• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Silang Pendapat Status Kawin Hamil

Adib Machrus Adib Machrus
03/03/2020
in Keluarga
0
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di satu siang, seorang kawan lama, kandidat doktor yang tengah menulis disertasinya tentang perkawinan perempuan hamil (yang tidak punya suami), mengajak diskusi. Sembari mengeluarkan beberapa lembar kertas yang rupanya hasil wawancara dengan beberapa responden sebelumnya, dia membuka percakapan. Pertanyan wawancara menggali pandangan saya terhadap kasus itu sendiri serta terhadap praktik penyelesaian yang diambil oleh KUA.

Topik kawin hamil yang diangkat berkisar pada dua hal pokok, yaitu: 1) perdebatan fikih tentang kawin hamil dan 2) batas kewenangan KUA. Persoalan kawin hamil adalah perdebatan abadi sejak dari “sono”nya, yakni bersumber dari kalangan pendiri mazhab fikih sendiri.

Lebih lanjut, meski sejak 1991 Indonesia telah memiliki Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sering disebut sebagai “fikih Indonesia”, alih-alih mendamaikan silang sengkarut penyelesaian kawin hamil tersebut, KHI justru malah turut meramaikan perbedaan pendapat itu sendiri. Alhasil, penyelesaian kawin hamil yang diterapkan oleh KUA tak luput dari dampak perbedaan pendapat tadi.

Sementara, sebagai pemegang otoritas pencatatan perkawinan, KUA mewakili Menteri Agama. Di sini, yang perlu disadari adalah bahwa mandat tersebut sangatlah terbatas. Kewenangan yang dimiliki KUA hanya dalam tataran memeriksa validitas dokumen, menerapkan prosedur pencatatan serta memastikan tak terdapat kekeliruan, mengawasi pelaksanaan akad nikah untuk memastikan pemenuhan syarat dan rukunnya, dan menerbitkan akta nikah demi menjamin kepastian hukum.

Termasuk di dalamnya adalah menerapkan prosedur yang benar manakala terdapat keraguan akibat perbedaan antara bukti formil (dokumen) dan bukti materiil (fakta lapangan). Begitupun, jika terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan terhadap perkawinan tersebut. KUA hendaknya sadar penuh mengenai batas kewenangan mereka.

Baca Juga:

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Jangan Malu Bekerja

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Sebelum jauh, perlu disclaimer dulu. Ini adalah pendekatan baru dalam penyelesaian kasus kawin hamil. Pendekatan ini tidak akan terlalu bernuansa fikih, apalagi larut dalam pusaran khilafiyah, tetapi melalui tahap memahami anatomi kasus ini terlebih dahulu, dan berangkat dari perspektif petugas layanan.

Hemat saya, pendekatan maupun perspektif ini jauh lebih tepat dan lebih “progresif” untuk mendapatkan solusi efektif dan akuntabel bagi KUA. Pembahasan ini sangat panjang. Karenanya, saya bagi menjadi dua bagian. Bagian pertama ini mengenai status kawin hamil. Selanjutnya, pada kesempatan lain, bagian kedua, Insyaallah saya akan bahas kewenangan KUA sebagai penyedia layanan.

Baiklah. Dibahas pelan-pelan ya..

Semua perempuan lajang (tanpa suami) bisa hamil. Jika dia baru bercerai dan kehamilannya berasal dari perkawinanya itu, tentu berlaku ketentuan iddah perempuan hamil, yaitu sejak perceraian (cerai mati maupun cerai hidup) hingga melahirkan.

Persoalan iddah ini sangat rigid ditegakkan oleh fikih, tak lain disebabkan oleh terdapatnya hak kolektif dan ruang rujuk kedua pihak. Dan apabila perceraian itu akibat kematian suami, maka iddah tersebut menjadi “instrumen” yang akan memelihara kehormatan dan kemaslahatan para pihak yang berhubungan dengan masa berkabung, kepastian nasab bayi, dan sebagainya.

Permasalahan pelik kawin hamil ini muncul pada kasus perempuan yang hamil tanpa perkawinan. Di tataran praksis, terdapat perbedaan sikap. Kehendak kawin tersebut diterima (nyaris tanpa persoalan), bilamana laki-laki yang akan mengawini perempuan hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam hal ini, KHI sebagai rujukan. Namun, kebolehan tersebut belumlah bulat dan tidak menggunakan cara pandang yang tepat dalam melihat substansi persoalan.

Bagaimana halnya jika yang akan mengawini petempuan hamil tersebut bukan laki-laki yang menghamili?

Untuk membahasnya, saya perlu mengajukan pertanyaan penting. Apakah kehamilan perempuan ini berhubungan dengan iddah? Dan apakah kemurnian nasab janin perlu dicemaskan? Saya akan menjawab: TIDAK. Mengapa? Tentu saja, situasinya tidak relevan dan tidak memerlukan iddah dengan alasan apapun. Iddah hanya berlaku dalam kasus perceraian, sebagaimana sudah diulas sebelumnya.

Pada konteks ini, perempuan tersebut tidak membutuhkan rujuk dengan siapapun. Begitu pula nasab si janin tidak juga perlu dikhawatirkan. Janinnya sudah pasti bernasab kepada ibunya. Ini pertanyaan mudah saja. Karena tidak memerlukan iddah, perempuan itu dapat kawin kapan saja dia kehendaki. Dan karena tidak perlu mencemaskan kemurnian nasab si jabang bayi, dia dapat kawin dengan siapa saja yang dia inginkan.

Saya menduga–dengan sangat kuat–bahwa kekhawatiran terhadap nasab janin ini disebabkan oleh anggapan usang bahwa sperma dapat menerobos kandungan sehingga mencemari janin. Jika benar-benar dapat terjadi, ini tentu akan membuat runyam. Syukurlah, pengetahuan medis modern telah membuktikan kesalahan pandangan tersebut. Ini sangat mirip dengan pendapat bahwa berenang bareng laki-laki di kolam yang sama dapat mengakibatkan kehamilan. 

Berikutnya, terdapat fakta perempuan dengan anak (berapapun jumlahnya) boleh kawin kapan saja dan dengan siapa saja. Akan tetapi tidak demikian fakta yang terjadi terhadap perempuan hamil. Timbul pertanyaan kemudian, mengapa terdapat perbedaan perlakuan antara perempuan dengan anak dan perempuan dengan bayi dalam kandungan?

Perempuan hamil tanpa suami, tentunya tidak memerlukan iddah. Terkait bayi dalam kandungan, karena janin hadir tanpa ayah yang sah, maka gugurlah relevansi menjaga kemurnian nasab janin. Oleh sebab itu, kebolehan kawin (kapanpun dan dengan siapapun) tidak hilang dan TETAP menjadi HAK perempuan tersebut.

Argumen lain, keberadaan janin dalam kandungan seharusnya tidak jadi persoalan sebab eksistensi anak semestinya diletakkan secara mutlak dan berlaku secara umum. Anak, baik telah lahir atau masih dalam kandungan, adalah entitas lain yang TIDAK DAPAT MENGHALANGI HAK KAWIN perempuan tersebut. Perspektif ini dapat menjamin keadilan bagi seluruh perempuan.

Di konteks inilah saya berharap besar civitas KUA dapat menjadi agen perubahan yang mencerdaskan masyarakat. KUA hendaknya menyampaikan informasi dengan jernih, terang, dan mencerahkan kepada masyarakat. Masyarakat di lingkungan kerja KUA berhak memperoleh manfaat atas kehadiran layanan pemerintah.

Sebagai wakil pemerintah, KUA menjadi wujud nyata kehadiran negara. Oleh sebab itu, informasi dan layanan yang disediakan KUA sudah sepatutnya diberikan dalam rangka menjamin terlaksananya hak-hak warga dengan adil.

Saya sudahi dulu diskusi kali ini. Masih ada masalah lanjutan yang belum dibahas sehubungan dengan kawin hamil ini dan yang berhubungan dengan kewenangan KUA, yaitu penetapan 1) status anak dan 2) wali yang sah. Insyaallah disambung lain kali. Wallahu a’lam. []

Adib Machrus

Adib Machrus

Terkait Posts

Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID