Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Langkah Membentuk Generasi Islam Sadar Sampah

Anak-anak mesti memiliki kesadaran bahwa membiarkan kerusakan lingkungan, terlebih sesuatu yang bisa berakibat membahayakan diri sendiri adalah perkara haram, dan sangat dibenci Allah SWT

Thoah Jafar Thoah Jafar
27 Oktober 2022
in Keluarga
0
Generasi Islam

Generasi Islam

670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam mewajibkan para orang tua untuk mendidik anaknya dengan baik. Kebaikan itu mesti menyasar ke keseluruhan aspek, yakni secara agama, sosial-masyarakat, dan terhadap lingkungan atau alam. Bahkan Nabi memberi penegasan dalam keutamaan mendidik anak menjadi generasi Islam, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Muhammad SAW, “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya dari pada ia mensedekahkan (setiap hari) satu sha.” (HR At-Tirmidzi).

Mendidik anak untuk berbuat baik terhadap lingkungan tak kalah penting dilakukan karena berkaitan dengan dua aspek sebelumnya. Jika pendidikan agama dan sosial berhubungan dengan penanaman akhlak kepada anak di hadapan Allah SWT dan sesama manusia, maka pendidikan tentang kelestarian lingkungan merupakan sebentuk ikhtiar orang tua dalam membentuk generasi sebagai khalifah fil ardh dengan sebaik-baiknya.

Salah satu bentuk pendidikan pada generasi Islam tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan yang paling mendasar adalah dengan cara membangun kesadaran terhadap pengelolaan sampah. Mental sadar sampah ini juga menjadi perkara penting di tengah masifnya kerusakan lingkungan, perubahan iklim, dan bencana alam yang terus terjadi akibat ketidakpedulian manusia.

5 Langkah Membentuk Generasi Islam Sadar Sampah

Setidaknya, ada lima langkah yang bisa dilakukan para orang tua, ketika mendidik anak-anaknya demi menghasilkan generasi Islam yang sadar sampah;

  1. Menjadi teladan

Sebuah ungkapan menyebut, teladan satu orang bisa mempengaruhi 1.000 orang lainnya. Tetapi 1.000 kata-kata akan sulit untuk mempengaruhi meski cuma kepada satu orang saja. Teladan sikap ini jauh lebih penting ketimbang hanya kata-kata. Terlebih dalam hal mendidik anak, tingkah laku orang tua sudah barang tentu akan menjadi rujukan utama. Termasuk, orangtua harus menjadi teladan pertama anak sebagai generasi Islam sadar sampah.

Begitu pun teknik yang dipakai Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan ajaran Islam. Peran Rasulullah sebagai suri teladan menjadikan Islam terus berkembang hingga sekarang.  Dalam QS Al-Ahzab: 21, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah, dan hari akhir, dan dia banyak mengingat Allah”.

Dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, maka orang tua harus terlebih dahulu menjalankan kehidupan sehari-harinya dengan membuang sampah sesuai pada tempatnya, rajin membersihkan hal ihwal yang dianggap kotor, dan menjadi pribadi yang bersih dan berpredikat rapi. Tanpa itu, orang tua hanya akan menjadi status quo di hadapan anak-anaknya tanpa bisa memberi pengaruh perkembangan yang baik bagi mereka.

  1. Menunjukkan dampak buruk sampah terhadap lingkungan

Orang tua harus berani secara tegas menjelaskan bahaya sampah baik kepada lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia. Anak-anak harus diberikan wawasan bahwa sampah yang dibuang sembarangan bisa mengotori lingkungan, mencemari air sungai, menghambat proses air dan kesuburan tanah, meracuni udara hingga hal ihwal yang lebih besar seperti bencana banjir maupun pemanasan global.

Selebihnya, anak-anak mesti memiliki kesadaran bahwa membiarkan kerusakan lingkungan, terlebih sesuatu yang bisa berakibat membahayakan diri sendiri adalah perkara haram dan sangat dibenci Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 195, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Begitupun dengan sabda Rasulullah SAW, “Tidak boleh memberikan bahaya tanpa disengaja atau pun disengaja.” (HR. Ibnu Majah)

  1. Mengajak mengurangi aktivitas produksi sampah

Para orang tua juga harus sebisa mungkin menerapkan prinsip konsumsi barang yang minimalis di dalam rumah. Anak-anak sudah sepatutnya dikenalkan sekaligus disarankan untuk memulai kebiasaan memakai barang yang bisa dipakai berulang.

Orang tua bisa menyediakan botol minum khusus bagi mereka demi menghindari konsumsi minuman kemasan botol sekali pakai, maupun menyiapkan tas belanja permanen yang bisa digunakan tanpa turut menyumbang persoalan sampah plastik yang kian menggunung.

Selain itu, penggunaan barang non-sekali pakai ini merupakan amanat Islam sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.

  1. Menekankan pentingnya membuang sampah pada tempatnya

Penekanan membuang sampah pada tempatnya perlu diterapkan kepada anak sejak dini. Seorang ibu atay ayah dapat mengajak dan menemani sang anak menuju tempat sampah untuk membuangnya sendiri.

Dalam skala yang lebih besar, orang tua juga bisa mengajak buah hatinya untuk berpartisipasi dalam acara membersihkan lingkungan dengan cara yang menarik. Terapkan kebiasaan kerja bakti di lingkungan rumah di setiap akhir pekan maupun hari libur.

Dalam pandangan Islam, berikan pula wawasan bahwa membuang sampah sesuai pada tempatnya bernilai ibadah. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, dia melihat sebuah ranting pohon yang melintang di tengah jalan. Lalu orang itu berkata, ‘Demi Allah, akan aku singkirkan ranting pohon ini agar tidak mengganggu orang-orang Islam yang lewat. Maka, orang itu dimasukkan ke surga.” (HR Imam Muslim).

  1. Mengenalkan produk ramah lingkungan

Aneka produk ramah lingkungan yang tersedia turut menyumbang pengurangan risiko kerusakan lingkungan saat ini. Anak-anak sudah semestinya dikenalkan dengan barang alternatif selain plastik yang lebih mudah terurai secara alami.

Proses pengenalan produk ramah lingkungan juga bisa diarahkan sebagai pendidikan yang memancing kreatifitas sang anak itu sendiri. Misalnya, dengan memberikan tantangan barang-barang yang sudah tidak terpakai agar bisa kembali bermanfaat.

Langkah terakhir, jauhkan dari perkembangan anak tentang mudahnya membeli segenap barang yang diinginkan, padahal belum tentu bernilai manfaat. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Dan Allah membenci perbuatan menyebarluaskan kabar burung, banyak bertanya yang tidak ada manfaatnya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim). []

Tags: Generasi IslamIsu LingkunganKebersihankeluargaPengelolaan Sampah
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID