Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Penghapusan Perkawinan Anak, Menjadi Salah Satu Isu Krusial dalam Laporan UPR CWGI

Terdapat delapan isu strategis terkait hak asasi perempuan dalam laporan UPR CWGI ini, yang bertujuan untuk terus mendorong pemerintahan dalam memperkuat regulasi serta kebijakan yang berperspektif perempuan

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
15 September 2022
in Pernak-pernik
0
Penghapusan Perkawinan Anak

Penghapusan Perkawinan Anak

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Jumat (9/9/2022) kemarin penulis mengikuti kegiatan Konferensi Pers Catatan CEDAW Working Group Indonesia (CGWI) melalui zoom meeting, yang membahas terkait Situasi dan Kondisi Hukum Perempuan di Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB.

Terdapat delapan isu strategis terkait hak asasi perempuan dalam laporan UPR CWGI ini, yang bertujuan untuk terus mendorong pemerintahan dalam memperkuat regulasi serta kebijakan yang berperspektif perempuan.

Delapan isu strategis tersebut, di antaranya: Kesehatan Perempuan, Perempuan dan Konflik, Perempuan Desa dan Perempuan Adat: Hak Atas Pangan dan Tanah, Kekerasan Berbasis Gender Online, Penghapusan Perkawinan Anak, Sunat Perempuan atau P2GP, Perempuan dan Bencana, dan Kerangka Legislasi.

Hal yang menarik di sini adalah, penghapusan perkawinan anak masuk di antara delapan isu strategis ini. Di mana isu-isu lainnya sangat berkaitan langsung dengan perempuan. Lantas, mengapa penghapusan perkawinan anak juga dianggap sebagai bagian dari hal penting untuk penegakan hukum perempuan di Indonesia?

Sudah sangat jelas di sini ketika isu perkawinan anak termasuk di dalamnya, semakin menguatkan bahwa pada praktik perkawinan anak, anak perempuanlah yang menanggung beban paling berat dan dihilangkan hak-haknya.

Klausul Dispensasi Nikah

Berdasarkan fakta yang tertulis dalam laporan UPR CGWI, disebutkan bahwa; (1) Dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih ada klausul tentang dispensasi nikah, sehingga ini menjadi ruang dan legitimasi untuk terjadinya perkawinan usia anak (di bawah 19 tahun).

Hal ini juga senada dengan kondisi di lingkungan penulis. Jika ditulisan sebelumnya yang berjudul Anak-Anak yang Menggendong Anak, latar belakang penulisan praktik perkawinan anak yang diangkat berdasarkan pengamatan singkat di lingkungan terdekat penulis. Kali ini penulis berangkat berdasarkan data dispensasi kawin yang ada di lingkungan daerah setempat.

Perubahan batasan usia pada UU Perkawinan di atas, berdampak cukup signifikan dalam meningkatkan angka pengajuan dispensasi kawin. Hal ini karena pada rentang usia antara 15-19 tahun inilah praktik-praktik perkawinan anak rawan terjadi, atau pada usia sekolah menengah. Sehingga saat terjadi perubahan batasan usia pada regulasi tersebut, angka perkawinan anak melonjak sangat tajam berdasarkan data Dispensasi Kawin.

Hal ini sebab berdasarkan regulasi tersebut, saat anak-anak pada rentang usia 16-19 tahun akan melangsungkan perkawinan anak secara administratif perlu untuk mengajukan dispensasi kawin.

Rekomendasi untuk Pemerintah

Memang benar, jika dalam laporan UPR CGWI direkomendasikan agar pemerintah menghapuskan klausul pasal yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Karena meskipun dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, menyebutkan dalam pasal 15 huruf d sebagai berikut:

“Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah  (KPAI/KPAD).”

Akan tetapi bunyi awal dari pasal ini tidaklah mengharuskan atau mewajibkan. Hanya menggunakan frasa kata “dapat” di mana secara pemaknaanya bukan hal yang memaksa atau penting kita lakukan. Sehingga tidak jarang dalam praktiknya proses pengajuan dispensasi kawin melewati point ini. Tentu berdampak pada kurangnya dasar untuk mengidentifikasi kondisi psikologis anak yang berkaitan dengan kesiapannya dalam membangun rumah tangga.

Buntut panjang dari tidak adanya identifikasi yang jelas terkait kondisi psikologis anak ini adalah, tingginya angka perceraian yang terjadi pada anak-anak muda yang melangsungkan perkawinan anak. Jika sudah berada pada posisi ini, siapakah yang paling rentan dirugikan? Sudah sangat jelas perempuan ya, Salingers!

Lonjakan Angka Dispensasi Perkawinan

Lonjakan angka pengajuan dispensasi perkawinan anak ini, diperkuat berdasarkan fakta nomer dua pada laporan UPR CGWI. Mereka menyebutkan bahwa, (2) Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), 400-500 anak perempuan dalam rentang usia 10-17 tahun berisiko menikah di bawah umur karena Covid-19.

Tidak heran jika di tahun 2020 angka perkawinan anak yang tercatat dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang “Perkawinan Anak Merupakan Praktik Berbahaya (Harmful Practice) yang Menghambat Indonesia Emas 2045” menuliskan terdapat lonjakan angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, dari 23 ribu menjadi 64 ribu pada tahun 2020 tersebut.

Dalam catatan BPF-UNICEF tahun 2018, anak perempuan rentan mengalami perkawinan anak dibandingkan anak laki-laki. Hal ini karena 1 dari 9 perempuan yang berusia 20-24 tahun menikah di bawah 18 tahun. Sedangkan perbandingan yang cukup jauh pada laki-laki hanya 1 dari 100 anak laki-laki yang mengalami praktik perkawinan anak.

Sampai di sini semakin terlihat bahwa, praktik-praktik perkawinan anak sangatlah merugikan perempuan dan merampas hak-haknya. Mulai dari hak bermain, hak pendidikan, hak reproduksi, bahkan lebih jauh hak hidup bagi perempuan itu sendiri. Yang lebih menguatkan lagi bahwa praktik perkawinan anak ini adalah merampas hak perempuan. Khususnya anak perempuan ketika terjadi pemaksaan perkawinan. Sebagaimana yang tertuliskan pada fakta ketiga di laporan UPR CGWI ini.

Upaya Penghapusan Perkawinan Anak

Jika kita lihat berdasarkan latar belakang seorang anak melangsungkan perkawinan anak, ada beberapa faktor pendorong. Mayoritas beberapa karena KTD. Namun tak jarang kebanyakan perkawinan anak berlangsung karena paksaan dari orang tua atau keluarga.

Di mana budaya dan tradisi di desa. Ketika seorang anak pada rentang usia di atas 15 tahun belum menikah dianggap “tak pajuh lakeh”  atau tidak laku. Budaya yang mengobjektifikasi perempuan ini masih langgeng hingga sekarang. Bahkan tak jarang, beberapa praktik perjodohan kerap kali masih mereka lakukan.

Dalam upaya penghapusan perkawinan anak ini memang bukan hal yang mudah. Meski regulasi telah pemerintah tetapkan melalui penguatan-penguatan gerakan yang massif. Dari mulai gerakan akar rumput hingga di pemerintahan sebagai pemangku kebijakan.

Mengingat bahwa praktik perkawinan anak sudah menjadi semacam budaya dan tradisi di sebagian besar masyarakat Indonesia. Maka kita perlukan suatu gerakan otoritatif yang mengusung prinsip kesalingan bagi anak-anak kita. Khususnya anak perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak.

Isu Perkawinan Anak juga menjadi salah satu isu penting bagi Gerakan Ulama Perempuan Indonesia, yang digaungkan melalui KUPI. Hal ini karena sangat banyak sekali kemafsadhatan yang muncul. Terlebih ketika praktik perkawinan anak tersebut menjadikan dalil agama sebagai legitimasi. Dari sini kemudian, sudah saatnya kita menguatkan jaringan dan gerakan kolaboratif yang ada serta mengoptimalkan peran dan posisi kita hari ini.

Sebagai bagian masyarakat yang berpegang pada prinsip tauhid dan kesalingan, sudah seharusnya kita terus mengkampanyekan penghapusan perkawinan anak. Dan menjadi bagian aktif yang mendorong pemerintah untuk tegas dalam menguatkan regulasi penghapusan perkawinan anak. Serta bersama-sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menguatkan wawasan masyarakat, minimal yang ada di lingkungan terdekat. []

 

Tags: Dispensasi PerkawinanFatwa KUPIHak anakKongres Ulama Perempuan Indonesiaperkawinan anak
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID