Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

Isna Dwi Kurniawati Isna Dwi Kurniawati
18 Juli 2020
in Personal
0
Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

(foto koleksi penulis)

52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berbincang seputar perempuan, kalimat yang sering muncul di khalayak umum seakan “tidak ada habisnya”. Perempuan memang penuh dengan kompleksitas yang menarik dibahas dari berbagai sisi kehidupan.

Namun, dari banyaknya perdebatan wacana seputar perempuan dewasa ini, seperti perempuan dalam ranah politik, perempuan dan kesetaraan hukum, perempuan dalam relasi sosial, hampir semua tema pembahasan tersebut jika dikerucutkan dalam satu tema besar akan mengarah pada pertanyaan inti, yakni perihal apa yang ada pada diri perempuan bersifat kodrati (alamiah) dan mana yang merupakan hasil konstrusi atau bentukan budaya masyarakat.

Selama ini diskursus tentang perempuan mengalami pendikotomian. Satu pihak ada yang cenderung mengatakan (segala) apa yang ada pada diri perempuan adalah bersifat kodrati.

Sedangkan di lain pihak mengatakan apa yang ada pada diri perempuan merupakan konstruk masyarakat yang telah berkembang berabad-abad lamanya dan secara kontinyu disosialisasikan melalui elemen-elemen masyarakat sehingga terciptalah bangunan nilai dan norma budaya yang kemudian hal itu seolah menjadi hal yang kodrati.

Lantas, bagaimanakah kita memahami persoalan tersebut?.

Sebelum berlanjut mengkaji pertanyaan di atas, perlu digaris bawahi bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia dan keduanya bersumber dari Ayah dan Ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa.

Syaikh Mahmud Syaltut, mantan pemimpin tertinggi Al Azhar Mesir, berpendapat bahwa Allah telah menganugerahkan kepada perempuan dan laki-laki berupa potensi yang cukup untuk memikul aneka tangga jawab sehingga mampu melaksanakan aneka kegiatan kemanusiaan yang umum maupun khusus.

Mencari tahu perbedaan laki-laki dan perempuan tidak cukup hanya bertumpu pada kenyataan, bahwa laki-laki merupakan makhluk yang mempunyai sperma dan perempuan adalah makhluk yang mempunyai ovum. Namun juga tidak tepat pula

Jika kita menganggap bahwa keduanya seperti dua unit yang masing-masing berdiri sendiri secara independen, tanpa adanya jalinan relasi yang saling membutuhkan dan melengkapi.

Quraish Shihab, dalam salah satu karya tulisnya yang berjudul “Perempuan” dengan merujuk pada sekian banyak pakar kedokteran dan psikologi, mengemukakan beberapa perbedaan lain antara laki-laki dan perempuan yang tidak mudah diketahui oleh orang kebanyakan.

Antara lain bahwa laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki hormon khusus dan ciri biologis tertentu yang memiliki kadar berbeda. Darahnya pun memiliki perbedaan, jumlah butiran-butiran darah merah pada perempuan lebih sedikit ketimbang laki-laki. Begitu pula dalam kemampuan bernafas pun perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Namun demikian, bukan berarti kemudian perempuan secara otomatis dianggap sebagai jenis makhluk yang lemah. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hal kemampuan perempuan yang lebih besar melawan kuman dan virus dibandingkan dengan laki-laki.

Pakar psikologi asal Mesir, Zakaria Ibrahim, menjelaskan bahwa perempuan memiliki kecenderungan mencintai diri sendiri yang berkaitan dengan kecenderungan untuk menyakiti diri demi kelanjutan keturunan.

Dengan kata lain, perempuan memiliki rasa pengorbanan dan empati yang besar. Hal ini berpengaruh pada kekuatan perempuan dalam mengatasi kesulitan dan rasa sakit yang memang telah menjadi kodratnya, seperti haidh, melahirkan serta menyusui, dan membesarkan keturunannya.

Lebih jauh, para pakar menyatakan bahwa perempuan mempunyai rasa kepekaan lebih besar, sehingga sentimen dan rasa takutnya cenderung lebih cepat muncul. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang cenderung berkepala dingin.

Lebih lanjut, Alexis Carrel menyebutkan bahwa perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki lahir dari sebab yang sangat dalam, yakni keterpengaruhan anggota badan seluruhnya dengan unsur-unsur kimiawi serta apa yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjarnya.

Ketidaktahuan menyangkut kenyataan-kenyataan dasar ini menjadi bagian problem terbesar peradaban Barat, di mana mereka menetapkan hukum serta melakukan perencanaan bagi manusia yang merasa tidak kenal sifat dan ciri-cirinya, terlebih rahasia dan tujuan hidupnya.

Selain itu, dan ini yang menjadi perhatian penting, bahwa beberapa perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang dihasilkan dari proses budaya atau konstruksi sosial yang telah melekat sekian lama dalam kehidupan suatu masyarakat.

Sebagai contoh, citra ideal seorang perempuan di Jawa yang dibentuk sedemikian rupa, seperti harus memiliki sikap lemah lembut, berbicara dengan intonasi rendah dan kental akan tugas domestik rumah tangga; ‘dapur, sumur dan kasur’.

Sehingga dalam menjalani hidupnya, seorang perempuan akan cenderung bertindak berdasarkan nilai-nilai dari hasil konstruksi budaya masyarakat yang sebenarnya bersifat nisbi/relatif dan temporer.

Dalam arti ia bukanlah hal yang mutlak dan paten yang tidak menerima perubahan. Hal ini penting untuk disadari karena tidak sedikit nilai-nilai relasi sosial tersebut menjadi sebab akan pola subordinasi dan marjinalisasi terhadap perempuan.

Sebagai refleksi kesadaran terhadap fakta realitas yang demikian, upaya untuk melakukan ‘rekonstruksi’ nilai budaya pun dianggap sebagai (seolah) berjalan melawan arah kurva, diburu stigma negatif; “perempuan nakal dan pembangkang”, bahkan tidak sedikit perempuan yang kehilangan nyali untuk berani keluar dari lingkaran sosial yang mengekang hak kebebasan hidupnya.

Dari pemaparan beberapa ahli di atas, bahwa laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan dalam beberapa porsi. Satu sisi apa yang ada pada diri perempuan adalah hasil dari konstruk masyarakat, meski di lain sisi juga terdapat faktor perbedaan biologis yang sifatnya kodrati/alamiah.

Quraish Shihab berpendapat, bahwa perbedaan-perbedaan yang ada itu telah dirancang oleh Allah SWT. Agar tercipta kesempurnaan kedua belah pihak karena masing-masing tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan antara satu sama lain dalam mencapai kesempurnaan.

Dengan demikian dapat kita tarik kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan dalam segala perbedaannya, tetap berhak memperoleh penghormatan yang sama sebagai manusia tanpa mengurangi kedudukan satu pihak dan melebihkan pihak yang lain. []

Isna Dwi Kurniawati

Isna Dwi Kurniawati

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID