• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru

Rola Ariska Rola Ariska
07/11/2019
in Publik
0
Menteri PPPA baru

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Darmawati. Sumber: Kumparan.

50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebanyak 34 Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin telah dilantik di Istana Negara 23 Oktober 2019. I Gusti Ayu Darmawati resmi dilantik sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia politisi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang direkomendasikan langsung oleh ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

Gusti Ayu ialah pemenang Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang mendapatkan kursi terbanyak di Kabinet Indonesia Maju. Meski kurang berpengalaman di bidang pemberdayaan perempuan dan anak, Gusti Ayu yakin mampu melaksanakan tugas dengan baik. Gusti Ayu mempunyai pengalaman dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

Sebelum dilantik menjadi Menteri PPPA, ia menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Usaha di Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). Kebetulan saat itu, suami Gusti Ayu, Gede Ngurah Puspayoga yang juga politisi PDIP, menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tugas Menteri PPPA baru ini tidak ringan, mengingat sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak makin hari makin mengkhawatirkan. Perkosaan sering terjadi, bahkan korban dan pelakunya adalah anak-anak. Lalu pencabulan dan pelecehan seksual yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.

Dalam catatan Komnas Perempuan, tercatat 1.098 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Kasus kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Baca Juga:

JPPRA: Ini PR Menag dan Menteri PPPA Baru

Menteri PPPA: Pesantren Diharap Aktif Cegah Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual tersebut bisa berupa fisik maupun psikis. Fisik merupakan dampak yang terlihat pada bagian yang menjadi alat kekerasan yang dialami korban, seperti alat kelamin, luka memar.

Sementara dampak psikis banyak yang mengakibatkan korban depresi, tidak percaya diri, dan dikucilkan dari lingkungan sekitar. Beban psikis merupakan beban terberat yang dialami oleh korban kekerasan, yang memerlukan upaya-upaya penyembuhan dengan waktu yang lama.

Banyak juga kasus yang mengakibatkan korban kekerasan seksual menjadi anak putus sekolah. Sebab mayoritas lembaga pendidikan/sekolah tidak mau menerima siswa yang menjadi korban kekerasan.

Korban juga kerap dikucilkan masyarakat karena dianggap sebagai orang yang rendah dan berdosa. Korban juga biasaya akan sulit melakukan aktivitas ekonomi untuk membekali hidup, karena orang tidak mau menerimanya untuk melakukan pekerjaan. Tentu hal ini akan berdampak kepada keadaan ekonomi para korban.

Korban kekerasan seksual juga dapat mengalami masalah kesehatan. Dampak fisik yang dialami korban seperti pendarahan, luka memar, dan lain-lain yang bisa mengganggu kesehatan tubuh korban.

Banyak sekali dampak-dampak yang dialami oleh korban bahkan yang dialaminya seumur hidup. Dan yang akan terkena dampak dari kekerasan seksual tidak hanya korban, tetapi juga keluarga,  komunitas, dan lingkungan sekitar.

Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan tanpa solusi. Peraturan harus segera ditegakkan untuk benar-benar meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).

Dalam pidato pertama Presiden Joko Widodo, 20 Oktober 2019 lalu, beliau menyampaikan pemerintahan jilid II mempunyai 5 (lima) program prioritas, dari lima program tersebut, prioritas utamanya adalah membangun SDM. SDM yang berkarakter, pekerja keras, dinamis, terampil, mengalami ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada pemerintahan sebelumnya, pemerintah tampak lebih fokus membangun infrastruktur dibandingkan dengan membangun moral dan karakter bangsa. Dengan program prioritas utama di atas harapannya pemerintah dapat menciptakan regulasi yang tepat.

Sebagai kementerian yang berwenang atas pembuatan, pengesahan, pengawasan perihal perempuan dan anak, besar harapan Kementerian PPPA dapat menciptakan kebijakan untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.[]

Tags: Menteri PPPA
Rola Ariska

Rola Ariska

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan

Terkait Posts

Pembagian Daging Kurban

3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

6 Juni 2025
Raja Ampat

Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

5 Juni 2025
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

4 Juni 2025
Mitos Israel

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID