Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Status Lajang Lebih Membahagiakan Perempuan

Jawaban mengapa perempuan malah tidak bahagia ketika menikah tentu tidak tunggal. Akan tetapi, saya perlu mengajak untuk mencermati depresi pada pasangan (laki-laki) sebagai salah satu faktor krusial

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
25 Agustus 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Status Lajang

Status Lajang

11
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa kesempatan saya mendapatkan pertanyaan serupa dari sejumlah perempuan, yaitu mengapa mereka merasa lebih bahagia saat berstatus lajang daripada kini ketika sudah menikah atau berkeluarga.

Jawaban mengapa perempuan malah tidak bahagia ketika menikah tentu tidak tunggal. Akan tetapi, saya perlu mengajak untuk mencermati depresi pada pasangan (laki-laki) sebagai salah satu faktor krusial. Saya perlu membicarakan dari sudut ini karena sisi ini mungkin jarang terbahas terkait pertanyaan tersebut.

Sudah sejak beberapa dekade sejumlah riset menunjukkan bahwa pernikahan lebih menguntungkan pria dan, sebaliknya, merugikan perempuan (Bernard, 1972). Riset lebih baru juga menunjukkan hal serupa. Misalnya dari University College London, the London School of Economics, dan the London School of Hygiene and Tropical Medicine pada 2015 dengan sampel sebanyak 10 ribu orang kelahiran 1958 di Inggris, Skotlandia dan Wales.

Depresi pada pria sering kita bedakan menjadi depresi terbuka (overt depression) dan depresi terselubung (covert depression). Depresi pertama memiliki gejala klasik seperti merasa putus asa, patah semangat dll. Dalam hubungan, bahkan pasangan pun mudah mengenalinya dan merasakan dampaknya secara terbuka, contoh umumnya adalah berkonflik tanpa islah.

Depresi pada Pria

Sementara itu, depresi terselubung lebih sulit kita kenali karena tidak terkait dengan perasaan buruk sepanjang waktu atau malah “mati rasa”. Depresi kedua ini yang menjadi fokus bahasan kita kali ini, karena istri juga tidak bisa melihat bahwa suaminya tengah depresi.

Pada depresi terselubung, pria menjadi sangat defensif terhadap depresinya, bahkan takut untuk melihat ke dalam dirinya sendiri. Untuk lari dari luka ini, pria memilih cara-cara eksternal untuk merasa hidup, misalnya bekerja terlalu keras untuk mengumpulkan uang, mengejar jabatan, atau belajar keahlian baru.

Dengan cara ini, kehidupan dia tampak sukses di mata siapa pun. Sayangnya, citra kesuksesan ini malah menjadi kabut (terutama diri sendiri, pasangan dan orang-orang terdekat) untuk mengenali gejala depresi.

Jika pria dengan depresi terbuka secara implisit menuntut perhatian, pria dengan depresi terselubung sering secara implisit mendambakan disfungsionalitas, terutama dalam hubungan yang melibatkan emosi yang dalam.

Menurut Terrence Real (2003), pria dengan depresi terselubung tak dapat fungsional dalam hubungan dengan tiga alasan utama:

Pertama, dorongan kesetiaannya hanya untuk pertahanan (self-defense) yang dia gunakan sebagai teknis regulasi diri (berbagai hal terkait pengendalian perilaku, emosi dan pikiran untuk mencapai tujuan hidup).

Kedua, kemesraan hubungan (intimacy) dengan orang lain mau tidak mau akan memengaruhi kemesraan hubungan dia dengan dirinya sendiri. Kemesraan ini sangat ia hindari karena orang yang depresi selalu menolak untuk menyayangi diri sendiri.

Hubungan yang dekat dengan diri sendiri, bagi orang dengan depresi, sangat ia hindari karena akan membuat dia mengenali lukanya. Kita perlu tahu bahwa hubungan yang mesra dengan orang lain mensyaratkan hubungan yang secara emosional hangat antara seseorang dengan diri sendiri.

Ketiga, karena kemampuan menjalin hubungan berantakan, keinginan terhadap kemesraan justru memperburuk perasaan kacau yang sudah menggerogotinya.

Ketika Perempuan Menjadi Kambing Hitam

Perempuan yang menikah dengan pria dengan gejala tersebut akan mengimbangi pasangan dengan menjadi kambing hitam dari segala situasi yang diakibatkan oleh depresi terselubung tersebut demi pernikahannya bisa bertahan. Perempuan memosisikan diri sebagai kambing hitam secara psikologis untuk memproyeksikan kerapuhan pasangannya. Orang awam menyebut fenomena ini dengan perasaan senasib-sepenanggungan.

Namanya jadi kambing hitam, pastinya sulit bahagia. Terhadap semua situasi buruk, dia akan merasa bersalah. Lalu merasa pantas dimarahi, sampai tak bisa membedakan antara ditindas atau dididik oleh suami. Kambing hitam akan merasa diri dia adalah kesalahan itu sendiri.

Buruknya lagi, ketika perempuan atau istri dari pria dengan depresi terselubung ini berusaha berdaya dan fungsional secara pribadi, sang suami malah sering meresponnya dengan tanda-tanda kecanduan (dengan objek apa pun), cemburu patologis, dan berbagai bentuk kekerasan (termasuk kekerasan finansial dan spiritual).

Jika sang istri melakukan konfrontasi terhadap tanda-tanda atau gejala ini, kemungkinan suami akan meninggalkannya adalah 50:50. Apabila istri mengalah, hampir bisa kita pastikan pernikahan semakin lama akan semakin berkarat. Sehingga sangat kecil peluang suami untuk sadar sampai pernikahan terputus oleh usia. Tinggal mau pilih yang mana.

Kembali pada Tujuan Pernikahan

Sakinah, sebagai tujuan pernikahan, tentu saja kental dengan asosiasi bahagia, yang dalam Alquran mengacu pada berbagai kata seperti sa’adah, falah/aflah, atau syurur. Kebahagiaan dalam pernikahan harus kita upayakan karena menjadi miniatur bagi realitas kebahagiaan yang lebih luas (masyarakat bahkan negara).

Sebagaimana penjelasan Abu Hamid Al-Ghazali yang menulis “al-Kimyayi al-Sa’adah” (kimiawi kebahagiaan), yang berupaya mendeskripsikan kebahagiaan dengan mensintesiskan antara filsafat dan tasawuf, syariah dan akal, agama dan tradisi, bahkan yang duniawi dan ukhrawi sekaligus. Artinya, hidup dalam kondisi bahagia itu betul-betul urgen.

Dengan demikian, jika pernikahan tampak ruwet, berarti ada yang salah dari cara kita mengelolanya. Atau ada titik yang perlu kita reparasi. Jangan ada kekacauan nalar dengan mengatakan bahwa Allah menghendaki kemelaratan dalam pernikahan untuk mengangkat derajat kita. Sebaliknya, kita wajib berbaik sangka bahwa Allah Yang Maha Baik menghendaki pula kebaikan bagi kita. Dan, kebahagiaan adalah akumulasi dari perca-perca kebaikan yang kita lakukan. []

 

 

Tags: keluargaKesehatan MentalLajangmenikahperempuanSelf Love
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Begini Aturan Pembagian Harta Gono-Gini

Next Post

Nyai Khotimatul Husna : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Segala Bentuk Diskriminasi

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Nyai Khotimatul Husna

Nyai Khotimatul Husna : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Segala Bentuk Diskriminasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0