Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Tubuh, Menjaga Otoritas Diri

Amy Darajati Utomo Amy Darajati Utomo
5 Maret 2023
in Personal
0
mengenal tubuh

mengenal tubuh

141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa maksud mengenal tubuh, menjaga otoritas diri? Kamu wis ra perawan!” Itulah mungkin kalimat pertama ibuku katakan kalau beliau tahu aku sudah memasukkan sesuatu dalam vaginaku. Mereka bisa jadi akan terlalu shock, berpikir aku tak mampu menjaga diri karena membiarkan kesucianku ‘ternoda’. Padahal, aku hanya menggunakan menstrual cup. Sebuah pengalaman yang aku sesali tak ku lakukan sejak dulu. Semua rasa sakit yang senantiasa menemani masa menstruasiku seperti hilang begitu saja. Aku tak merasakan apa-apa, seperti hari-hari biasa.

Sudah bisa kupastikan, menggunakan menstrual cup adalah salah satu prestasiku tahun 2019 ini. Berbagai dilema berkecamuk dalam pikiranku. Mulai dari harganya yang tak murah, banyak pertanyaan tentang cara penggunaan, dan kebingungan harus bertanya ke mana.

Tapi yang paling memberatkanku adalah tentang status keperawananku. Si selaput dara yang seperti menentukan hargaku sebagai perempuan. Tapi aku akhirnya membulatkan tekad, karena meyakini bahwa selaput dara tidak mendefinisikan diriku. Toh, secara medis, tak dikenal istilah keperawanan. Ia hanyalah selembar lipatan tipis jaringan lunak dan pembuluh darah di pinggiran, bagian depan pintu masuk vagina. Pun, yang penting diketahui, tak semua perempuan lahir memiliki selaput dara.

Pertama kali mencoba tentu tidak mudah. Aku bergidik membayangkan apa rasanya kalau melahirkan. Tapi, setelah mencoba beberapa kali, aku mantap menggunakannya selalu. Aku merasa lebih merdeka selama menstruasi: bebas dari rasa sakit, dan sampah-sampah pembalut yang baru bisa terurai setelah lebih dari 250 tahun. Sungguh memberdayakan untuk mengetahui kalau pengalaman bulananku tidak akan semenyeramkan dulu.

Pengalaman ini mengajarkanku untuk mengenaliku, tubuhku sendiri. Ada yang bilang, tubuh adalah hal terdekat sekaligus terasing dari manusia. Ada yang enggan bahkan untuk menyentuh bagian vitalnya sendiri. Seksualitas seperti hanya boleh dilakukan, dirasakan, tapi tidak untuk dibicarakan. Kita diharuskan untuk membicarakannya di dalam gelap, dengan suara berbisik. Padahal, bagaimana kita bisa menjaga dan merawat tubuh sendiri, jika kita tak mengerti tentangnya?

Aku teringat tentang kisah viral di media sosial, yang ditulis oleh seorang staf puskesmas daerah. Ia bercerita tentang salah seorang pasien anak perempuan yang masih SMP, mengeluhkan penyakit yang dialami oleh pacarnya. Si pacar bilang kalau ia punya penyakit yang sering kambuh, yaitu sel darah putih berlebih. Saat kambuh, si pacar hanya bisa disembuhkan jika si anak perempuan mau dipenetrasi. Anak perempuan datang ke puskesmas, karena khawatir si pacar selalu terlihat mengerang kesakitan.

Terlepas dari kebenaran cerita tersebut, faktanya adalah kasus kekerasan seksual masih merupakan masalah serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sepanjang 2019, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan mencapai 17 kasus dengan 89 anak menjadi korban.

Saat membaca kisah viral tersebut, mungkin akan ada yang tertawa. Tapi coba kalau kita bayangkan menjadi si anak perempuan, yang dijebak ke dalam perilaku seksual yang tak sepenuhnya ia pahami. Bagaimana jika ia kemudian hamil dan harus berhenti dari sekolah? Bagaimana dengan kesehatan mentalnya? Si anak perempuan mungkin sekali bertanya ke staf puskesmas, karena ia takut untuk bertanya pada keluarga atau gurunya. Ia kemungkinan malah akan dimarahi, disalahkan.

Kenyataannya adalah, kita kekurangan ruang belajar dan berdiskusi tentang tubuh kita sendiri. Anak diasumsikan untuk belajar sendiri terkait seksualitas, di berbagai situs dan ruang gelap. Kata ‘seksualitas’ sendiri dianggap sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan. Pelajaran biologi di sekolah hanya mengajarkan tentang alat reproduksi, dan sekelumit pesan: “jaga kehormatanmu wahai perempuan, jangan sampai diperkosa”.

Sekarang, mari kita bayangkan jika kita mempunyai pendidikan seksual komprehensif, sejak dini. Anak diajarkan, bahwa ia memiliki kuasa penuh atas tubuhnya. Ia diizinkan untuk menolak dicium oleh tantenya. Ia diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, jika ada yang menyentuhnya dan membuatnya tak nyaman. Ia diajarkan bahwa ia harus memberitahu orangtuanya jika ada masalah apapun.

Saat ia semakin besar, ia diajak untuk berdiskusi terkait tubuh dan seksualitasnya. Anak dianggap sebagai manusia utuh, yang berhak atas informasi terkait tubuhnya, tanpa dibohongi.  Bahwa perubahan-perubahan yang terjadi pada tubuhnya adalah hal yang wajar, dan ia juga harus menghormati batas-batas orang lain. Ia juga diberikan informasi, pilihan-pilihan, yang ia punya terkait tubuhnya. Ia juga diajarkan, bahwa setiap pilihan yang ia ambil, memiliki konsekuensi.

Di suatu utopia, si anak perempuan, dengan pengetahuan yang ia punya, bisa menolak (atau bahkan menampar) si pacar dan berkata, “Alah, itu mah kamu nafsu aja! Mau nipu aku ya?!”. Bahkan, sang pacar bisa jadi tak akan mengada-adakan penyakit kelebihan sel darah putihnya itu; ia paham bahwa nafsu yang ia punya memiliki konsekuensi yang mungkin tak sanggup ia tanggung.

Dan aku, bisa bilang ke ibuku, kalau aku sudah memakai menstrual cup. Dan setelah mendengar ceritaku, ibuku hanya berkata: “Oh. Yo wis.”[]

Amy Darajati Utomo

Amy Darajati Utomo

Terkait Posts

ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID