Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Disabilitas dan Merawat Keberagamaan

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
5 Maret 2023
in Publik
0
disabilitas

disabilitas

49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penyandang disabilitas adalah kelompok yang kerap mendapat stigma negatif. Keterbatasan yang dimiliki membuat mereka dijauhi oleh masyarakat bahkan keluarganya sendiri. Penyandang disabilitas sering mendapat stigma atau stereotip sebagai manusia kutukan. Cara pandang tersebut yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai liyan.

Keterbatasan yang melekat pada diri difabel dianggap sebagai hambatan untuk melakukan aktivitas serupa dengan mereka yang tanpa disabilitas. Dampak lanjut dari pemikiran tersebut berujung pada kebijakan, peraturan hingga fasilitas publik yang tidak aksesibel. Angka pemenuhan hak penyandang disabilitas juga masih minim.

Indonesia diharapkan akan menjadi negara inklusi pada tahun 2030. Hal ini dikarenakan penerapan undang-undang disabilitas telah diterapkan di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, tidaklah mudah jalan menuju ke arah sana bahkan akan sangat terjal melihat hal-hal mendasar seperti pemenuhan kebutuhan dan hak disabilitas belum terlaksana.

Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan bahwa setiap pembangunan dan kebijakan harus memperhatikan aksesibilitas bagi difabel. Tanpa ada fasilitas tersebut, agaknya mewujudkan Indonesia inklusi masih jauh panggang dari api.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities) pada 2006. Konvensi ini yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah kita dalam undang-undang nomor 19 tahun 2011. Meski begitu, komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk menerapkan amanat undang-undang masih rendah.

Sejalan dengan itu, tantangan lain yang harus dihadapi adalah pelibatan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Berkat keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas kerap dianggap tidak memiliki kemampuan untuk merumuskan suatu kebijakan. Dampaknya, sejauh ini mereka hanya sebagai objek kebijakan. Padahal banyak di antara mereka yang memiliki kompetensi mumpuni.

Akan tetapi, inklusi tidak hanya pada tahap pelibatan penyandang disabilitas dalam forum pengambilan kebijakan, tapi juga mempertimbangkan dan mendengarkan suara mereka. Praktik yang sering terjadi adalah penyandang disabilitas dilibatkan hanya untuk memenuhi kuorum, tapi suara dan aspirasi mereka dikesampingkan bahkan tidak didengar. Melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 ini semua pihak harus berlomba-lomba mewujudkan kebijakan yang inklusif.

Jika sebelumnya hak disabilitas kerap terpinggirkan karena belum ada pengikat, kini melalui undang-undang disabilitas tidak ada alasan bagi semua lembaga pemerintah untuk menomorduakan hak yang seharusnya menjadi hak penyandang disabilitas.

Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang beragam, diperlukan pendekatan multikulturalisme. Tidak saja pluralitas yang mengacu pada perbedaan ras, gender, dan etnis. Tetapi multikulturalisme mengacu pada sikap etis yang mengarah penghargaan terhadap pandangan hidup dan kebudayaan yang berbeda sekaligus mendorong kerjasama dan dialog produktif antar elemen yang berbeda dan beragam.

Artinya, pendekatan yang digunakan bukan lagi pluralisme yang menekankan kesetaraan dari pelbagai perbedaan tetapi pada bagaimana mengakui entitas yang berbeda tersebut. Tujuannya adalah multikulturalisme menyajikan sebuah kondisi yang lebih humanis.

Samuel Huntington dalam artikelnya, “The Changing Security Environment and American National Interest” menulis, The war of kings were over; the wars of people had begun. Agaknya tak berlebihan untuk mengakui kebenaran tulisan Huntington jika melihat fenomena belakangan ini terkait konflik dan kekerasan agama yang lahir dan mewujud dari kelompok masyarakat dan bukan dari penguasa.

Masih ingat dengan video yang menampilkan seorang disabilitas tunanetra yang menyerukan kekhalifahan di Kazakhstan?

Ya, video tersebut dirilis setelah presiden Amerika Serikat dan presiden Kazakhstan bertemu untuk membahas kemitraan kedua negara dalam pertahanan dan keamanan. Kabarnya, militan dari kelompok ekstremis tidak senang melihat kedua negara saling bekerjasama.

Dalam video tersebut jelas menegaskan kepada seluruh jihadis bahwa kekurangan fisik bukan alasan untuk tidak berperang.

Kemajuan globalisasi dan modernisasi secara aktif turut berperan menyumbang persoalan intoleransi dan ekstremisme. Demikian itu karena pengaruh dari teknologi seperti media sosial. Tidak jarang media massa baik cetak maupun elektronik misalnya, dalam cara penggunaan bahasa dan tayangan, mengirim berita yang ambigu kepada publik. Sayangnya, berita tersebut diakses secara instan melalui perangkat komunikasi canggih.

Dalam konteks ini, media juga membantu penyebaran ujaran kebencian di dalam ranah publik. Mengatasi hal tersebut, pemerintah terutama Komisi Penyiaran Indonesia, dengan fungsinya sebagai monitoring, hendaknya mengevaluasi materi penyiaran dalam kaitannya dengan isu intoleransi.

Upaya mengatasi isu intoleransi keberagamaan ialah dengan membangun peran lintas sektor antara lain penguatan nasionalisme negara yang melibatkan semua lini masyarakat termasuk penyandang disabilitas, yakni mengelola keharmonisan diantara pemeluk agama, dan bukan perbedaan agama itu sendiri.

Mengedukasi para stakeholder dengan informasi yang mereka butuhkan untuk menjadi seorang warga negara yang sadar dan mendedikasikan dirinya bagi keamanan publik. Memanfaatkan peran istimewa dari semua stakeholder, seperti pemimpin keagamaan, pejabat publik, penegak hukum, pendidik dan tokoh masyarakat, dalam rangka mempromosikan kebenaran, respek, dan interaksi sosial yang positif. 

Dialog akademis antara agama dan negara juga sangat penting. Salah satu jalan keluar yang sudah selalu diupayakan dan harus terus menerus dilakukan adalah melibatkan agama di dalam diskursus ilmiah dengan menggunakan argumen-argumen rasional. 

Serta studi legislasi. Pentingnya studi legislasi bagi para legislator mengingat banyaknya produk undang-undang yang dihasilkan tidak luput dari pelbagai jenis bias dan tidak jarang menimbulkan aksi intoleransi dan ekstremisme di kalangan masyarakat.[] 

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID