• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Anak-Anak yang Menggendong Anak

Sebuah ironi pernikahan anak yang tak pernah usia hingga saat ini

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
04/11/2020
in Keluarga, Kolom
0
253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini berangkat dari kegelisahan penulis dengan kondisi yang ada di daerahnya. Sebuah desa di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur. Desa terpencil dari kabupaten kecil di Bondowoso. Walaupun begitu secara aspek globalisasi dan modernitas bisa dikatakan sudah cukup berkembang. Hal ini dengan ditandai dengan mudahnya akses internet untuk beberapa rumah, yang menggunakan wiffi, serta mayoritas sudah menggunakan smartphone dalam kesehariannya.

Ironisnya kondisi ini tidak lantas membuat masyarakat sekitar juga mengalami kemajuan dalam memahami urgensi pendidikan bagi anak-anak mereka. Pemahaman lama bahwa perempuan pada akhirnya akan menjadi ibu rumah tangga, membuat anak-anak perempuan sering kali putus sekolah, bahkan memilih tidak bersekolah. Selain karena beberapa karena masalah ekonomi, ada juga yang secara terang-terangan menyatakan bahwa, jauh lebih baik di rumah belajar mengurus rumah agar nanti ketika menikah tidak kaku mengurus suami.

Mindset bahwa perempuan akan menjadi pelayan bagi suaminya, dan ketaatan perempuan kepada suami, serta restu suami menjadi syarat mutlak masuk surga menjadi pegangan yang masih sangat kuat. Selain itu, anggapan bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi akan sangat ditakuti oleh laki-laki untuk melamarnya.

Sehingga, perempuan setidaknya sama atau bahkan kalau bisa memiliki tingkat pendidikan yang lebih rendah dari suaminya kelak. Agar Si Suami tidak merasa malu. Lagi-lagi di sini konstruk yang dibangun sangat mensubordinatkan perempuan.

Dari sini lah kemudian, budaya nikah anak itu seakan menjadi ajang perlombaan di pedesaan yang beranggapan ketika anak perempuannya ada yang melamar adalah suatu kebanggaan tersendiri. Meskipun pada saat itu usia mereka masih awal belasan tahun.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Bahkan tak jarang ada yang melangsukan pernikahan di usia tersebut karena dorongan ekonomi keluarga yang sangat minim. Tanpa melihat dampak negatif yang akan ditimbulkan. Yang terfikirkan oleh mereka adalah anaknya bahagia memiliki suami yang sudah bekerja, dan orang tua lepas tanggung jawab membiayai anaknya.

Selain karena faktor ekonomi, belakangan nikah anak di desa penulis terjadi sebab terjadi hal yang tidak diinginkan. Kondisi ini terjadi biasanya ketika anak-anak perempuan yang melanjutkan sekolah hingga tingkat menengah atas dan menjalin hubungan asmara (re: pacaran). Karena takut dianggap menyalahi hukum dan syariat agama, keluarga mereka jadi buru-buru melakukan acara lamaran.

hal itu dilakukan agar terlihat bahwa hubungan mereka sudah diakui oleh keluarga masing-masing. Namun, yang sangat disayangkan lamaran di sini justru membuat mereka tambah mengentengkan seakan-akan telah memiliki hubungan layaknya suami istri yang telah menikah. Sehingga, bebas melakukan apa saja, yang menyebabkan terjadi hamil di luar nikah dan berujung pada disegerakannya menikah, tanpa mempertimbangkan mereka belum menuntaskan pendidikannya.

Kondisi ini beberapa kali terjadi, dan yang menjadi sangat menyedihkan beberapa anak yang terlahir dari KTD ini berjenis kelamin perempuan. Yang jika dilihat dari perspektif agama, nasab mereka belumlah jelas, meskipun laki-laki yang menghamili si perempuan, bertanggung jawab dan menikahinya serta menjadi ayah dari si anak tadi.

Lagi-lagi sejak bayi perempuan telah menjadi korban yang tak memahami apa-apa. Pernikahan di sini sering kali terjadi pada remaja desa yang masih berusia belasan tahun, sehingga tak jarang ketika anak mereka lahir akan terlihat beberapa anak-anak sudah menggendong anak. Ya, diusia yang sangat muda remaja-remaja perempuan di sini sudah harus mengasuh anak mereka sendiri. Padahal pada kondisi tersebut proses pendewasaan mereka belum tuntas.

Anak-anak perempuan dan juga laki-laki yang melangsungkan pernikahan anak pada dasarnya mereka tidaklah pernah siap memasuki dunia tersebut. Ada banyak aspek yang sangat berdampak pada mereka, mulai dari kesiapan mental bagi anak-anak yang masih cenderung labil. Kesiapan finansial yang tentu pada usia tersebut dengan pendidikan yang sangat rendah mereka tidak akan memiliki pekerjaan, sehingga akan menumpang di rumah orang tua, bahkan dibiayai oleh orang tua mereka.

Dan juga kesiapan secara reproduksi, pada usia remaja organ reproduksi belum siap sepenuhnya untuk dibuahi terlebih pada perempuan. Sehingga tak jarang banyak terjadi permasalahan ketika akan melahirkan, pada perempuan yang menikah di bawah usia 20an.

Dampak yang sangat menyedihkan adalah ketika kedua pasangan ini belum siap menerima berbagai polemik dalam hubungan keluarga, tak jarang membuat beberapa pasangan nikah muda berakhir pada perceraian di usia pernikahan yang masih sangat muda pula.

Beberapa anak perempuan yang menikah di usia remaja, selang beberapa tahun ketika anak mereka sudah bisa berjalan dan bermain dan membutuhkan biaya untuk pendidikan membuat orang tua mereka bingung, sedangkan kesiapan mereka secara finansial masih dapat dikatakan sangat kurang dan jauh dari kata cukup. Sehingga tak jarang si suami akan memutuskan untuk bercerai dan meninggalkan istri dan anaknya tanpa rasa bersalah. Lagi-lagi perempuan yang dirugikan di sini.

Pernikahan anak pada dasarnya adalah suatu bentuk eksploitasi pada anak dengan berbagai faktor pendorong yang melanggengkan ini terjadi. Terlebih biasanya anak perempuan yang kerap kali menjadi korban dalam kasus ini. Ada banyak faktor seperti yang sudah dipaparkan di atas.

Meskipun usia pernikahan sudah diatur dalam Undang-Udang, namun tidak serta merta merubah apa yang sudah membudaya di masyarakat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya dispensasi kawin karena alasan tertentu yang diajukan. Lantas apakah hukum yang berlaku ini bisa dikatakan efektif? []

Tags: anak-anakkeluargapendidikanperempuanperkawinan anakUU perkawinan
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Yamal

Yamal, Mari Sadar!

19 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Penghayat Kepercayaan

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Cita-cita Tinggi

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

19 Juli 2025
COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cita-cita Tinggi

    Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamal, Mari Sadar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial
  • Yamal, Mari Sadar!
  • Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID