduksi permasalahan hayati.

Ia menggagas ekoteologi, sebuah konsep yang memadukan unsur lingkungan dan ketuhanan dalam satu kesatuan. Kesadaran terhadap lingkungan hidup, menurutnya, mestinya dibangun atas kedekatan hubungan antara manusia dengan Tuhan.

Dengan demikian, semakin dekat seseorang dengan Tuhan, dirinya akan semakin bijak dan baik dalam berinteraksi dengan lingkungan. Karena itu, menjaga lingkungan menjadi sebuah kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang berdampak terhadap terciptanya pahala apabila dilaksanakan, atau berujung dosa jika diabaikan.

Berbeda dengan Mujiyono, Mudhofir menawarkan empat sudut pandang yang perlu digunakan dalam upaya konservasi lingkungan. Dalam bukunya, Al-Qur’an dan Konservasi Lingkungan: Argumentasi Konservasi Lingkungan sebagai Tujuan tertinggi Syari’ah, ia mengutarakan gagasan konservasi lingkungan melalui empat perspektif, antara lain: ekologi, ekoteologi, ekosofi, dan eko-ushul al-fiqh. Ekologi terkait lingkungan hidup.

Ekoteologi merupakan perpaduan antara lingkungan dan pendekatan ketuhanan. Ekosofi memadukan tiga dimensi: intelektual, spiritual, dan emosional. Eko-ushul al-fiqh menggunakan kajian tentang isu-isu lingkungan dari titik tolak filsafat hukum Islam.

Adapun Abdul Mustaqim, dalam tulisannya berjudul “Al-Mu’amalah ma’a Al-Biy-ah fi Manzhur Al-Qur’an Al-Karim (Dirasah At-Tafsir Al-Mawdhuw’i As-Siyaqiy)” mengkaji ihwal etika manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan dengan menggunakan tafsir tematik-kontekstual.

Lingkungan hidup, menurutnya, termasuk tanda-tanda eksistensi dan kekuasaan Allah. Terdapat sekurang-kurangnya empat prinsip etik dalam berinteraksi dengan alam, antara lain: tidak melakukan kerusakan, berlaku adil, berbuat ihsan, serta seimbang dan tidak eskploitatif dalam menggunakan sumber daya alam. []

Tags: Fikih LingkunganIsu LingkunganIsu Lingkungan HidupkemaslahatanUlama Nusantara
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID