Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Kita Harus Mendukung Gerakan Pekerja Rumah Tangga?

Ada potensi kerentanan dari berbagai arah terhadap pekerja rumah tangga khususnya PRT perempuan. Selain kekerasan berbasis kelas, pekerja juga berpotensi mengalami kekerasan berbasis gender, ras, dan lainnya

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
25 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Gerakan Pekerja Rumah Tangga

Gerakan Pekerja Rumah Tangga

18
SHARES
920
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan pekerjaan yang mengalami feminisasi dan penuh kerentanan yang harus kita dukung gerakannya. Hal ini beriringan dengan proses domestikasi perempuan.

Kerja-kerja domestik yang dilakukan perempuan dalam rumah tangga menempatkan perempuan di ruang publik pada kerja-kerja domestik seperti Pekerja Rumah Tangga. Tidak heran, ketika kita melihat aksi mogok makan pekerja rumah tangga, mayoritas masyarakat sipil yang melakukannya adalah perempuan.

Menjelang hari kemerdekaan RI, tanggal 14 Agustus 2023, para Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama mangkrak di DPR. Namun, hingga 16 Agustus kemarin tidak ada kejelasan dari pemerintah. Justru aparat kepolisian melakukan kekerasan dan merampas perangkat aksi karena alasan tidak boleh ada aksi untuk menyambut kemerdekaan.

Tidak disahkannya RUU PPRT hingga saat ini akan membiarkan situasi pekerja rumah tangga dalam kondisi yang rentan. Sedangkan seperti yang kita ketahui, situasi-situasi pekerja rumah tangga hari ini banyak sekali yang mengalami kekerasan. Kondisi ini harusnya mendorong kita semua untuk mendukung gerakan para pekerja rumah tangga.

Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga

Kerja-kerja perawatan (care work), pengasuhan, dan domestik, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, merupakan pekerjaan yang identik dengan perempuan. Sehingga, kerja-kerja tersebut selalu dilakukan perempuan termasuk dalam upaya pemenuhan ekonomi dengan menjadi pekerja rumah tangga. Karenanya, dalam catatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatakan bahwa sekitar 92 % pekerja rumah tangga adalah perempuan.

Selain itu, data ILO juga menunjukkan mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah anak-anak, sekitar 25% berusia di bawah 15 tahun dan sekitar 35% dari jumlah keseluruhan berusia 17 tahun ke bawah. Bersamaan dengan ini, jumlah pekerja rumah tangga terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya permintaan pasar terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini juga berpengaruh terhadap banyaknya perempuan yang memilih bekerja di sektor tersebut.

Pola pekerja rumah tangga dengan dominasi perempuan menunjukkan bahwa PRT berwajah perempuan. Genderisasi ini tidak hanya PRT dalam negeri, hal ini juga terjadi pada PRT migran. Di tengah sektor kerja yang semakin membutuhkan kerja-kerja perawatan, pengasuhan, dan kerja-kerja domestik, perempuan memang seperti memiliki lapangan pekerjaan yang cukup banyak.

Namun, tidak ada dukungan jaminan sosial yang baik saat ketersediaan lapangan pekerjaan PRT semakin tinggi. Masih ada anggapan bahwa PRT merupakan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian dan perlindungan, padahal penuh dengan kerentanan, khususnya pekerja rumah tangga perempuan. Kebutuhan pasar terhadap kerja feminin ini menjebak perempuan pada kerja-kerja sektor informal.

Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan informal tentu jauh dari jaminan perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan, dan upah yang layak dan jam kerja yang jelas. Kondisi perempuan pekerja rumah tangga, tentu akan banyak mengalami kerentanan kerja, baik sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja.

Kerentanan sebelum bekerja, dapat terjadi dalam proses administrasi dan proses perjanjian kerja dengan majikan. Bagi calon pekerja yang tidak mengerti persoalan administrasi, mereka akan berpotensi mengalami kerentanan menjadi objek perdagangan (trafficking) karena penipuan agen.

Kerentanan selanjutnya berpotensi terjadi selama bekerja. Adanya relasi kuasa antara pekerja dan yang mempekerjakan menempatkan PRT sebagai subjek rentan kekerasan, baik itu kekerasan berbasis gender, kekerasan ekstrimisme, pelarangan pulang, pembayaran upah yang tidak sesuai, dan pelecehan seksual, serta kekerasan fisik dan psikis. Seperti beberapa kasus kekerasan menimpa PRT yang sudah terjadi sebelumnya, ada yang disiksa, disiram air panas, bahkan ditelanjangi.

Kekerasan fisik dan ekonomi yang banyak terjadi adalah salah satu bentuk kerentanan PRT. Kerentanan lainnya selama bekerja juga dapat terjadi saat PRT melakukan kerja-kerja perawatan, pengasuhan, dan domestik, seperti potensi mengalami cipratan minyak, tumpahan air panas, jatuh, dan lainnya saat melakukan pekerjaan. Hal ini juga merupakan kerentanan pekerja rumah tangga yang kerap kali kita mengabaikannya dan tidak memedulikannya.

Ada potensi kerentanan dari berbagai arah terhadap pekerja rumah tangga khususnya PRT perempuan. Selain kekerasan berbasis kelas, pekerja juga berpotensi mengalami kekerasan berbasis gender, ras, dan lainnya. Apalagi, jam kerja pekerja rumah tangga seringkali tidak jelas, karena banyak PRT yang tinggal bersama orang yang mempekerjakan, sehingga setiap waktu dapat menjadi waktu kerja. Akhirnya, PRT mengalami over work dengan upah yang tidak banyak bahkan bisa dibawah UMR.

Mendukung Gerakan Pekerja Rumah Tangga

Kita semua perlu menyadari posisi PRT yang penuh kerentanan dengan mendukung gerakan PRT yang selama ini sudah beberapa kali dilaksanakan. Turut mendorong pengesahan RUU Perlindungan PRT. Sehingga, hal ini mengurangi potensi kekerasan yang terjadi pada PRT, baik fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Atau sebelum, selama, dan setelah bekerja. Kosongnya perlindungan terhadap PRT merupakan pemiskinan terhadap perempuan di tengah semakin tingginya permintaan di sektor pekerja rumah tangga.

Dukungan terhadap PRT dapat kita berikan sesuai dengan arah juang kita bersama. Bisa melalui kampanye-kampanye media sosial, mengikuti aksi, dan lainnya. Bagaimanapun, perempuan pekerja rumah tangga telah banyak membantu perputaran ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan keluarga. Negara harus memberikan perlindungan. []

Tags: Aksi Mogok Makankerentanan pekerjaPekerja Rumah TanggaPRTRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Lebih Dekat Kepemimpinan Perempuan Ala Ratu Balqis

Next Post

Keutamaan Menusia Tidak Ditentukan dari Jenis Kelaminnya

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
PRT
Hikmah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT
Hikmah

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
PRT
Hikmah

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Next Post
Jenis Kelamin

Keutamaan Menusia Tidak Ditentukan dari Jenis Kelaminnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0