Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tentang Childfree Sebagai Hak Seksualitas

Dengan adanya trend childfree ini,  banyak yang beranggapan bahwa hal itu menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat

Iftita by Iftita
14 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Tentang Childfree

Tentang Childfree

17
SHARES
860
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan tentang childfree tidak terlepas dari pro dan kontra. Mengingat bahwa masyarakat mengharuskan seseorang yang telah memasuki usia dewasa untuk menikah, dan  memiliki anak. Keadaan ini terpengaruhi oleh budaya yang lekat dengan masyarakat. Di mana kita  mengidealkan bahwa  tujuan berlangsungnya perkawinan adalah untuk memiliki keturunan.

Sedangkan childfree merupakan  kondisi  di mana sepasang suami istri memutuskan tidak memiliki anak dengan alasan yang berdasar. Seperti alasan finansial, pendidikan, ataupun hal-hal yang meliputi pengalaman khas perempuan.

Pasangan yang memutuskan untuk childfree, tidak akan berusaha untuk hamil secara alami ataupun berencana mengadopsi anak. Pasangan suami istri mengambil keputusan secara sadar untuk tidak memiliki anak dengan berbagai alasan. Tidak mengherankan jika terdapat pasangan suami istri yang telah menikah belum memiliki seorang anak, akan mendapatkan tekanan yang luar biasa dari lingkungan.

Dengan adanya trend childfree ini,  banyak yang beranggapan bahwa hal itu menyimpang dari agama dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Dalam hak-hak sebagai manusia, terdapat hak perempuan atas tubuhnya. Yakni perempuan sebagai pemilik rahim berhak memilih atas apa yang terjadi untuk tubuhnya. Pangkal persoalan tubuh perempuan selalu terletak siapa sebenarnya pemilik tubuh perempuan.

Ingat, berbicara hak kesehatan reproduksi berarti memberikan kewenangan dan hak kepada perempuan untuk menentukan pilihan serta fungsi reproduksinya. Apapun yang setiap manusia lakukan, temasuk mereka yang memiliki keputusan untuk childfree

Alasan Childfree

Kondisi yang tidak memungkinkan membuat perempuan tidak berani untuk memiliki seorang anak. Salah satunya adalah pernah mengalami keguguran yang membuat ia takut jika ia hamil, atau anaknya akan meninggal. Ataupun dalam kondisi tertentu, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memiliki trauma karena takut Ketika memiliki anak, maka anaknya akan mengalami hal yang sama.

Adapun menurut Dr. Tri Rejeki Andayani, Psikolog Sosial dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengatakan bahwa terdapat  beberapa faktor mengapa childfree dilakukan. Seperti: keinginan untuk fokus berkarir, dan kondisi finansial yang ia rasa belum mumpuni.

Lalu ketidaksiapan mengemban tanggung jawab menjadi orang tua, informasi atau wawasan seputar pernikahan dan membentuk keluarga yang simpang-siur. Selain itu trauma masa kecil. Apapun yang perempuan rasakan tentang memilih childfree itu adalah valid.

Setuju ataupun tidak seseorang terhadap keputusan orang lain dalam mengambil keputusan untuk childfree, yang perlu kita tanamkan dalam pikiran seharusnya adalah mampu menghargai apapun yang orang lain pilih. Sebab keputusan yang telah seseorang ambil, dia yang paling paham atas konsekuensinya.

Selain itu, keputusan tidak memiliki anak atau childfree diatur dalam hak-hak seksual yang dimiliki oleh manusia  sebagaimana program IPPF canangkan. IPPF sendiri hadir sejak 1991, di mana ia merupakan  perkumpulan  bernama International Planned Parenthood Federation (IPPF). Yakni Perkumpulan yang berhasil  mengeluarkan deklarasi tentang hak klien yang terpenuhi berkaitan dengan masalah reproduksi.

Hak Setiap Manusia Untuk Memilih

Hak-hak seksual yang menyangkut memilih ya atau tidak menikah, mencari dan merencanakan berkeluarga, hak untuk memutuskan bagaimana, dan kapan mempunyai anak. Semua orang memiliki hak untuk memilih apakah akan menikah atau tidak.

Apakah akan mencari pasangan, merencanakan berkeluarga dan berumah tangga atau tidak. Lalu kapan akan memiliki anak dan memutuskan jumlah anak dan merencanakan jarak kelahiran anak secara bebas dan bertanggung jawab. Dalam lingkungan di mana hukum dan kebijakan menghargai perbedaan/keanekaragaman bentuk keluarga termasuk mereka yang tidak dapat terdefinisikan oleh perkawinan atau teori.

Hak-hak seksual menjadi bagian dari seksualitas yang ditunjukkan untuk kemerdekaan manusia. Sudah seharusnya kita memahami itu di dalam masyarakat. Tetapi dalam penyampaian tentang hak-hak seksualitas kepada masyarakat, tentu saja terdapat hambatan-hambatan yang membuat konsep hak-hak seksualitas yang seharusnya setiap manusia miliki tidak tersampaikan tepat sasaran.

Hal ini didukung dengan argumentasi  Koai Husein Muhammad,  Siti Musdah Mulia dan Kiai Marzuki Wahid, dalam buku yang berjudul Fiqh Seksualitas. Yakni tentang tiga hambatan penyampaian hak-hak seksual, antara lain; pertama, hambatan kultural atau budaya. Kedua, hambatan struktural, dan ketiga hambatan interpretasi ajaran agama.

Hambatan kultural atau budaya

Budaya patriarki yang kuat di masyarakat menyebabkan perempuan kita pandang sebagai manusia kelas kedua setelah laki-laki. Akibat dari pandangan itu, perempuan masih menjadi obyek seksual. Selain itu, paradigma perempuan sebagai  sebagai obyek seksual, karena itu di dalamnya terdapat relasi seksualitas perempuan yang selalu kita posisikan sebagai pihak yang pasif dan lebih banyak menerima.

Hal ini membuat stigma terhadap perempuan ketika ia memutuskan tidak memiliki anak, ataupun belum diberikan keturunan, akan kita pandang sebagai perempuan tidak sempurna.

Hambatan struktural

Hambatan struktural sendiri berupa kebijakan publik dan undang-undang yang diskriminatif, khususnya terhadap perempuan, serrta kelompok rentan lainnya. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanHak SeksualitasistrikeluargasuamiTentang Childfree
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fondasi Tauhid Telah Melahirkan 9 Nilai Dasar KUPI

Next Post

Maqashid Asy-Syari’ah Sebagai Dasar Paradigma KUPI

Iftita

Iftita

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
maqashid asy-syari'ah

Maqashid Asy-Syari'ah Sebagai Dasar Paradigma KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0