Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Stigma Perempuan dan Ihwal Kedekatan dengan Tuhan

Berdasarkan literatur hadis, tidak pernah sedikitpun Nabi mendiskriminasi perempuan. Apalagi menganggap perempuan sebagai penghalang untuk dekat dengan Tuhan

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
17 Oktober 2023
in Hikmah
A A
0
Stigma Perempuan

Stigma Perempuan

17
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Stigma perempuan sebagai penghalang  Tuhan seringkali kita jumpai dalam budaya keagamaan kita. Bertebaran tafsir akan teks-teks hadis mengenai perempuan sebagai sumber fitnah. Ada lagi tafsir atas teks keagamaan yang menggaungkan perempuan sebagai sumber maksiat.  Parahnya lagi, sampai kepada anggapan baru bahwa perempuan adalah sebagai penghalang menggapai Tuhan.

Akibat merebaknya tafsir tersebut di kalangan masyarakat kita, lambat laun hal tersebut menjadi sebuah kebudayaan agama yang mengakar. Tafsir agama diskriminatif bergema di seluruh penjuru daerah. Mulai dari pelosok negeri hingga kota-kota besar.

Imbasnya, Sebagian masyarakat awam yang telah terpapar tidak bisa lagi membedakan mana yang ajaran agama, dan yang mana tafsir agama. mereka cenderung mengamini segala hal yang masuk dalam diri mereka. Buntut dari stigma perempuan merupakan sumber maksiat dan sumber fitnah itu sampai menimbulkan stigma baru terhadap perempuan.

Karena sudah tertancap di otak kita bahwa perempuan adalah sumber maksiat, maka ada angapan segala perkara yang berhubungan dengan perempuan adalah buruk. Termasuk dalam hal kedekatan dengan Tuhan. Dalam ajaran tasawuf Al-Ghazali, ada salah satu tahapan dalam mendekati Tuhan.

Tahapan tersebut adalah Takhalli, yaitu membersihkan hati dan jiwa kita dari hal-hal yang bersifat kotor. Ketika anggapan bahwa perempuan merupakan sumber maksiat, maka otomatis proses takhalli kita akan ternodai ketika berelasi dengan perempuan. Bahkan saking ekstrimnya anggapan ini, ada kasus seorang suami yang rela meninggalkan kewajiban batin Istrinya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan ada juga laki-laki yang rela tidak menikah dengan alasan riyadhah beribadah pada Allah. Dalam usaha mendekat pada Tuhan, para salik dalam ajaran tasawuf biasanya akan menyepikan diri dari keramaian. Tapi, terkadang hal ini sampai melewati batas sehingga mengabaikan hak-hak dan kewajiban sosial salik itu sendiri.

Lebih bahaya lagi kalau masyarakat awam memegang stigma perempuan ini. Karena potensi marjinalisasi perempuan akan semakin besar, sehingga akan bermuara pada tindak pelecehan dan kekerasan.

Stigma Diskriminatif Bukan Ajaran Nabi

Berdasarkan literatur hadis, tidak pernah sedikitpun Nabi mendiskriminasi perempuan. Apalagi menganggap perempuan sebagai penghalang untuk dekat dengan Tuhan. Bahkan sebaliknya, Nabi menegaskan bahwa perempuan tidak boleh kita kaitkan dengan hal tersebut. Hal itu terbukti dari sabda Nabi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” [Muttafaq Alaihi].

Hadis tersebut menceritakan tentang kisah sahabat Anas bin Malik yang gemar beribadah siang-malam. Namun, kebiasaannya tersebut tetap ia bawa meski sudah menikah. Akibatnya, Nabi menasihati Anas bin Malik dengan hadis tersebut.

Ada lagi hadis nabi yang menyebutkan bahwa wahyu turun kepada Nabi ketika ia sedang dalam selimut Aisyah. Istri Nabi tersebut juga pernah iseng kepada Nabi ketika salat. Nabi bersabda :

  عن عائشة رضى الله عنها، ان النبي صلى الله عليه وسلم قال لام سلمة :لا تؤذيني في عائشة فإن الوحي لم يأتني وأنا في ثوب امرأة، إلا عائشة

Artinya : Aisyah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw berkata kepada ummu salamah Ra., “ jangan sakiti aku pada diri Aisyah, karena tidak pernah wahyu turun kepadaku saat aku berada dalam selimut perempuan selain Aisyah.” (Shahih al-Bukhari).

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ بِئْسَمَا عَدَلْتُمُونَا بِالْكَلْبِ وَالحِمَارِ، لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، وَأَنَا مُضْطَجِعَةً بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غَمَزَ رِجْلَيَّ فَقَبَضْتُهُمَا. رواه البخاري

Artinya: Qasim meriwayatkan bahwa Aisyah Ra berkata, “Buruk amat perlakuan kamu sekalian para laki-laki menyamakan kami (para perempuan) dengan anjing dan keledai. Sungguh, aku mengalami sendiri dan melihat Rasulullah Saw  shalat, sedangkan aku sedang berbaring di antara beliau dan arah kibatnya. Jika hendak sujud, beliau membuat isyarat dengan mendorong kakiku dengan tangan beliau, lalu aku pun segera menarik kedua kakiku.” (Shahih al-Bukhari).

Meluruskan Stigma Perempuan sebagai penghalang menuju Tuhan

Ada berbagai alasan mengapa perempuan tidak boleh kita kategorikan sebagai penghambat untuk dekat dengan Tuhan.

Pertama, ada teks yang menyatakan bahwa meninggalkan pernikahan untuk ibadah itu bukan teladan Nabi Muhammad Saw. Kedua terdapat teks yang menceritakan bagaimana wahyu turun ketika Nabi Muhammad Saw sedang berselimut dengan Aisyah. Ketiga, Nabi Muhammad Saw tidak mempermasalahkan perempuan (istri) berbaring di hadapannya.

Jika mengacu pada hadis di atas mendekati Allah itu bukan dengan meninggalkan perempuan dan keluarga, sebagaimana yang praktik yang kita lakukan akhir-akhir ini. Justru, menikah dan mengurus keluarga merupakan bagian dari ibadah yang dapat mendekatkan diri pada Allah.

Dalam hadis di atas juga menunjukkan bahwa perempuan bukanlah penghalang untuk mendekatkan diri pada Allah. Perempuan sama sekali tidak mengganggu ibadah seseorang, sebagaimana kisah Nabi dan istrinya. Semua stigma perempuan yang menyalahi atau sebaliknya justru menyalahi Nabi Muhammad Saw dan tidak Islami sama sekali.

Kemudian, Menurut perspektif mubadalah, maka laki-laki juga juga bukan penghalang bagi perempuan untuk mendekat pada Allah. Bahkan keduanya bisa saling membantu mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa stigma perempuan addalah penghalang untuk dekat dengan Tuhan sungguh tidak tepat.

Dalam mendekatkan diri pada Allah Swt, Nabi Muhammad Saw saja tidak sampai mendiskriminasi perempuan.  Masa Stigma diskriminatif tetap kita lestarikan? Lalu, Nabi siapa yang kita anut selama ini? []

 

 

Tags: istri nabimenggapai tuhanNabi Muhammad SAWperempuanStigma PerempuanSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teungku Fakinah: Perempuan Ulama yang Membangun Pusat Pendidikan di Aceh

Next Post

Syekhah Fatimah: Perempuan Ulama Berpengaruh di Banjarmasin

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Diskriminasi terhadap Perempuan
Aktual

Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

2 Juli 2026
Aborsi Aman
Pernak-pernik

Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

30 Juni 2026
Kesuburan
Pernak-pernik

4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

28 Juni 2026
Ketidaksuburan Perempuan
Pernak-pernik

4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

27 Juni 2026
Memiliki Anak
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

26 Juni 2026
program KB
Pernak-pernik

Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

26 Juni 2026
Next Post
Syekhah Fatimah

Syekhah Fatimah: Perempuan Ulama Berpengaruh di Banjarmasin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0