• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jebakan Pusaran Hukum Dalam Kasus Penelantaran Keluarga

Mengurai penyebab atau latar belakang penelantaran keluarga sangatlah penting, guna menemukan solusi yang tepat sasaran

Misbahul Huda Misbahul Huda
19/07/2023
in Keluarga
0
Penelantaran Keluarga

Penelantaran Keluarga

795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika menilik data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Maka kita akan temukan data yang menyebut bahwa sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023. Telah terdapat setidaknya 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Laporan tersebut menunjukan angka kekerasan yang cukup tinggi, mengingat fenomena gunung es. Di mana angka yang tercatat atau terlapor di Kemenpppa tidak merepresentasian apa yang seluruhnya terjadi di masyarakat. Realitas sesungguhnya tentu saja jauh lebih banyak dari sekadar angka 3.173.

Data Penelantaran Keluarga

Dalam Pasal 9 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, kekerasan fisik kita kategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Beberapa yang termasuk kategori kekerasan fisik di antaranya adalah pemukulan, penganiayaan, dan penelantaran keluarga. 

Pasal 9 dengan jelas menyebut dua poin penelantaran keluarga yang termasuk kategori sebagai KDRT. Yaitu:  Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian. Ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Dan ayat 2 yang menyatakan bahwa “Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut”.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Selain itu, catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) menyebut bahwa 3 dari 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021 adalah masuk kategori KDRT. Seperti, faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan (71.194 perkara); meninggalkan kediaman tempat bersama (34.671 perkara); dan kekerasan dalam rumah tangga (3.271).

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Faktor penyebab utama perceraian yang terjadi pada tahun 2022 ialah perselisihan dan pertengkaran (284.169 kasus). Sementara faktor ekonomi menempati urutan nomor dua penyebab utama perceraian (115.200 kasus).

Data-data tersebut setidaknya menunjukan bahwa ketika terjadi penelantaran keluarga (baik karena tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan atau meninggalkan kediaman tempat bersama), banyak keluarga di Indonesia mengambil solusi dengan pergi ke pengadilan untuk bercerai. 

Latar Belakang Penelantaran Keluarga

Padahal mestinya ada banyak lapisan yang mesti kita urai untuk menemukan sebab apakah yang melatarbelakangi kekerasan tersebut. Mengurai penyebab atau latar belakang penelantaran keluarga sangatlah penting guna menemukan solusi yang tepat sasaran. Penelantaran karena faktor ekonomi misalnya. Solusinya tentu adalah menyelesaikan problem ekonomi. 

Misalnya pada kejadian di mana tidak ada seseorangpun anggota keluarga yang mampu memberi nafkah, maka masing-masing anggota keluarga dapat memilih beberapa sikap. Seperti bersabar (jika mampu) atas kepayahan hidup bersama. Atau (berdasar mubadalah “teori kesalingan relasi”) salah satu anggota atau kerabat keluarga dapat saling bergantian menafkahi anggota lainya dari harta yang ia miliki.

Atau salah satu anggota keluarga dapat secara mandiri berinisiatif untuk bekerja demi membiayai diri sendiri. Pada kondisi di mana tidak ada seseorangpun yang mampu memberi nafkah, maka anggota keluarga lain tidak berhak melarang salah satu anggota keluarga untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup dia.

Ada Banyak Solusi

Ada banyak solusi, tetapi pada intinya, tidak dengan pergi ke pengadilan untuk bercerai, yang hal itu bahkan dapat memunculkan problem baru. Pergi ke pengadilan untuk bercerai dapat secara terpaksa kita lakukan jika semua solusi telah tertempuh, namun ternyata tidak menyelesaikan masalah.

Penelantaran keluarga yang penyebabnya adalah faktor budaya, maka solusinya adalah solusi kebudayaan. Dalam budaya hukum misalnya, terdapat banyak norma fikih dan undang-undang yang bias gender. Ajaran-ajaran dan aturan-aturan semacam ini (yang mengandung bias gender) jika kita sampaikan secara berulang dan terus menerus, akan masuk ke dalam alam bawah sadar masyarakat.

Sehingga ajaran dan aturan tersebut dapat menjadi budaya agama dan budaya hukum. Yang dapat meligitimasi atau setidaknya membiarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penelantaran keluarga.. 

Budaya keagamaan dan culture of law dapat dituduh berkontribusi dalam melestarikan praktik-praktik kekerasan terhadap keluarga (juga: perempuan) yang terjadi di masyarakat.

Karena itu, solusi dalam penelantaran keluarga yang sebabnya adalah budaya keagamaan dapat dengan melakukan kritik atau reinterpretasi ulang secara kolektif. Sementara UU dan aturan keluarga yang melestarikan atau membiarkan KDRT. Maka dapat melakukan penyadaran kolektif akan pentingnya  judicial review.

Hukum Bukan Satu-satunya Solusi

Hukum (baca: perceraian lewat pengadilan) bukanlah satu-satunya solusi untuk memihak dan membela keluarga (juga: perempuan) yang terzalimi dalam kasus penelantaran keluarga (baik dalam bentuk tidak memberi nafkah, tidak punya pekerjaan atau meninggalkan kediaman tempat bersama). 

Dalam hal ini, menggunakan pendekatan holistik atau melibatkan banyak pendekatan adalah keharusan. Bukan melulu terjebak dalam pusaran hukum dengan menempuh perceraian lewat pengadilan.

Dengan demikian, ketika terjebak dalam pusaran hukum, alih-alih tujuan semula adalah membela dan memihak terhadap keluarga (juga: perempuan). Maka yang terjadi justru malah bisa sebaliknya. Yaitu problem keluarga menjadi bertambah atau bahkan membesar dan berlarut-larut. []

Tags: Fikih Keluargahukumhukum keluarga IslamIndonesiaKDRTPenelantaran Keluarga
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID