• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Gerakan KUPI Dan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia

Upaya edukasi dan sosialisasi sederhana, juga bagian dari usaha-usaha kecil yang kita lakukan secara konsisten, mampu memberikan pengaruh positif terhadap pencegahan perkawinan anak

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
14/06/2023
in Personal
0
Pencegahan Perkawinan Anak

Pencegahan Perkawinan Anak

536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 2023 data Komnas Perempuan mencatat tentang Perkawinan Anak merupakan Praktik Berbahaya, yang menghambat Indonesia Emas 2045. Bahkan  sampai hingga saaat ini semakin terlihat bahwa, praktik-praktik perkawinan anak sangatlah merugikan perempuan, dan merampas hak-haknya. Yakni hak pendidikan, hak reproduksi, bahkan lebih jauh hak hidup bagi perempuan itu sendiri.

Berdasarkan data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan anak, tercatat sebanyak 65.000 kasus pada tahun 2021, dan 55.000 permohonan pada tahun 2022. Pengajuan dispensasi perkawinan pada usia muda terutama penyebabnya karena pemohon sebab mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Selain itu faktor pendorong dari orang tua yang menginginkan anaknya segera menikah. Tentu hal tersebut sangat memprihatinkan.

Secara sosial, pernikahan anak sangat rentan memunculkan perceraian. Bahwa 22 persen  perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berakhir dengan perceraian mencapai 50%. (Indonesia Demographic and Health Survey, 2012). Pernikahan anak juga bisa berakhir dengan perceraian sebelum menginjak setahun usia pernikahan mereka, kerentanan terjadinya KDRT, dan pemaksaan hubungan seksual.

Terpaksa Menjadi Dewasa

Dalam usia masih anak-anak, mereka dipaksa keadaan menjadi dewasa dengan kemampuan pengasuhan yang sangat terbatas. Pada aspek kesejahteraan, pernikahan anak berhubungan dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah, dan sulit untuk mencapai kesejahteraan yang baik.

Hal ini berbanding lurus dengan kebijakan pendidikan di mayoritas sekolah yang menutup akses bagi perempuan yang sudah menikah sebelum usia 18 tahun. Sehingga mereka berpeluang kecil untuk meningkatkan kesejahteraan baik melalui bekerja maupun menjadi pengusaha. Hingga akhirnya mereka menjadi sangat miskin. Yakni 29,9 persen dan miskin 28,8 persen (BPS dan UNICEF, 2016)

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Tentu praktik berbahaya tersebut perlu upaya pencegahan perkawinan anak, dan gerakan kongkrit. Jika merujuk Fatwa KUPI I di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan Ciwaringin, Cirebon, pada 2017 tentang praktik kawin anak, maka ulama KUPI dengan tegas meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di bawah umur. Sebab terbukti membawa kerugian dalam pernikahan.

Gerakan ulama perempuan telah memiliki momentum sejarah yang baik sekali saat untuk melakukan pencegahan perkawinan anak yang sangat krusial ini. Di mana semua berorientasi pada perempuan, tentu paradigma dan metodologi fatwa khas KUPI menjadi modal untuk menolak perkawinan anak. Tidak hanya itu saja  peran dan partisipasi aktif anak muda pada gerakan-gerakan Ulama Perempuan ke depan harapannya menjadi semangat baru wajah dakwah kekinian untuk mencegah perkawinan anak terjadi.

Gerakan Kolaborasi

Melalui kolaborasi dari gerakan pemuda harapannya akan memiliki posisi negosiasi yang tinggi. Di tengah upaya Indonesia menemukan model pemerintahan dan demokrasi yang lebih solutif.  Pemuda tentu hadir memulai perbincangan tentang wacana politik. Sehingga keinginan banyak pemuda diperhitungkan dalam keputusan negara.

Pemuda punya potensi untuk melakukan perubahan. Yakni dengan pelibatan anak muda yang miliki pengetahuan agama dan memiliki keberpihakan pada perubahan dan mampu menguasai media digital.

Media digital sebagai alat untuk menjangkau masyarakat agar lebih mudah menerima edukasi tentang bahaya dan dampak berbahaya dari perkawinan anak. Upaya edukasi dan sosialisasi sederhana, juga bagian dari usaha-usaha kecil yang kita lakukan secara konsisten, mampu memberikan pengaruh positif terhadap pencegahan perkawinan anak.

Yakni dengan memberi penekanan bahwa menghindari perkawinan anak adalah upaya kolektif untuk menciptakan kesejahteraan dan memastikan masa depan yang lebih baik. Sehingga sudah selayaknya para pembaca bisa ikut serta mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak demi kebaikan bersama.

Gerakan yang dilakukan jaringan muda  semakin menguatkan gerakan yang KUPI lakukan untuk mencegah perkawinan anak. KUPI menjadi ruang perjumpaan pemikiran dan gagasan orang-orang yang memiliki komitmen besar pada nilai kemanusiaan, perdamaian dan keadilan. KUPI menyadarkan kita, bahwa perempuan juga bisa memberikan kontribusi dalam membangun peradaban bangsa dan dunia. []

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIJaringan KUPIKUPI MudaPencegahan Perkawinan AnakStop Kawin Anakulama perempuan
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Menemani dari Nol

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

7 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

7 Juli 2025
Hidup Tanpa Nikah

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

5 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID