Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tentang Childfree Sebagai Hak Seksualitas

Dengan adanya trend childfree ini,  banyak yang beranggapan bahwa hal itu menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat

Iftita Iftita
14 Juni 2023
in Keluarga
0
Tentang Childfree

Tentang Childfree

845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan tentang childfree tidak terlepas dari pro dan kontra. Mengingat bahwa masyarakat mengharuskan seseorang yang telah memasuki usia dewasa untuk menikah, dan  memiliki anak. Keadaan ini terpengaruhi oleh budaya yang lekat dengan masyarakat. Di mana kita  mengidealkan bahwa  tujuan berlangsungnya perkawinan adalah untuk memiliki keturunan.

Sedangkan childfree merupakan  kondisi  di mana sepasang suami istri memutuskan tidak memiliki anak dengan alasan yang berdasar. Seperti alasan finansial, pendidikan, ataupun hal-hal yang meliputi pengalaman khas perempuan.

Pasangan yang memutuskan untuk childfree, tidak akan berusaha untuk hamil secara alami ataupun berencana mengadopsi anak. Pasangan suami istri mengambil keputusan secara sadar untuk tidak memiliki anak dengan berbagai alasan. Tidak mengherankan jika terdapat pasangan suami istri yang telah menikah belum memiliki seorang anak, akan mendapatkan tekanan yang luar biasa dari lingkungan.

Dengan adanya trend childfree ini,  banyak yang beranggapan bahwa hal itu menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Dalam hak-hak sebagai manusia, terdapat hak perempuan atas tubuhnya. Yakni perempuan sebagai pemilik rahim berhak memilih atas apa yang terjadi untuk tubuhnya. Pangkal persoalan tubuh perempuan selalu terletak siapa sebenarnya pemilik tubuh perempuan.

Ingat, berbicara hak kesehatan reproduksi berarti memberikan kewenangan dan hak kepada perempuan untuk menentukan pilihan serta fungsi reproduksinya. Apapun yang setiap manusia lakukan, temasuk mereka yang memiliki keputusan untuk childfree

Alasan Childfree

Kondisi yang tidak memungkinkan membuat perempuan tidak berani untuk memiliki seorang anak. Salah satunya adalah pernah mengalami keguguran yang membuat ia takut jika ia hamil, atau anaknya akan meninggal. Ataupun dalam kondisi tertentu, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memiliki trauma karena takut Ketika memiliki anak, maka anaknya akan mengalami hal yang sama.

Adapun menurut Dr. Tri Rejeki Andayani, Psikolog Sosial dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengatakan bahwa terdapat  beberapa faktor mengapa childfree dilakukan. Seperti: keinginan untuk fokus berkarir, dan kondisi finansial yang ia rasa belum mumpuni.

Lalu ketidaksiapan mengemban tanggung jawab menjadi orang tua, informasi atau wawasan seputar pernikahan dan membentuk keluarga yang simpang-siur. Selain itu trauma masa kecil. Apapun yang perempuan rasakan tentang memilih childfree itu adalah valid.

Setuju ataupun tidak seseorang terhadap keputusan orang lain dalam mengambil keputusan untuk childfree, yang perlu kita tanamkan dalam pikiran seharusnya adalah mampu menghargai apapun yang orang lain pilih. Sebab keputusan yang telah seseorang ambil, dia yang paling paham atas konsekuensinya.

Selain itu, keputusan tidak memiliki anak atau childfree diatur dalam hak-hak seksual yang dimiliki oleh manusia  sebagaimana program IPPF canangkan. IPPF sendiri hadir sejak 1991, di mana ia merupakan  perkumpulan  bernama International Planned Parenthood Federation (IPPF). Yakni Perkumpulan yang berhasil  mengeluarkan deklarasi tentang hak klien yang terpenuhi berkaitan dengan masalah reproduksi.

Hak Setiap Manusia Untuk Memilih

Hak-hak seksual yang menyangkut memilih ya atau tidak menikah, mencari dan merencanakan berkeluarga, hak untuk memutuskan bagaimana, dan kapan mempunyai anak. Semua orang memiliki hak untuk memilih apakah akan menikah atau tidak.

Apakah akan mencari pasangan, merencanakan berkeluarga dan berumah tangga atau tidak. Lalu kapan akan memiliki anak dan memutuskan jumlah anak dan merencanakan jarak kelahiran anak secara bebas dan bertanggung jawab. Dalam lingkungan di mana hukum dan kebijakan menghargai perbedaan/keanekaragaman bentuk keluarga termasuk mereka yang tidak dapat terdefinisikan oleh perkawinan atau teori.

Hak-hak seksual menjadi bagian dari seksualitas yang ditunjukkan untuk kemerdekaan manusia. Sudah seharusnya kita memahami itu di dalam masyarakat. Tetapi dalam penyampaian tentang hak-hak seksualitas kepada masyarakat, tentu saja terdapat hambatan-hambatan yang membuat konsep hak-hak seksualitas yang seharusnya setiap manusia miliki tidak tersampaikan tepat sasaran.

Hal ini didukung dengan argumentasi  Koai Husein Muhammad,  Siti Musdah Mulia dan Kiai Marzuki Wahid, dalam buku yang berjudul Fiqh Seksualitas. Yakni tentang tiga hambatan penyampaian hak-hak seksual, antara lain; pertama, hambatan kultural atau budaya. Kedua, hambatan struktural, dan ketiga hambatan interpretasi ajaran agama.

Hambatan kultural atau budaya

Budaya patriarki yang kuat di masyarakat menyebabkan perempuan kita pandang sebagai manusia kelas kedua setelah laki-laki. Akibat dari pandangan itu, perempuan masih menjadi obyek seksual. Selain itu, paradigma perempuan sebagai  sebagai obyek seksual, karena itu di dalamnya terdapat relasi seksualitas perempuan yang selalu kita posisikan sebagai pihak yang pasif dan lebih banyak menerima.

Hal ini membuat stigma terhadap perempuan ketika ia memutuskan tidak memiliki anak, ataupun belum diberikan keturunan, akan kita pandang sebagai perempuan tidak sempurna.

Hambatan struktural

Hambatan struktural sendiri berupa kebijakan publik dan undang-undang yang diskriminatif, khususnya terhadap perempuan, serrta kelompok rentan lainnya. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanHak SeksualitasistrikeluargasuamiTentang Childfree
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID