Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Female-Blaming, Patriarki dan Kasus-kasus yang Berulang

Baik girl maupun women sama-sama berada dalam sengkarut sistem patriarki yang kompleks, opresif, dan melegalkan pembebanan kesalahan pada korban, yang sebagian (besar) adalah perempuan

Masyithah Mardhatillah Masyithah Mardhatillah
15 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Female-Blaming

Female-Blaming

962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika mendengar kabar seorang suami yang menjatuhkan istrinya ke laut dari atas kapal feri, salah satu rekan spontan berkomentar; “wah, ini suaminya sudah tidak tahan diomelin terus tiap hari.” Riuh tawa dan tanggapan serupa kemudian sahut-menyahut. Adegan tersebut awalnya bagai angin lalu sebelum kasus penganiayaan yang kembali ‘melibatkan’ perempuan. Di mana hal itu semakin banyak memunculkan propaganda female-blaming atau pembebanan kesalahan pada perempuan yang sangat kental streotipe ala patriarki.

Layaknya sebuah serial, episode berawal dari pembunuhan ajudan seorang jenderal polisi bintang dua yang kemudian menyusul kasus di atas kapal feri, lalu penganiayaan remaja yang berawal dari masalah pribadi. Namun akhirnya merembet pada banyak hal, termasuk salah satu lembaga negara. Kasus-kasus tersebut tidaklah terkait satu sama lain. Tetapi ada benang merah yang mempertemukan ketiganya, yakni pembebanan kesalahan (berlebih) pada perempuan.

Dalam buku Why Women are Blamed for Everything: Exploring Victim Blaming of Women Subjected to Violence and Trauma (2020), Jessica Taylor menunjukkan bahwa pembebanan kesalahan pada perempuan muncul dari berbagai faktor. Mulai dari mitos stereotipe hingga perilaku, kepercayaan, dan pola pikir masyarakat yang cenderung victim-blaming (hlm. 27). Pembebanan kesalahan inilah yang menurutnya memunculkan dampak berlanjut, yakni self-blaming (hlm. 7 dan 239) atau kondisi di mana perempuan menyalahkan diri sendiri.

Meski buku tersebut fokus pada korban kekerasan seksual yang notabene tidaklah persis sama dengan tiga kasus di atas. Setidaknya tidak terbukti di persidangan, untuk kasus pertama. Ada banyak kesamaan yang membuat ulasannya relevan. Taylor, misalnya, mengatakan bahwa perempuan berada dalam posisi rentan di pusaran kekerasan berbasis sentimen seksual, hubungan asmara dan semacamnya. PC dan AG masing-masing adalah istri dan kekasih pelaku (pleger), sehingga ‘aduan’ keduanya diduga memicu tindakan kriminal.

Gejala Female-Blaming

Sementara itu, perempuan pada kasus kedua adalah istri pelaku yang terlihat tidak menduga akan mengalami kejadian mengejutkan tersebut. Identitas ketiganya seperti menguatkan paparan Taylor bahwa baik girl maupun women sama-sama berada dalam sengkarut sistem patriarki yang kompleks, opresif, dan melegalkan pembebanan kesalahan pada korban, yang sebagian (besar) adalah perempuan. Pembebanan kesalahan ini bahkan tampak lebih berat dibanding eksekutor atapun doenpleger yang dalam ketiga kasus di atas kebetulan adalah laki-laki.

Gejala female-blaming misalnya tampak pada meme yang beredar luas di media sosial. Sebuah meme contohnya, menyiratkan bahwa jika PC atau AG tidak mengadu kepada suami dan kekasihnya masing-masing, dua tragedi tersebut tidak akan terjadi. Meme lain mendaftar akibat dari aduan keduanya yang berdampak luas tidak hanya pada korban, tetapi juga pada beberapa institusi terkait dan masyarakat secara luas.

Kesalahan keduanya, kalaupun pada akhirnya terbukti, seperti jauh lebih besar dibanding pleger atau doenplegder. Sehingga di luar sanksi sosial (dipersalahkan oleh keluarga, teman, termasuk media), mereka didera rasa bersalah luar biasa. Inilah yang oleh Taylor sebut self-blaming dengan indikasi tiadanya penalaran logis bahwa pelakulah yang sepenuhnya bertanggungjawab. Bukan orang terdekat apalagi korban. (hlm. 9 dan 239).

Sementara itu, meski tanpa informasi yang dapat kita pertanggungjawabkan, banyak yang enteng saja berasumsi bahwa kejadian di kapal feri bermula dari kesalahan si istri. Seperti korban rudapaksa yang sering kita salahkan karena gaya berpakaian atau bergaulnya. Komentar spontan semacam ini, seperti sesumbar rekan saya tadi, mencerminkan bagaimana perempuan biasa kita posisikan dalam kasus atau kejadian yang tidak ia inginkan. Mereka seringkali begitu saja kita salahkan tanpa penelusuran yang serius dan perspektif berimbang. Bahkan untuk kesalahan yang tidak mereka lakukan atau justru menimpa mereka.

Membebankan Kesalahan pada Perempuan

Pembebanan kesalahan pada perempuan ini, ironisnya, beriringan dengan permakluman (excuse) kepada laki-laki. Meski siapapun mengamini bahwa ketiga tindakan tersebut tidaklah berperikemanusiaan. Munculnya berbagai pemikiran keagamaan yang dipaksakan kontekstual dengan kejadian tersebut seperti menyatakan sebaliknya.

Ayat yang menceritakan lemahnya tipu daya setan (QS 2: 76), misalnya, kita sandingkan dengan ayat lain yang menegaskan kuatnya tipu daya perempuan (QS. 12: 28) tanpa menyuguhkan konteks atau keterangan lanjutan. Jika perbandingan sembrono ini kita telan mentah-mentah, derajat perempuan tentu berada di di bawah setan.

Apalagi, kalaupun laki-laki yang berperan sebagai eksekutor, ada banyak apologi yang bisa melindunginya. Mulai dari mitos maskulinitas seperti menjaga harkat dan martabat diri, melindungi perempuan yang ‘lemah’, hingga memberi pelajaran kepada korban. Tak pelak, fenomena female-blaming semacam ini merupakan ciri khas ideologi patriarki yang meski bukan tidak kita kaji dan renungkan ulang, tetap berada dalam alam bawah sadar. Di mana sewaktu-waktu dapat kembali mengendalikan pola pikir hingga perilaku.

Asumsi “perempuan selalu benar” yang sangatlah apologetik dan tidak relevan bukanlah argumen yang menopang tulisan ini. Ia tidaklah pantas kita atribusi kepada siapapun, termasuk perempuan. Ukuran benar dan tidak benar pada hakikatnya lebih kita tentukan pada perilaku atau tindakan yang diambil. Bukan siapa yang melakukan. Namun demikian, jika dalam berbagai kasus, termasuk yang memposisikan perempuan sebagai korban, female-blaming masih tetap menggejala, rasa-rasanya banyak anggapan umum atau generalisasi yang perlu kita cerna ulang. []

Tags: Female-BlamingKekerasan seksualmaskulinitaspelecehan seksualperempuanVictim Blaming
Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID