• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Penghapusan Perkawinan Anak, Menjadi Salah Satu Isu Krusial dalam Laporan UPR CWGI

Terdapat delapan isu strategis terkait hak asasi perempuan dalam laporan UPR CWGI ini, yang bertujuan untuk terus mendorong pemerintahan dalam memperkuat regulasi serta kebijakan yang berperspektif perempuan

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
15/09/2022
in Pernak-pernik
0
Penghapusan Perkawinan Anak

Penghapusan Perkawinan Anak

290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Jumat (9/9/2022) kemarin penulis mengikuti kegiatan Konferensi Pers Catatan CEDAW Working Group Indonesia (CGWI) melalui zoom meeting, yang membahas terkait Situasi dan Kondisi Hukum Perempuan di Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB.

Terdapat delapan isu strategis terkait hak asasi perempuan dalam laporan UPR CWGI ini, yang bertujuan untuk terus mendorong pemerintahan dalam memperkuat regulasi serta kebijakan yang berperspektif perempuan.

Delapan isu strategis tersebut, di antaranya: Kesehatan Perempuan, Perempuan dan Konflik, Perempuan Desa dan Perempuan Adat: Hak Atas Pangan dan Tanah, Kekerasan Berbasis Gender Online, Penghapusan Perkawinan Anak, Sunat Perempuan atau P2GP, Perempuan dan Bencana, dan Kerangka Legislasi.

Hal yang menarik di sini adalah, penghapusan perkawinan anak masuk di antara delapan isu strategis ini. Di mana isu-isu lainnya sangat berkaitan langsung dengan perempuan. Lantas, mengapa penghapusan perkawinan anak juga dianggap sebagai bagian dari hal penting untuk penegakan hukum perempuan di Indonesia?

Sudah sangat jelas di sini ketika isu perkawinan anak termasuk di dalamnya, semakin menguatkan bahwa pada praktik perkawinan anak, anak perempuanlah yang menanggung beban paling berat dan dihilangkan hak-haknya.

Baca Juga:

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Klausul Dispensasi Nikah

Berdasarkan fakta yang tertulis dalam laporan UPR CGWI, disebutkan bahwa; (1) Dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih ada klausul tentang dispensasi nikah, sehingga ini menjadi ruang dan legitimasi untuk terjadinya perkawinan usia anak (di bawah 19 tahun).

Hal ini juga senada dengan kondisi di lingkungan penulis. Jika ditulisan sebelumnya yang berjudul Anak-Anak yang Menggendong Anak, latar belakang penulisan praktik perkawinan anak yang diangkat berdasarkan pengamatan singkat di lingkungan terdekat penulis. Kali ini penulis berangkat berdasarkan data dispensasi kawin yang ada di lingkungan daerah setempat.

Perubahan batasan usia pada UU Perkawinan di atas, berdampak cukup signifikan dalam meningkatkan angka pengajuan dispensasi kawin. Hal ini karena pada rentang usia antara 15-19 tahun inilah praktik-praktik perkawinan anak rawan terjadi, atau pada usia sekolah menengah. Sehingga saat terjadi perubahan batasan usia pada regulasi tersebut, angka perkawinan anak melonjak sangat tajam berdasarkan data Dispensasi Kawin.

Hal ini sebab berdasarkan regulasi tersebut, saat anak-anak pada rentang usia 16-19 tahun akan melangsungkan perkawinan anak secara administratif perlu untuk mengajukan dispensasi kawin.

Rekomendasi untuk Pemerintah

Memang benar, jika dalam laporan UPR CGWI direkomendasikan agar pemerintah menghapuskan klausul pasal yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Karena meskipun dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, menyebutkan dalam pasal 15 huruf d sebagai berikut:

“Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah  (KPAI/KPAD).”

Akan tetapi bunyi awal dari pasal ini tidaklah mengharuskan atau mewajibkan. Hanya menggunakan frasa kata “dapat” di mana secara pemaknaanya bukan hal yang memaksa atau penting kita lakukan. Sehingga tidak jarang dalam praktiknya proses pengajuan dispensasi kawin melewati point ini. Tentu berdampak pada kurangnya dasar untuk mengidentifikasi kondisi psikologis anak yang berkaitan dengan kesiapannya dalam membangun rumah tangga.

Buntut panjang dari tidak adanya identifikasi yang jelas terkait kondisi psikologis anak ini adalah, tingginya angka perceraian yang terjadi pada anak-anak muda yang melangsungkan perkawinan anak. Jika sudah berada pada posisi ini, siapakah yang paling rentan dirugikan? Sudah sangat jelas perempuan ya, Salingers!

Lonjakan Angka Dispensasi Perkawinan

Lonjakan angka pengajuan dispensasi perkawinan anak ini, diperkuat berdasarkan fakta nomer dua pada laporan UPR CGWI. Mereka menyebutkan bahwa, (2) Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), 400-500 anak perempuan dalam rentang usia 10-17 tahun berisiko menikah di bawah umur karena Covid-19.

Tidak heran jika di tahun 2020 angka perkawinan anak yang tercatat dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang “Perkawinan Anak Merupakan Praktik Berbahaya (Harmful Practice) yang Menghambat Indonesia Emas 2045” menuliskan terdapat lonjakan angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, dari 23 ribu menjadi 64 ribu pada tahun 2020 tersebut.

Dalam catatan BPF-UNICEF tahun 2018, anak perempuan rentan mengalami perkawinan anak dibandingkan anak laki-laki. Hal ini karena 1 dari 9 perempuan yang berusia 20-24 tahun menikah di bawah 18 tahun. Sedangkan perbandingan yang cukup jauh pada laki-laki hanya 1 dari 100 anak laki-laki yang mengalami praktik perkawinan anak.

Sampai di sini semakin terlihat bahwa, praktik-praktik perkawinan anak sangatlah merugikan perempuan dan merampas hak-haknya. Mulai dari hak bermain, hak pendidikan, hak reproduksi, bahkan lebih jauh hak hidup bagi perempuan itu sendiri. Yang lebih menguatkan lagi bahwa praktik perkawinan anak ini adalah merampas hak perempuan. Khususnya anak perempuan ketika terjadi pemaksaan perkawinan. Sebagaimana yang tertuliskan pada fakta ketiga di laporan UPR CGWI ini.

Upaya Penghapusan Perkawinan Anak

Jika kita lihat berdasarkan latar belakang seorang anak melangsungkan perkawinan anak, ada beberapa faktor pendorong. Mayoritas beberapa karena KTD. Namun tak jarang kebanyakan perkawinan anak berlangsung karena paksaan dari orang tua atau keluarga.

Di mana budaya dan tradisi di desa. Ketika seorang anak pada rentang usia di atas 15 tahun belum menikah dianggap “tak pajuh lakeh”  atau tidak laku. Budaya yang mengobjektifikasi perempuan ini masih langgeng hingga sekarang. Bahkan tak jarang, beberapa praktik perjodohan kerap kali masih mereka lakukan.

Dalam upaya penghapusan perkawinan anak ini memang bukan hal yang mudah. Meski regulasi telah pemerintah tetapkan melalui penguatan-penguatan gerakan yang massif. Dari mulai gerakan akar rumput hingga di pemerintahan sebagai pemangku kebijakan.

Mengingat bahwa praktik perkawinan anak sudah menjadi semacam budaya dan tradisi di sebagian besar masyarakat Indonesia. Maka kita perlukan suatu gerakan otoritatif yang mengusung prinsip kesalingan bagi anak-anak kita. Khususnya anak perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak.

Isu Perkawinan Anak juga menjadi salah satu isu penting bagi Gerakan Ulama Perempuan Indonesia, yang digaungkan melalui KUPI. Hal ini karena sangat banyak sekali kemafsadhatan yang muncul. Terlebih ketika praktik perkawinan anak tersebut menjadikan dalil agama sebagai legitimasi. Dari sini kemudian, sudah saatnya kita menguatkan jaringan dan gerakan kolaboratif yang ada serta mengoptimalkan peran dan posisi kita hari ini.

Sebagai bagian masyarakat yang berpegang pada prinsip tauhid dan kesalingan, sudah seharusnya kita terus mengkampanyekan penghapusan perkawinan anak. Dan menjadi bagian aktif yang mendorong pemerintah untuk tegas dalam menguatkan regulasi penghapusan perkawinan anak. Serta bersama-sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menguatkan wawasan masyarakat, minimal yang ada di lingkungan terdekat. []

 

Tags: Dispensasi PerkawinanFatwa KUPIHak anakKongres Ulama Perempuan Indonesiaperkawinan anak
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KDRT

    3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID