Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

Isna Dwi Kurniawati by Isna Dwi Kurniawati
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Perempuan; Antara Kodrat dan Konstruk Sosial

(foto koleksi penulis)

1
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berbincang seputar perempuan, kalimat yang sering muncul di khalayak umum seakan “tidak ada habisnya”. Perempuan memang penuh dengan kompleksitas yang menarik dibahas dari berbagai sisi kehidupan.

Namun, dari banyaknya perdebatan wacana seputar perempuan dewasa ini, seperti perempuan dalam ranah politik, perempuan dan kesetaraan hukum, perempuan dalam relasi sosial, hampir semua tema pembahasan tersebut jika dikerucutkan dalam satu tema besar akan mengarah pada pertanyaan inti, yakni perihal apa yang ada pada diri perempuan bersifat kodrati (alamiah) dan mana yang merupakan hasil konstrusi atau bentukan budaya masyarakat.

Selama ini diskursus tentang perempuan mengalami pendikotomian. Satu pihak ada yang cenderung mengatakan (segala) apa yang ada pada diri perempuan adalah bersifat kodrati.

Sedangkan di lain pihak mengatakan apa yang ada pada diri perempuan merupakan konstruk masyarakat yang telah berkembang berabad-abad lamanya dan secara kontinyu disosialisasikan melalui elemen-elemen masyarakat sehingga terciptalah bangunan nilai dan norma budaya yang kemudian hal itu seolah menjadi hal yang kodrati.

Lantas, bagaimanakah kita memahami persoalan tersebut?.

Sebelum berlanjut mengkaji pertanyaan di atas, perlu digaris bawahi bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia dan keduanya bersumber dari Ayah dan Ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa.

Syaikh Mahmud Syaltut, mantan pemimpin tertinggi Al Azhar Mesir, berpendapat bahwa Allah telah menganugerahkan kepada perempuan dan laki-laki berupa potensi yang cukup untuk memikul aneka tangga jawab sehingga mampu melaksanakan aneka kegiatan kemanusiaan yang umum maupun khusus.

Mencari tahu perbedaan laki-laki dan perempuan tidak cukup hanya bertumpu pada kenyataan, bahwa laki-laki merupakan makhluk yang mempunyai sperma dan perempuan adalah makhluk yang mempunyai ovum. Namun juga tidak tepat pula

Jika kita menganggap bahwa keduanya seperti dua unit yang masing-masing berdiri sendiri secara independen, tanpa adanya jalinan relasi yang saling membutuhkan dan melengkapi.

Quraish Shihab, dalam salah satu karya tulisnya yang berjudul “Perempuan” dengan merujuk pada sekian banyak pakar kedokteran dan psikologi, mengemukakan beberapa perbedaan lain antara laki-laki dan perempuan yang tidak mudah diketahui oleh orang kebanyakan.

Antara lain bahwa laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki hormon khusus dan ciri biologis tertentu yang memiliki kadar berbeda. Darahnya pun memiliki perbedaan, jumlah butiran-butiran darah merah pada perempuan lebih sedikit ketimbang laki-laki. Begitu pula dalam kemampuan bernafas pun perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Namun demikian, bukan berarti kemudian perempuan secara otomatis dianggap sebagai jenis makhluk yang lemah. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hal kemampuan perempuan yang lebih besar melawan kuman dan virus dibandingkan dengan laki-laki.

Pakar psikologi asal Mesir, Zakaria Ibrahim, menjelaskan bahwa perempuan memiliki kecenderungan mencintai diri sendiri yang berkaitan dengan kecenderungan untuk menyakiti diri demi kelanjutan keturunan.

Dengan kata lain, perempuan memiliki rasa pengorbanan dan empati yang besar. Hal ini berpengaruh pada kekuatan perempuan dalam mengatasi kesulitan dan rasa sakit yang memang telah menjadi kodratnya, seperti haidh, melahirkan serta menyusui, dan membesarkan keturunannya.

Lebih jauh, para pakar menyatakan bahwa perempuan mempunyai rasa kepekaan lebih besar, sehingga sentimen dan rasa takutnya cenderung lebih cepat muncul. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang cenderung berkepala dingin.

Lebih lanjut, Alexis Carrel menyebutkan bahwa perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki lahir dari sebab yang sangat dalam, yakni keterpengaruhan anggota badan seluruhnya dengan unsur-unsur kimiawi serta apa yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjarnya.

Ketidaktahuan menyangkut kenyataan-kenyataan dasar ini menjadi bagian problem terbesar peradaban Barat, di mana mereka menetapkan hukum serta melakukan perencanaan bagi manusia yang merasa tidak kenal sifat dan ciri-cirinya, terlebih rahasia dan tujuan hidupnya.

Selain itu, dan ini yang menjadi perhatian penting, bahwa beberapa perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang dihasilkan dari proses budaya atau konstruksi sosial yang telah melekat sekian lama dalam kehidupan suatu masyarakat.

Sebagai contoh, citra ideal seorang perempuan di Jawa yang dibentuk sedemikian rupa, seperti harus memiliki sikap lemah lembut, berbicara dengan intonasi rendah dan kental akan tugas domestik rumah tangga; ‘dapur, sumur dan kasur’.

Sehingga dalam menjalani hidupnya, seorang perempuan akan cenderung bertindak berdasarkan nilai-nilai dari hasil konstruksi budaya masyarakat yang sebenarnya bersifat nisbi/relatif dan temporer.

Dalam arti ia bukanlah hal yang mutlak dan paten yang tidak menerima perubahan. Hal ini penting untuk disadari karena tidak sedikit nilai-nilai relasi sosial tersebut menjadi sebab akan pola subordinasi dan marjinalisasi terhadap perempuan.

Sebagai refleksi kesadaran terhadap fakta realitas yang demikian, upaya untuk melakukan ‘rekonstruksi’ nilai budaya pun dianggap sebagai (seolah) berjalan melawan arah kurva, diburu stigma negatif; “perempuan nakal dan pembangkang”, bahkan tidak sedikit perempuan yang kehilangan nyali untuk berani keluar dari lingkaran sosial yang mengekang hak kebebasan hidupnya.

Dari pemaparan beberapa ahli di atas, bahwa laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan dalam beberapa porsi. Satu sisi apa yang ada pada diri perempuan adalah hasil dari konstruk masyarakat, meski di lain sisi juga terdapat faktor perbedaan biologis yang sifatnya kodrati/alamiah.

Quraish Shihab berpendapat, bahwa perbedaan-perbedaan yang ada itu telah dirancang oleh Allah SWT. Agar tercipta kesempurnaan kedua belah pihak karena masing-masing tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan antara satu sama lain dalam mencapai kesempurnaan.

Dengan demikian dapat kita tarik kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan dalam segala perbedaannya, tetap berhak memperoleh penghormatan yang sama sebagai manusia tanpa mengurangi kedudukan satu pihak dan melebihkan pihak yang lain. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Undang-Undang Perkawinan dan Perempuan

Next Post

Di Lingkungan Rumahku, Bapak-Bapak Juga Nyuci

Isna Dwi Kurniawati

Isna Dwi Kurniawati

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
Di Lingkungan Rumahku, Bapak-Bapak Juga Nyuci

Di Lingkungan Rumahku, Bapak-Bapak Juga Nyuci

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0